Berita

edison siahaan/net

Politik

Ini Kontrak Politik Yang Harus Diteken Cagub DKI

KAMIS, 12 MEI 2016 | 11:17 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Partai politik (Parpol) yang sudah mulai melakukan proses penjaringan calon Gubernur DKI mesti membuat kontrak politik yang memiliki kekuatan hukum.

Dalam kontrak politik itu ada kesepakatan bahwa moratorium penjualan kendaraan baru di Jakarta harus dilakukan di tahun pertama pemerintahan Gubernur DKI terpilih.

"Permasalahan lalulintas dan angkutan jalan, seperti kemacetan, sudah sangat membahayakan. Solusi efektif adalah moratorium penjualan kendaraan baru di Jakarta," kata Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW), Edison Siahaan, Kamis (12/5).


Karena itu dibutuhkan Gubernur yang sudah terikat kontrak politik yang berkuatan hukum untuk melakukan moratorium penjualan kendaraan baru di ibukota negara.

Jika Gubernur terpilih tidak melaksanakan moratorium pada tahun pertama, maka dia harus mundur dari jabatannya.

"Kami berharap parpol menjadikan kontrak politik berkekuatan hukum itu menjadi syarat yang harus ditandatangani oleh calon Gubernur,” kata Edison.

Edison menjelaskan, kemacetan dan permasalahan lalu lintas lainnya di Jakarta sudah mematikan aktivitas dan kreativitas warga. Tidak hanya itu,  kemacetan juga menimbulkan kerugian yang sangat besar akibat pemborosan penggunaan BBM.

Sementara,upaya-upaya yang dilakukan Pemprov DKI tidak menyentuh substansi. Sehingga permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan tidak pernah usai, justru membuat warga kian stres.

Anehnya lagi, Pemprov DKI cenderung membuat kebijakan yang berorientasi proyek. Bahkan, membuat kebijakan yang bisa memperoleh pemasukan restribusi dari masyarakat yang sedang dilanda stress akibat kemacetan.

"Kebijakan moratorium penjualan kendaraan baru harus disertai dengan pengadaan angkutan umum yang bisa mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta terintegrasi ke seluruh penjuru Jakarta dan terjangkau secara ekonomi," pungkasnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya