Berita

Topane Gayus Lumbuun:net

Wawancara

WAWANCARA

Topane Gayus Lumbuun: Ada Kekacauan Dan Kerusuhan Di Peradilan Kita, Indonesia Alami Turbulensi Peradilan

KAMIS, 19 MEI 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Praktik makelar kasus di lingkaran Mahkamah Agung (MA) terungkap lagi. Itu terungkap dalam percakapan antara Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dengan staf Kepaniteraan, Kosidah.

Terungkapnya makelar kasus membuat prihatin ban­yak pihak, termasuk Hakim Agung Gayus Lumbuun. Dia menilai, kejadian-kejadian ke­jahatan yang dilakukan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan pejabat di ting­kat MA merupakan "turbulensi peradilan".

"Turbulensi peradilan yakni kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita," ujar Gayus saat berbincang dengan Rakyat Merdeka. Kekacauan seperti apa yang dimaksud, simak petikan wawancaranya.


Percakapan pegawai MA yang diputar di Pengadilan Tipikor bikin heboh, tangga­pan Anda?
Jadi sebenarnya, kejadian-kejadian kejahatan yang dilaku­kan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan peja­bat di tingkat MA merupakan "turbulensi peradilan".

Maksudnya?
Ada kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita.

Sejauh mana kekacauan dan kerusuhannya?
Semua. Termasuk dalam me­nempatkan pegawai, baik PNS maupun hakim dalam mutasi dan promosi.

Seharusnya bagaimana?
Ya harusnya, penempatan har­uslah dengan dasar orang yang tepat di tempat yang tepat.

Memang selama ini ba­gaimana?
Tidak dilakukan. Seharusnya penempatan bukan dengan dasar suka atau tidak suka terhadap orang-orang yang kritis terhadap perbaikan lembaga MA.

Jadi selama ini, orang-orang seperti itu justru "dibuang"?

Mereka ditempatkan di daerah terpencil. Bahkan hakim agung bisa dipindahkan ke kamar yang bukan menjadi keahliannya. Ini menunjukan pengelolaan yang oligarki atau segelintir elite dengan kekuasaannya mengatur semua hal. Sikap oligarki juga kelihatan ketika membuat kebi­jakan strategis.

Apa itu?
Seperti saat menerbitkan Peraturan MA (Perma) atau Surat Edaran MA (SEMA). Dalam pembuatannya, tidak meli­batkan hakim-hakim agung se­bagai unsur utama MA. Padahal pelibatan unsur utama selalu dilakukan lembaga-lembaga negara lain.

Terkait kasus ATS, sebenarnya siapa yang berwenang mengatur komposisi hakim yang menan­gani perkara di MA?
Yang mengatur distribusi perkara kepada majelis adalah ketua kamar. Saat ini, sesuai dengan blue print MA 2010-2035, dianjurkan untuk dilakukan percepatan agar hakim agung ditempatkan di satu kamar bidang keahliannya dan tidak rangkap kamar, terhi­tung tahun 2016.

Lantas, cara memperbaiki pengaturan tersebut dalam waktu dekat bagaimana?
Agar tidak tidak mudah di­mainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, agar segera ditata sistem informasi yang terintergrasi melalui web­site MA yang mudah diakses untuk publik dengan mudah menelusuri kasus-kasus seperti CTS (Case Tracking System). Ini harus diterapkan di semua kegiatan administrasi peradilan MA, dengan mengakhiri sistem manual. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya