Berita

net

Properti

Ahok Beri Izin Reklamasi Atas Kemauan Pengembang

SELASA, 24 MEI 2016 | 20:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengakui menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta atas kemauan perusahaan pengembang properti mengerjakan kewajiban kontribusi tambahan yang dipersyaratkan.

PT Muara Wisesa Samudera anak perusahaan Agung Podomoro Land diberi izin membuat Pulau G karena segera membangun Rumah Susun Daan Mogot yang digunakan untuk merelokasi penghuni liar bantaran Waduk Pluit.

"Yang menyediakan rusun, sudah bangun dan sudah jadi hanya Podomoro. Mau enggak mau kita berikan izin," ujar Ahok di Gedung Balai Kota, Selasa (24/5).


Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, PT Manggala Krida Yudha, perusahaan yang sahamnya pernah dimiliki putri sulung mantan Presiden Soeharto tak kunjung disambung izinnya dari prinsip ke pelaksanaan karena rumah pompa Sentiong yang dijanjikan dibangun di Jalan RE Martadinata, Ancol tidak kunjung dimulai pembangunannya.

Padahal pemprov mempersyaratkan minimal pengembang melaksanakan lelang untuk menunjukkan kemauan memenuhi persyaratan kontribusi tambahan.

"Ditunggu sampai lima bulan, satu tahun, MKY enggak lelang, enggak kerja. Saya sambung izin reklamasi MKY enggak? Enggak," kata Ahok.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa setiap izin pelaksanaan pembuatan pulau yang diterbitkan memiliki alasan dasar. Setiap pengembang diminta setidaknya menunjukkan itikad melaksanakan kewajiban kontribusi tambahan meski dasar hukum untuk menentukan besarannya belum disahkan.

"Sambil tunggu formulanya keluar, kalian boleh bangun dulu. Yang bangun dulu aku sambung izinnya. Yang enggak mau nyumbang duluan berarti niatnya enggak ada," papar Ahok.

Diketahui dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta, sudah ada delapan pulau yang memiliki izin pelaksanaan yaitu Pulau C, D, F, G, H, I, K, dan N.

Ahok menerbitkan izin untuk Pulau F (PT Jakarta Propertindo), Pulau G (Muara PT Wisesa Samudera (Agung Podomoro), Pulau H (PT Taman Harapan Indah/Intiland), Pulau I (PT Jaladri Kartika Eka Paksi dan PT Pembangunan Jaya Ancol), dan Pulau K (PT Pembangunan Jaya Ancol).

Gubernur sebelumnya Fauzi Bowo mengeluarkan izin pelaksanaan untuk Pulau C dan Pulau D (PT. Kapuk Naga Indah/Agung Sedayu). Sementara Pulau N yang dibangun PT Pelindo II ditangani proses perizinannya oleh Kementerian Perhubungan.

Ahok menambahkan, Jakarta Propertindo diberi kewajiban mengerjakan Taman Waduk Pluit. Sementara, Intiland diminta melakukan normalisasi terhadap Waduk Pluit dan Waduk Melati.

"Kalau Ancol perusahaan sendiri (BUMD), enggak usah dibebani dulu," imbuhnya. [wah] 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

OIKN Siapkan Rangkaian Prosesi Penghormatan dan Pemakaman Troy Pantouw

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:25

Tugu Koperasi Tasikmalaya Direvitalisasi Jadi Cagar Budaya Nasional

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:18

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Perairan Indonesia

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:11

Lesley Simpson Racik Drama Psikologis Bunga di Tepi Jurang

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:05

Indonesia Harus Terdepan Gerakkan Dunia Internasional Selamatkan Gaza

Minggu, 26 Juli 2026 | 14:00

SMRC Catat Kepuasan Publik terhadap Prabowo Turun 30 Persen

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:58

Mantri BRI Jangkau Masyarakat Pegunungan Toraja Utara Hadirkan Layanan Perbankan

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:28

Sudaryono Jangan Sesatkan Publik soal Mitos Telur Penyebab Bisul

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:19

KPK Usut Dugaan Suap ke Pejabat Pemkot Bengkulu

Minggu, 26 Juli 2026 | 13:12

Kemenkes Perluas Skrining HIV, Putus Rantai Penularan di Masyarakat

Minggu, 26 Juli 2026 | 12:42

Selengkapnya