Rencana pemerintah memberatkan hukuman publikasiÂkan identitas pelaku kejahatan seksual anak, dianggap dapat mengucilkan sang predator di tengah masyarakat. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menolak anggapan tersebut. Dia bilang, pengumuman identitas pelaku bukan untuk menÂgucilkan, melainkan sebagai efek jera.
"Saya kira nggak. Selama hukuÂman fisik ditetapkan oleh pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," katanya kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, seÂmalam. Berikut penjelasan lengÂkap pria berdarah Batak itu.
Pemerintah memastikan akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Seksual anak. Tanggapan Anda?
Ini kan mimpi kita sejak tahun 2013. Mimpi kita di tahun 2013 itu, pemerintah harus sesegera mungkin menetapkan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Kemudian pada rapat kabinet terbatas (ratas) pada 20 Januari lalu, kami memberikan masukan apa yang menjadi perhatian dari situasi anak-anak sekarang ini dalam kondisi memprihatinkan.
Ini kan mimpi kita sejak tahun 2013. Mimpi kita di tahun 2013 itu, pemerintah harus sesegera mungkin menetapkan kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Kemudian pada rapat kabinet terbatas (ratas) pada 20 Januari lalu, kami memberikan masukan apa yang menjadi perhatian dari situasi anak-anak sekarang ini dalam kondisi memprihatinkan.
Apa masukannya?Kami usul bahwa segala keÂjahatan terhadap anak harus ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa. Dan beberapa hari lalu, juga dalam ratas, juga telah ditetapkan dengan pendekatan menyelesaikan kejahatan luar biasa dengan pidana pokok luar biasa.
Pidana pokoknya kan minimal 20 tahun kurungan, bahkan bisa seumur hidup dan hukuman mati. Dan itu masih ditambah dengan pemberatan hukuman berupa kebiri lewat suntik kimia.
Presiden menilai situasi kejaÂhatan terhadap anak telah sampai dalam tahap kritis dan genting. Jadi bukan hanya kebiri saja yang diatur, tapi juga menjadi kejahatan luar biasa. Bukan juga cuma kebiri, tapi juga ada sanksi sosial berupa pengumuman terhÂadap predator ke depan publik.
Tapi hal itu jadi polemik sekarang?Sebetulnya tidak harus jadi polemik.
Kenapa? Karena kebiri bukan dilakukan dengan menghilangkan kelamin pelaku, seperti yang dilakukan pada penjahat seksual zaman dulu ya. Kebiri yang dimaksud hanya mengendalikan hasrat pelaku untuk seksual. Tidak menghilangkan organ.
Untuk pelaku anak-anak bagaimana?Nah, ini juga yang perlu dikeÂtahui. Jadi pemberatan tidak berlaku untuk anak-anak.
Lantas?Karena anak-anak tidak dibeÂnarkan untuk dihukum seperti itu. Jadi hukuman hanya akan diberikan kepada predator-predÂator atau paedofilia atau bahkan yang sudah menghilangkan nyawa anak.
Jadi, hakim punya pilihan, apakah pelaku itu diberikan tambahan hukuman kebiri setÂelah dia mendapatkan hukuman pokok berupa kurungan.
Artinya pelaku anak-anak tidak akan ada pemberatan hukuman?Tidak, tidak akan diterapÂkan ke anak-anak. Hanya ke predator-predator seksual yang bahkan menghilangkan nyawa secara sadis. Karena di anak-anak tidak dikenal hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Oh ya, pengumuman nama pelaku, bukankah sebagai bentuk pengucilan, dan malah berisiko si pelaku membuat kejahatan baru?Saya kira nggak. Selama huÂkuman fisik ditetapkan oleh penÂgadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Maksudnya?Misalkan dia dihukum kuÂrungan 20 tahun. Jadi selama 20 tahun itu dia dihukum, nah setelah itu dia dipublikasikan seÂbagai pelaku kejahatan seksual. Jadi saya kira itu bukan bentuk pengucilan.
Saya kira itu sebagai konÂsekuensi akibat perbuatannya yang mengakibatkan trauma sepanjang hidupnya. Itu memÂbuat efek jera saja.
Di UU Perlindungan Anak itu ada pemberatan hukuman ketika kejahatan itu dilakukan orang tua. Ketika dia melakuÂkan kekerasan terhadap anak, maka hukumannya bisa ditaÂmbah sepertiga dari hukuman pokoknya. Jadi saya kira ini hanya pilihan hukuman hakim. Dan perlu diingat, ini tidak berlaku untuk anak-anak, dan bukan dengan kebiri penghilÂangan organ. Kalau itu, Komnas PA juga tidak setuju. ***