Berita

Jenderal Badrodin Haiti:net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Badrodin Haiti: Silakan Melakukan Kegiatan, Tapi Ditegakkan Juga Dong Aturannya...

RABU, 18 MEI 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jenderal Badrodin menegaskan terkait kegiatan AJI Yogykarta, Polri belum pernah mendapat pemberitahuan terkait adanya kegiatan itu. Menurut Badrodin, yang ada hanyalah undangan kepada Kapolda un­tuk menghadiri acara itu, bukan pemberitahuan terkait adanya kegiatan itu. Jadi jika isi keg­iatan itu ada yang tidak sesuai dengan undang-undang maka Polri bisa membubarkannya.

Selain itu, Jenderal Badrodin juga menegaskan, paham komunisme dan PKI itu dilarang oleh undang-undang. Karena itu, upaya untuk menghentikan penyebaran komunisme pun harus dilakukan, termasuk upaya mengkampanyekan penyebaran atribut PKI di seluruh Tanah Air, tidak bisa ditolerir.

"Jadi Kepolisian hanya melak­sanakan apa yang tertera di aturan dan undang-undang itu," ujar Jenderal Badrodin.


Berikut ini penuturan Jenderal Badrodin kepada Rakyat Merdeka, tadi malam;

Mengapa Polri melakukan tindakan menangkapi dan melarang atribut PKI di selu­ruh Indonesia?

Di Indonesia kan ada instur­men hukum yang telah melarang PKI. Itu mutlak harganya. Jadi semua pihak yang mempergu­nakan atribut PKI, palu arit dan yang mengembangkan ajaran PKI ya polisi menangkapnya. Itu kan sesuai dengan larangan yang sudah ada di dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 dan juga secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999. Kepolisian ya melaksanakan instrumen itu.

Apa saja yang dilakakukan oleh Kepolisian untuk menegakkan aturan itu?

Jadi kan, di dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 itu ada tiga hal pokok yang dinyata­kan yakni membubarkan Partai Komunis Indonesia, menyatakan PKI sebagai partai terlarang dan melarang pengembangan ajaran Komunisme, Leninisme dan Marxisme di Indonesia. Itu tegas. Kemudian, karena TAP MPRS itu tidak menuliskan sanksi, maka di dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang PKI itu jelas ada sank­sinya. Maka Kepolisian menegakkan aturan itu, ya ditangkap dong para penyebar atribut dan ajara komunisme di Indonesia.

Apakah ini juga ada kaitan­nya dengan upaya negara melalui Komnas HAM yang ingin mengusut kasus tragedi 1965?
Ini juga perlu ditelusuri. Jangan sampai hal ini diman­faatkan dan dijadikan upaya menyebar-nyebarkan ajaran komunisme yang dilarang oleh negara. Puncaknya, ya tempo hari pada saat simposium itu. Kita sudah tidak bisa mendiam­kan. Aturan harus ditegakkan. Seperti di Jawa Timur, ada kon­ser musik dengan bebasnya me­nyanyikan lagu genjer-genjer itu lagu masih dilarang nggak di undang-undang? Makanya kita hentikan.

Jadi euphoria demokrasi dan kelonggaran itu jangan malah dimanfaatkan untuk menyebar­kan paham yang dilarang negara. Jadi memang, gerakan dan teru­tama penggunakaan atribut PKI, palu arit dan buku-buk itu pun massif terjadi saat ini.

Tapi seharusnya Polri melakukan pelarangan tidak dengan jalan represif dong...

Nah, ini pun harus ditegaskan. Tidak ada upaya melakukan tindakan represif. Kita hanya menjalankan perintah undang-undang. Perlu juga diketahui, banyak anggota masyarakat mu­lai resah dengan atribut-atribut dan penyebaran-penyebaran paham komunisme yang kini kian massif. Ada ulama-ulama, ormas-ormas, purnawirawan-purnawiran yang sudah me­nyampaikan keresahannya jika itu pun terus dibiarkan. Kita tidak mau, masyarakat atau siapapun melakukan tindakan anarkis atau melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap atribut-atribut komunis itu. Tidak boleh ada main hakim sendiri.

Apa arahan Kapolri dalam penanganan kasus ini?

Polisi melakukan perintah un­dang-undang. Dan saya sampai­kan, guidance-nya jelas, harus mengedepankan penyelidikan dan proteksi. Bukan kekerasan. Jika ada atribut-atribut ya ditang­kap, diserahkan kepada ahli un­tuk mengetahui apakah itu kategori menyebarkan ajaran yang dilarang negara atau tidak. Ya silakan diselidiki, diproses hu­kum. Jika tidak, ya kan dilepas. Dan anggota masyarakat, ormas atau siapapun dilarang main hakim sendiri. Kita melibatkan ahli dalam melakukan pro­teksi dan penyelidikan atribut dan ajaran-ajaran komunisme itu lho. Kemudian, saya katakan, kita tidak melarang buku-buku komunis di toko-toko buku, di sekolah atau di perpustakaan-perpustakaan. Paling kita ambil sampel bukunya, lalu kita serah­kan ke Kejaksaan Agung untuk diteliti. Itu guidance yang harus dilakukan di seluruh Indonesia.

Bagaimana dengan keterli­batan TNI dalam pelarangan dan penangkapan?

Oh, itu saya katakan, ang­gota TNI itu kan menangkap karena tertangkap tangan ada yang mempergunakan atribut PKI. Jadi ya karena tertangkap tangan. Bukan bersengaja cari-cari. Itu kan penegakan undang-undang.

Bagaimana dengan kegiatan yang dilakukan AJI?

Yang dimana? Yang di Yogya? Kalau yang di Yogya itu kan ada undangan ke Kapolda untuk menghadiri kegiatan. Itu kan un­dangan, bukan pemberitahuan. Ya kalau ada pemberitahuan ada kegiatan, tentu namanya pem­beritahuan. Sebab, ada aturan, jika melakukan kegiatan begitu kan ya pemberitahuan dong ke aparat Kepolisian, bukan un­dangan. Berapa jumlahnya, di mana diadakan, supaya tahu. Jadi, di mana pun, kalau ada kegiatan, seperti itu, termasuk aksi unjuk rasa, kalau tidak ada pemberitahuan ya dibubarkan dan ditangkap. Intinya itu soal mekanisme. Ya ditegakkan dong mekanisme. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya