Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang membelit Universitas Negeri Manado (Unima).
Setelah memberhentikan Prof. Philoteus Tuerah sebagai Rektor Unima karena membuka kelas S2 jarak jauh di Nabire tanpa izin, Pemerintah mengangkat Prof. Jamal Wiwoho sebagai Pelaksan Harian (Plh) Rektor.
Penunjukan Irjen Kemenristek DIKTI dilakukan pada pekan lalu dengan tujuan agar segera mempelajari seluruh kasus yang ada, mengambil tindakan yang perlu dan menjaga agar para mahasiswa S2 tidak resah.
Menurut mantan Wakil Rektor Universitas Sebelas Maret itu, langkah-langkah akan diambil menyusul adanya masukan setelah mempelajari proses belajar mengajarnya, administrasinya, pembukuan keuangan dan lain-lain.
"Saya diminta menjadi Pelaksana Harian. Segala keputusan terkait dengan itu baru akan diambil setelah kami mempelajari posisi serta mereview semua kegiatan belajar mengajar termasuk studi jarak jauh itu dan sekaligus yang terkait dengan itu. Memperhatikan masa depan mahasiswa yang menjadi korban adalah hal yang diutamakan juga," ujar Jamal Wiwoho (Selasa, 17/5).
Jumat (13/5) lalu, Menristek DIKTI Muhammad Nasir mengatakan Prof. Philotheus diberhentikan karena membuka kelas jarak jauh tanpa izin. S2 jarak jauh yang dibuka tanpa izin dari Kemenristek DIKTI tersebut adalah dua prodi yakni Magister Pendidikan yang mahasiswanya 67 orang dan Administrasi Negara yang mahasiswanya 47 orang.
Menyelenggarakan pendidikan tanpa izin, Muhammad Nasir menegaskan, adalah melanggar undang-undang. Unima juga membuka produk ilmu kesehatan masyarakat tanpa ijin juga.
[zul]