Berita

ilustrasi/net

Politik

KPK Kembali Periksa Tersangka Suap Pembahasan Raperda Reklamasi

SENIN, 30 MEI 2016 | 12:10 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tiga tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ketiganya yakni Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja serta karyawan PT Agung Podomoro, Triananda Prihantoro diperiksa secara bersamaan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.

"Ketiganya akan diperiksa masing-masing selaku tersangka," kata Pelaksana Harian Kebiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/5).


Saat tiba gedung KPK secara bergiliran, ketiganya kompak menutup mulut dari sejumlah pertanyaan awak media yang menunggu di lobby markas lembaga antirasuah itu. Ketiganya memilih membisu saat ditanyakan perihal pemeriksaannya kali ini.

Dalam kasus ini, KPK sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Mulai dari Pemprov DKI, DPRD DKI hingga para pengembang yang terlibat dalam mega proyek membangun 17 pulau buatan di pesisir ibu kota.

Seperti Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta Heru Budi Hartono serta Staf khusus Gubernur DKI Jakarta, Sunny Tanuwidjaja.

Tuty, Heru dan Sunny sudah bolak balik datang ke KPK untuk dimintai keterangan.

Kemudian ada Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi serta wakilnya M. Taufik, Ferial
Sofyan, Wakil Balegda DKI, Merry Hotma serta Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Muhammad "Ongen" Sangaji. Mereka juga telah bolak balik jadi pasien KPK.

Dari pihak pengembang KPK telah memeriksa chairman PT Agung Sedayu Grup Sugianto Kusuma alias Aguan, mantan Komisaris PT Agung Sedayu Grup, Richard Halim Kusuma.

Kemudian Direktur Keuangan PT Agung Podomoro Land, Cesar M Deal Cruz, Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Miarni Ang. Mereka pernah dicecar penyidik terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya