Berita

Topane Gayus Lumbuun:net

Wawancara

WAWANCARA

Topane Gayus Lumbuun: Ada Kekacauan Dan Kerusuhan Di Peradilan Kita, Indonesia Alami Turbulensi Peradilan

KAMIS, 19 MEI 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Praktik makelar kasus di lingkaran Mahkamah Agung (MA) terungkap lagi. Itu terungkap dalam percakapan antara Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dengan staf Kepaniteraan, Kosidah.

Terungkapnya makelar kasus membuat prihatin ban­yak pihak, termasuk Hakim Agung Gayus Lumbuun. Dia menilai, kejadian-kejadian ke­jahatan yang dilakukan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan pejabat di ting­kat MA merupakan "turbulensi peradilan".

"Turbulensi peradilan yakni kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita," ujar Gayus saat berbincang dengan Rakyat Merdeka. Kekacauan seperti apa yang dimaksud, simak petikan wawancaranya.


Percakapan pegawai MA yang diputar di Pengadilan Tipikor bikin heboh, tangga­pan Anda?
Jadi sebenarnya, kejadian-kejadian kejahatan yang dilaku­kan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan peja­bat di tingkat MA merupakan "turbulensi peradilan".

Maksudnya?
Ada kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita.

Sejauh mana kekacauan dan kerusuhannya?
Semua. Termasuk dalam me­nempatkan pegawai, baik PNS maupun hakim dalam mutasi dan promosi.

Seharusnya bagaimana?
Ya harusnya, penempatan har­uslah dengan dasar orang yang tepat di tempat yang tepat.

Memang selama ini ba­gaimana?
Tidak dilakukan. Seharusnya penempatan bukan dengan dasar suka atau tidak suka terhadap orang-orang yang kritis terhadap perbaikan lembaga MA.

Jadi selama ini, orang-orang seperti itu justru "dibuang"?

Mereka ditempatkan di daerah terpencil. Bahkan hakim agung bisa dipindahkan ke kamar yang bukan menjadi keahliannya. Ini menunjukan pengelolaan yang oligarki atau segelintir elite dengan kekuasaannya mengatur semua hal. Sikap oligarki juga kelihatan ketika membuat kebi­jakan strategis.

Apa itu?
Seperti saat menerbitkan Peraturan MA (Perma) atau Surat Edaran MA (SEMA). Dalam pembuatannya, tidak meli­batkan hakim-hakim agung se­bagai unsur utama MA. Padahal pelibatan unsur utama selalu dilakukan lembaga-lembaga negara lain.

Terkait kasus ATS, sebenarnya siapa yang berwenang mengatur komposisi hakim yang menan­gani perkara di MA?
Yang mengatur distribusi perkara kepada majelis adalah ketua kamar. Saat ini, sesuai dengan blue print MA 2010-2035, dianjurkan untuk dilakukan percepatan agar hakim agung ditempatkan di satu kamar bidang keahliannya dan tidak rangkap kamar, terhi­tung tahun 2016.

Lantas, cara memperbaiki pengaturan tersebut dalam waktu dekat bagaimana?
Agar tidak tidak mudah di­mainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, agar segera ditata sistem informasi yang terintergrasi melalui web­site MA yang mudah diakses untuk publik dengan mudah menelusuri kasus-kasus seperti CTS (Case Tracking System). Ini harus diterapkan di semua kegiatan administrasi peradilan MA, dengan mengakhiri sistem manual. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya