Berita

badrodin haiti

Empat Alasan Jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Tak Pantas Diperpanjang

MINGGU, 22 MEI 2016 | 12:05 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Presiden Joko Widodo diingatkan untuk tidak memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang akan memasuki masa pensiun Juli mendatang.

"Presiden Jokowi diharapkan berorientasi ke masa depan dan bukan mundur ke belakang untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri," ungkap Ketua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S. Pane (Minggu, 22/5).

Apalagi, IPW menilai, ada empat alasan sehingga Badrodin tidak pantas diperpanjang sebagai Kapolri.


"Pertama, Presiden Jokowi harus konsisten dengan revolusi mentalnya untuk melanjutkan perubahan pelayanan publik di Polri. Beberapa waktu lalu Presiden pernah mengecam masih buruknya pelayanan STNK di Polri," ujarnya.

Kedua, Badrodin tidak punya prestasi yang menonjol selama memimpin kepolisian. Sembilan kasus korupsi besar yang pernah disidik Polri tak kunjung dilimpahkan ke kejaksaan.

"Operasi Tinombala di Poso, yang melibatkan 3000 pasukan Polri dan TNI tak kunjung bisa melumpuhkan Santoso yang hanya didukung 21 personil," urai Neta.

Ketiga, perpanjangan masa jabatan Badrodinn bertentangan dengan UU 2/2002 tentang Polri. Sebab Pasal 11 ayat 6 undang undang itu mengisyaratkan bahwa calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Polri yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier.

"Keempat, perpanjangan masa jabatan Haiti hanya akan menghancurkan sistem kaderisasi dan assesment yang sudah dibangun Polri sejak 10 tahun terakhir," tandasnya. [zul]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

UPDATE

Ketum PDIP Tinjau Kantor Baru Megawati Institute

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:14

Polisi Bongkar Jaringan Senpi Ilegal Dipakai Begal, Dijual di Facebook Hingga Tokopedia

Selasa, 20 Januari 2026 | 22:09

Bupati Sudewo dan Tiga Kades Kajen Resmi Ditahan, Digiring ke Rutan Pakai Rompi Oranye

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:53

Wapres Gibran Blusukan ke Pasar Borong Daun Bawang

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:48

Istana Rayakan Prestasi Timnas Maroko sebagai Runner-Up Piala Afrika 2025

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:32

Polisi Sudah Periksa 10 Saksi dan Ahli Terkait Pelaporan Pandji Pragiwaksono

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:29

Komisi II Hanya Fokus Revisi UU Pemilu, Bukan Pilkada

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:22

Thomas Djiwandono Mundur dari Gerindra Usai Dicalonkan Jadi Deputi Gubernur BI

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:10

Bupati Pati Sudewo dan Tiga Kades Patok Harga hingga Rp225 Juta per Jabatan Perangkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 | 21:00

Daftar 28 Perusahaan Sumatera yang Izinnya Dicabut Prabowo

Selasa, 20 Januari 2026 | 20:56

Selengkapnya