Pria ini tiba-tiba bertandang ke markas komisi anti rasuah di Jalan H Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5) lalu. Dia dimintai keterangan terkait pernyataan salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang yang diangÂgap menyudutkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam salah satu acara televisi swasta.
Saut belum lama ini sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Namun belakanÂgan, pernyataannya itu dinilai melanggar kode etik. Jika begitu, cukupkah dengan permintaan maaf? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Abdullah Hehamahua berikut ini:
Ke KPK waktu itu dalam rangka apa?
Saya diundang sebagai ahli untuk memberikan keterangan, pertimbangan. Karena saya dua kali menjadi ketua komite etik, sekali menjadi anggota komite etik. Kemudian saya enam kali menjadi ketua majelis ketua komite etik, dan empat kali menÂjadi anggota majelis kode etik. Sehingga dianggap perlu memÂinta keterangan saya. Di samping delapan tahun saya menjadi peÂnasehat KPK dalam mengontrol pegawai dan pimpinan KPK.
Saya diundang sebagai ahli untuk memberikan keterangan, pertimbangan. Karena saya dua kali menjadi ketua komite etik, sekali menjadi anggota komite etik. Kemudian saya enam kali menjadi ketua majelis ketua komite etik, dan empat kali menÂjadi anggota majelis kode etik. Sehingga dianggap perlu memÂinta keterangan saya. Di samping delapan tahun saya menjadi peÂnasehat KPK dalam mengontrol pegawai dan pimpinan KPK.
Ketika Anda ke KPK, reÂspons internal bagaimana? Pengawas internal kan melakuÂkan tugasnya untuk klarifikasi. Mengundang semua pihak yang dianggap perlu dimintai ketÂerangan, nanti dari situ mereka akan merumuskan, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik, maka disampaikan kepada pimpinan, kemudian eksekusinya di pimpiÂnan bukan di pengawas internal. Pimpinan kemudian yang akan menentukan dibentuk komite etik atau tidak berdasarkan apa hasil pemeriksaan pengawas internal itu.
Dalam kasus Saut, apa yang akan dijadikan dasar pelangÂgaran kode etiknya?Jadi kode etik di KPK itu berÂsifat menyeluruh, baik pimpinan maupun pegawai. Nah, kalau pegawai yang diduga melangÂgar kode etik, maka dewan pertimbangan pegawai akan membentuk majelis kode etik untuk pemeriksanya.
Kalau pimpinan?Kalau pimpinan yang diÂduga melanggar kode etik, maka dibentuk komite etik untuk memeriksanya. Komite etik itu, terdiri dari unsur dalam dan unsur luar KPK. Dalam kode etik yang berkaitan dengan Saut, itu di sana disebutkan bahwa pejabat, pimpinan, harus menÂjaga diri dari sikap dan ucapan yang bersifat menyepelekan, menghina atau membuat pihak lain merasa tidak nyaman.
HMI tampaknya jelas merasa tidak nyaman dengan pernyataan Saut?Nah, atas permintaan HMI dan KAHMI maka kemudian KPK harus merespons itu. Dalam hal ini pengawas internal, melakuÂkan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait. Kalau dalam klarifikasi pengawas intenal itu ditemukan ada dua alat bukti bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik, maka pengawas inÂternal akan menyampaikan reÂkomendasinya kepada pimpinan KPK untuk membentuk komite etik. Kalau pimpinan KPK meÂnyetujui pembentukan komite etik maka akan ditunjuk orang dari luar untuk menjadi anggota komite etik, dan dari dalam pimpinan yang tidak terlibat.
Secara pribadi, menurut Anda pernyataan Saut itu meÂlanggar kode etik atau tidak?Eee... Karena saya sudah diperiksa sebagai ahli oleh penÂgawas internal jadi saya tidak bisa lagi memberikan opini saya, supaya tidak mempengaruhi pengawas internal yang punya otoritas untuk menyampaikan itu. Nanti kalau pengawas inÂternal sudah menyampaikan kepada pimpinan, baru kemuÂdian saya bisa beri komentar. Kalau itu, saya sebetulnya tidak mau memberikan opini yang mempengaruhi independensi pengawas internal.
Sanksinya bisa dalam benÂtuk permintaan maaf saja?Permintaan maaf itu kan salah satu bentuk sanksi kan. Misalnya mereka menemukan bahwa ini pelanggaran ringan maka sanksinya adalah permintaan maaf misalnya begitu. Atau bisa pelanggaran sedang atau berat. Jadi tergantung dari keputusan komite etik dan hasil pemerikÂsaan itu.
Harapan Anda?Saya berharap agar pengawas internal mempercepat proses itu supaya tidak terganggu kinÂerja KPK, karena pegawai KPK kan terbatas, semakian cepat penyelesaiannya semakin baik. Kedua, pengawas internal dan KPK secara keseluruhan harus mengedepankan azas penegaÂkan hukum. Supaya KPK tidak diduga atau dituduh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketiga, pimpinan, pejabat maupun peÂgawai KPK harus menjaga ucaÂpan dan tindakan supaya tidak menimbulkan tindakan-tindakan yang tidak produktif untuk KPK itu sendiri. ***