Berita

M Syafi'i:net

Wawancara

WAWANCARA

M Syafi'i: Selama Ini Belum Ada Transparansi Kegiatan Pemberantasan Terorisme

KAMIS, 26 MEI 2016 | 09:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Beberapa isu krusial jadi topik pembahasan dalam seminar yang digelar antara Pansus RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR dengan para stakeholder. Antara lain, penghilangan stigma muslim sebagai teroris, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan transpar­ansi anggaran penindakan pidana terorisme.

"Karena dalam praktik, ban­yak yang melakukan tindak kekerasan untuk tujuan tertentu, bukan dilakukan umat Islam. Jadi stigma itu tidak benar. Itu yang pertama," kata Ketua Pansus RUU Tindak Pidana Terorisme, Muhammad Syafi'i kepada Rakyat Merdeka, sema­lam. Berikut penjelasan Syafi'i.

Bagaimana perkemban­gan pembahasan RUU Terorisme?

Jadi kita sudah sampai pada tahap penyerapan aspirasi. Kita mengadakan seminar yang kemarin dilaksanakan dengan para stake­holder. Komnas HAM, Kontras, LPSK. Kemudian ada pengamat intelijen, pengamat hukum pidana, pakar hukum tata negara.

Jadi kita sudah sampai pada tahap penyerapan aspirasi. Kita mengadakan seminar yang kemarin dilaksanakan dengan para stake­holder. Komnas HAM, Kontras, LPSK. Kemudian ada pengamat intelijen, pengamat hukum pidana, pakar hukum tata negara.

Apa saja yang dibahas?

Jadi yang dibahas adalah apa yang harus dimasukkan dalam materi perubahan UU 15 tahun 2003 tentang indak pidana pem­berantasan teroris. Ada beberapa isu krusial, antara lain tentang sigmatisasi terorisme terhadap umat Islam. Supaya tidak terus berlangsung seperti itu.

Untuk apa?
Karena dalam praktik banyak yang melakukan tindak kek­erasan untuk tujuan tertentu, bukan dilakukan umat Islam. Jadi stigma itu tidak benar. Itu yang pertama.

Lalu?
Yang kedua soal perlindungan HAM. Itu kan dalam RUUyang diberi pemerintah kan tidak ada ya. Jadi dalam rancangan itu tidak ada, baik terhadap terduga maupun korban.

Memang perlindungan HAM-nya seperti apa?
Jadi terduga itu mulai dari penangkapan, proses pemerik­saan sampai proses penuntutan itu tidak ada. Dan dalam RUUitu pemerintah malah memasuk­kan usulan menambah masa penahanan. Dari yang saat ini 180 hari menjadi 510 hari. Nah, itu kan luar biasa.

Juga terhadap korban. Misalnya ada pemboman, nanti siapa yang bertanggung jawab. Dalam RUUini tidak ada.

Siapa yang berhak menem­patkan seseorang itu adalah korban, dan apa hak-haknya. Ditambah lagi ada pasal peny­adapan. Dalam hal ini, peny­adapan tidak menunggu kepu­tusan pengadilan, dan tidak ada jangka waktunya. Nah ini juga dianggap tidak ada perlindun­gan HAM.

Selanjutnya?
Kemudian belum ada trans­paransi dalam kegiatan. Tidak ada transparansi kegiatan operasi dari Densus 88 ya.

Maksudnya?
Tidak ada audit keuangan. Ini juga kan cenderung menjadikan kekuasaan yang ada pada aparat diselewengkan. Abuse of power. Kemudian yang menjadi pemba­hasan adalah keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme.

Memang kenapa?
Ini kan persoalannya, kalau UUini murni penegakan hu­kum, nah itu kan yuridiksinya Polri. Kalau TNI hanya diper­bantukan.

Lalu di mana masalahnya?
Dalam UU TNI itu kan ada tu­poksi TNI untuk mengamankan negara dari gangguan teroris. Tapi kan itu tidak dalam wilayah penegakan hukum. Tapi wilayah menjaga kedaulatan bangsa dan negara.

Seharusnya bagaimana?
Nah, kalau TNI mau dilibat­kan, seharusnya masuk di dalam RUUini. Nanti bagaimana TNI tidak hanya diperbantukan, tapi juga bisa melakukan tindakan kepada teroris yang mengancam negara.

Kemudian masalah yang dibahas ada cyber. Nanti akan melibatkan PPATK, kan banyak yang menggunakan teknologi informasi. Di dalam UUini juga nanti harus diatur.

Apakah hasil pembahasan akan langsung dimasukkan dalam materi RUU?

Jadi ini menjadi isu bersama. Dari internal Pansus dan pe­merintah ini akan dijadikan isu bersama.

Artinya belum pasti di­masukkan?
Maksudnya, dilihat dari rapat pimpinan dan pansus. Artinya ini akan menjadi isu bersama, dan kita berharap isu ini tidak berubah.

Soal lembaga pengawasan?
(Itu) Dalam rangka transparansi program dan audit keuan­gan.

Posisi lembaganya di mana?
Ya, jadi seperti Komisi Kejaksaan, atau seperti Komisi Yudisial. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya