Berita

Topane Gayus Lumbuun:net

Wawancara

WAWANCARA

Topane Gayus Lumbuun: Ada Kekacauan Dan Kerusuhan Di Peradilan Kita, Indonesia Alami Turbulensi Peradilan

KAMIS, 19 MEI 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Praktik makelar kasus di lingkaran Mahkamah Agung (MA) terungkap lagi. Itu terungkap dalam percakapan antara Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS) dengan staf Kepaniteraan, Kosidah.

Terungkapnya makelar kasus membuat prihatin ban­yak pihak, termasuk Hakim Agung Gayus Lumbuun. Dia menilai, kejadian-kejadian ke­jahatan yang dilakukan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan pejabat di ting­kat MA merupakan "turbulensi peradilan".

"Turbulensi peradilan yakni kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita," ujar Gayus saat berbincang dengan Rakyat Merdeka. Kekacauan seperti apa yang dimaksud, simak petikan wawancaranya.


Percakapan pegawai MA yang diputar di Pengadilan Tipikor bikin heboh, tangga­pan Anda?
Jadi sebenarnya, kejadian-kejadian kejahatan yang dilaku­kan pejabat peradilan yang masif di banyak wilayah pengadilan, bahkan berkaitan dengan peja­bat di tingkat MA merupakan "turbulensi peradilan".

Maksudnya?
Ada kekacauan dan kerusuhan di peradilan kita.

Sejauh mana kekacauan dan kerusuhannya?
Semua. Termasuk dalam me­nempatkan pegawai, baik PNS maupun hakim dalam mutasi dan promosi.

Seharusnya bagaimana?
Ya harusnya, penempatan har­uslah dengan dasar orang yang tepat di tempat yang tepat.

Memang selama ini ba­gaimana?
Tidak dilakukan. Seharusnya penempatan bukan dengan dasar suka atau tidak suka terhadap orang-orang yang kritis terhadap perbaikan lembaga MA.

Jadi selama ini, orang-orang seperti itu justru "dibuang"?

Mereka ditempatkan di daerah terpencil. Bahkan hakim agung bisa dipindahkan ke kamar yang bukan menjadi keahliannya. Ini menunjukan pengelolaan yang oligarki atau segelintir elite dengan kekuasaannya mengatur semua hal. Sikap oligarki juga kelihatan ketika membuat kebi­jakan strategis.

Apa itu?
Seperti saat menerbitkan Peraturan MA (Perma) atau Surat Edaran MA (SEMA). Dalam pembuatannya, tidak meli­batkan hakim-hakim agung se­bagai unsur utama MA. Padahal pelibatan unsur utama selalu dilakukan lembaga-lembaga negara lain.

Terkait kasus ATS, sebenarnya siapa yang berwenang mengatur komposisi hakim yang menan­gani perkara di MA?
Yang mengatur distribusi perkara kepada majelis adalah ketua kamar. Saat ini, sesuai dengan blue print MA 2010-2035, dianjurkan untuk dilakukan percepatan agar hakim agung ditempatkan di satu kamar bidang keahliannya dan tidak rangkap kamar, terhi­tung tahun 2016.

Lantas, cara memperbaiki pengaturan tersebut dalam waktu dekat bagaimana?
Agar tidak tidak mudah di­mainkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, agar segera ditata sistem informasi yang terintergrasi melalui web­site MA yang mudah diakses untuk publik dengan mudah menelusuri kasus-kasus seperti CTS (Case Tracking System). Ini harus diterapkan di semua kegiatan administrasi peradilan MA, dengan mengakhiri sistem manual. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya