Berita

Abdullah Hehamahua:net

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Pimpinan KPK Harus Menjaga Diri Dari Sikap Dan Ucapan Yang Tidak Produktif

KAMIS, 26 MEI 2016 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pria ini tiba-tiba bertandang ke markas komisi anti rasuah di Jalan H Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (23/5) lalu. Dia dimintai keterangan terkait pernyataan salah satu pimpinan KPK Saut Situmorang yang diang­gap menyudutkan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dalam salah satu acara televisi swasta.

Saut belum lama ini sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Namun belakan­gan, pernyataannya itu dinilai melanggar kode etik. Jika begitu, cukupkah dengan permintaan maaf? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Abdullah Hehamahua berikut ini:

Ke KPK waktu itu dalam rangka apa?

Saya diundang sebagai ahli untuk memberikan keterangan, pertimbangan. Karena saya dua kali menjadi ketua komite etik, sekali menjadi anggota komite etik. Kemudian saya enam kali menjadi ketua majelis ketua komite etik, dan empat kali men­jadi anggota majelis kode etik. Sehingga dianggap perlu mem­inta keterangan saya. Di samping delapan tahun saya menjadi pe­nasehat KPK dalam mengontrol pegawai dan pimpinan KPK.

Saya diundang sebagai ahli untuk memberikan keterangan, pertimbangan. Karena saya dua kali menjadi ketua komite etik, sekali menjadi anggota komite etik. Kemudian saya enam kali menjadi ketua majelis ketua komite etik, dan empat kali men­jadi anggota majelis kode etik. Sehingga dianggap perlu mem­inta keterangan saya. Di samping delapan tahun saya menjadi pe­nasehat KPK dalam mengontrol pegawai dan pimpinan KPK.

Ketika Anda ke KPK, re­spons internal bagaimana?
Pengawas internal kan melaku­kan tugasnya untuk klarifikasi. Mengundang semua pihak yang dianggap perlu dimintai ket­erangan, nanti dari situ mereka akan merumuskan, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau ditemukan ada pelanggaran kode etik, maka disampaikan kepada pimpinan, kemudian eksekusinya di pimpi­nan bukan di pengawas internal. Pimpinan kemudian yang akan menentukan dibentuk komite etik atau tidak berdasarkan apa hasil pemeriksaan pengawas internal itu.

Dalam kasus Saut, apa yang akan dijadikan dasar pelang­garan kode etiknya?
Jadi kode etik di KPK itu ber­sifat menyeluruh, baik pimpinan maupun pegawai. Nah, kalau pegawai yang diduga melang­gar kode etik, maka dewan pertimbangan pegawai akan membentuk majelis kode etik untuk pemeriksanya.

Kalau pimpinan?
Kalau pimpinan yang di­duga melanggar kode etik, maka dibentuk komite etik untuk memeriksanya. Komite etik itu, terdiri dari unsur dalam dan unsur luar KPK. Dalam kode etik yang berkaitan dengan Saut, itu di sana disebutkan bahwa pejabat, pimpinan, harus men­jaga diri dari sikap dan ucapan yang bersifat menyepelekan, menghina atau membuat pihak lain merasa tidak nyaman.

HMI tampaknya jelas merasa tidak nyaman dengan pernyataan Saut?
Nah, atas permintaan HMI dan KAHMI maka kemudian KPK harus merespons itu. Dalam hal ini pengawas internal, melaku­kan klarifikasi kepada semua pihak yang terkait. Kalau dalam klarifikasi pengawas intenal itu ditemukan ada dua alat bukti bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik, maka pengawas in­ternal akan menyampaikan re­komendasinya kepada pimpinan KPK untuk membentuk komite etik. Kalau pimpinan KPK me­nyetujui pembentukan komite etik maka akan ditunjuk orang dari luar untuk menjadi anggota komite etik, dan dari dalam pimpinan yang tidak terlibat.

Secara pribadi, menurut Anda pernyataan Saut itu me­langgar kode etik atau tidak?

Eee... Karena saya sudah diperiksa sebagai ahli oleh pen­gawas internal jadi saya tidak bisa lagi memberikan opini saya, supaya tidak mempengaruhi pengawas internal yang punya otoritas untuk menyampaikan itu. Nanti kalau pengawas in­ternal sudah menyampaikan kepada pimpinan, baru kemu­dian saya bisa beri komentar. Kalau itu, saya sebetulnya tidak mau memberikan opini yang mempengaruhi independensi pengawas internal.

Sanksinya bisa dalam ben­tuk permintaan maaf saja?
Permintaan maaf itu kan salah satu bentuk sanksi kan. Misalnya mereka menemukan bahwa ini pelanggaran ringan maka sanksinya adalah permintaan maaf misalnya begitu. Atau bisa pelanggaran sedang atau berat. Jadi tergantung dari keputusan komite etik dan hasil pemerik­saan itu.

Harapan Anda?
Saya berharap agar pengawas internal mempercepat proses itu supaya tidak terganggu kin­erja KPK, karena pegawai KPK kan terbatas, semakian cepat penyelesaiannya semakin baik. Kedua, pengawas internal dan KPK secara keseluruhan harus mengedepankan azas penega­kan hukum. Supaya KPK tidak diduga atau dituduh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ketiga, pimpinan, pejabat maupun pe­gawai KPK harus menjaga uca­pan dan tindakan supaya tidak menimbulkan tindakan-tindakan yang tidak produktif untuk KPK itu sendiri. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya