Berita

Topane Gayus Lumbuun:net

Wawancara

WAWANCARA

Topane Gayus Lumbuun: Ada Kekacauan Dan Kerusuhan Di Peradilan Kita, Indonesia Alami Turbulensi Peradilan

KAMIS, 19 MEI 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Praktik makelar kasus di lingkaran Mahkamah Agung (MA) terungkap lagi. Itu terungkap dalam percakapan antara Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dengan staf Kepaniteraan, Kosidah.

Terungkapnya makelar kasus membuat prihatin ban­yak pihak, termasuk Hakim Agung Gayus Lumbuun. Dia menilai, kejadian-kejadian ke­jahatan yang dilakukan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan pejabat di ting­kat MA merupakan "turbulensi peradilan".

"Turbulensi peradilan yakni kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita," ujar Gayus saat berbincang dengan Rakyat Merdeka. Kekacauan seperti apa yang dimaksud, simak petikan wawancaranya.


Percakapan pegawai MA yang diputar di Pengadilan Tipikor bikin heboh, tangga­pan Anda?
Jadi sebenarnya, kejadian-kejadian kejahatan yang dilaku­kan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan peja­bat di tingkat MA merupakan "turbulensi peradilan".

Maksudnya?
Ada kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita.

Sejauh mana kekacauan dan kerusuhannya?
Semua. Termasuk dalam me­nempatkan pegawai, baik PNS maupun hakim dalam mutasi dan promosi.

Seharusnya bagaimana?
Ya harusnya, penempatan har­uslah dengan dasar orang yang tepat di tempat yang tepat.

Memang selama ini ba­gaimana?
Tidak dilakukan. Seharusnya penempatan bukan dengan dasar suka atau tidak suka terhadap orang-orang yang kritis terhadap perbaikan lembaga MA.

Jadi selama ini, orang-orang seperti itu justru "dibuang"?

Mereka ditempatkan di daerah terpencil. Bahkan hakim agung bisa dipindahkan ke kamar yang bukan menjadi keahliannya. Ini menunjukan pengelolaan yang oligarki atau segelintir elite dengan kekuasaannya mengatur semua hal. Sikap oligarki juga kelihatan ketika membuat kebi­jakan strategis.

Apa itu?
Seperti saat menerbitkan Peraturan MA (Perma) atau Surat Edaran MA (SEMA). Dalam pembuatannya, tidak meli­batkan hakim-hakim agung se­bagai unsur utama MA. Padahal pelibatan unsur utama selalu dilakukan lembaga-lembaga negara lain.

Terkait kasus ATS, sebenarnya siapa yang berwenang mengatur komposisi hakim yang menan­gani perkara di MA?
Yang mengatur distribusi perkara kepada majelis adalah ketua kamar. Saat ini, sesuai dengan blue print MA 2010-2035, dianjurkan untuk dilakukan percepatan agar hakim agung ditempatkan di satu kamar bidang keahliannya dan tidak rangkap kamar, terhi­tung tahun 2016.

Lantas, cara memperbaiki pengaturan tersebut dalam waktu dekat bagaimana?
Agar tidak tidak mudah di­mainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, agar segera ditata sistem informasi yang terintergrasi melalui web­site MA yang mudah diakses untuk publik dengan mudah menelusuri kasus-kasus seperti CTS (Case Tracking System). Ini harus diterapkan di semua kegiatan administrasi peradilan MA, dengan mengakhiri sistem manual. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya