Berita

setya novanto/net

Politik

Setnov Ajak Tujuh Bekas Caketum Masuk Struktur

SELASA, 17 MEI 2016 | 08:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Ketua Umum terpilih Partai Golkar, Setya Novanto atau Setnov, berjanji akan memasukkan tujuh calon ketua umum lain yang bertarung di Munaslub untuk masuk kepengurusan periode 2016-2021.

"Sudah lihat bersama, bahwa tujuh calon ketua umum Partai Golkar, mereka memiliki kelebihan luar biasa, visi dan misi untuk partainya luar biasa," kata Setnov sesaat setelah ditetapkan sebagai ketua umum terpilih, ketika diwawancara media televisi di lokasi Munaslub Golkar, Bali Nusa Dua Convention Center.

Melihat kapasitas yang dimiliki para mantan rivalnya itu, Setnov akan mengajak mereka bergabung dalam struktur kepengurusan. Tidak hanya para calon, tetapi termasuk juga tim sukses mereka yang sudah berjuang bersama.


"Saya ajak mereka bergabung bersama timnya, saya hormat dan hargai. Saya akan ajak bersama, inilah sebagai wujud kebesaran Golkar ke depan," kata dia.

"Saya akan lakukan janji saya untuk rekonsiliasi, tidak ada konflik lagi, DPD I dan II bekerjasama," tegasnya.

Setya Novanto sah menjadi ketua umum terpilih setelah di putaran pertama pemungutan suara ia mendapat 277 suara (50 persen) dan diikuti Ade Komarudin dengan 173 suara (lebih dari 30 persen).

Sebenarnya perolehan suara Ade Komarudin alias Akom itu bisa membawanya untuk bertanding di putaran kedua berhadapan langsung dengan Setnov.

Namun, Akom menyatakan apa yang sudah dicapainya saat ini cukup memuaskan.

"Saya masih lebih muda dari Pak Setya Novanto. Saya masih 50, Pak Novanto 60 tahun. Kesempatan bagi saya masih ada di masa mendatang. Saya dan rekan-rekan saya akan berikan support kepada Pak Novanto untuk kebesaran Partai Golkar di masa depan," ujarnya.

Nurdin Halid yang memimpin sidang langsung menetapkan Setya Novanto sebagai ketua umum terpilih untuk periode 2016-2021.

Setelah Setnov dan Akom, perolehan suara berturut-turut adalah Aziz Syamsuddin (48), Syahrul Yasin Limpo (27), Airlangga Hartarto (14), Mahyudin (2), Priyo Budi Santoso (1), Indra Bambang Utoyo (1), serta serta suara tidak sah (11). [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya