Berita

jokowi/net

Hukum

Sinaksak Center: Jokowi Luar Biasa

RABU, 11 MEI 2016 | 20:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Presiden Joko Widodo (Jokowi) luar biasa. Tanpa harus menunggu korban berjatuhan lebih banyak akibat lemahnya perlindungan terhadap anak, rencana Perppu kekerasan seksual terhadap anak yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa hendaknya disambut dan didukung oleh para orang tua terutama kaum ibu.

Peneliti dari Sinaksak Center Robby Romero mengatakan, Perppu itu hendaknya juga mengatur persoalan jual beli atau sewa-menyewa anak yang marak terjadi di kelompok masyarakat bawah.

Dia menjelaskan, usulannya itu mengacu pada pengertian anak yang termasuk dalam Undang-Undang Nomor 23/2002 yang mengatakan bahwa anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih di dalam kandungan. Di samping itu, yang dimaksud dengan anak juga termuat dalam UU Nomor 39/1999 tentang HAM bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih di dalam kandungan apabila hal tersebut adalah demi kepentingannya.
 

 
Dari kedua undang-undang itu, konsekuensi bagi mereka yang bukan anak adalah menjaga dan melindungi anak yang meliputi segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi dan diskriminasi.
 
"Presiden Joko Widodo memang luar biasa dan saya sangat mendukung. Namun harusnya tidak hanya berhenti pada pemberian hukuman yang maksimal, tetapi seharusnya PERPU  itu juga memuat kekerasan dalam pengertian lain yang ujungnya adalah kekerasan seksual. Tindakan menggunakan anak-anak atau anak-anak disewakan untuk mengemis misalnya, juga dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual. Itu terjadi di banyak kalangan masyarakat bawah dan phaedofilia mengintai di mana-mana," ujar Robby yang juga pemerhati dan Educator SOS Children Village kepada redaksi, Rabu (11/5).
 
Berdasarkan kasus yang ditangani, permasalahan kekerasan dan pelecehan serta eksploitasi terhadap anak seringkali muncul tiba-tiba tanpa mengenal waktu, tempat dan situasi sehingga seringkali pula luput dari pencermatan dan kepedulian orang dewasa. Kasus-kasus kekerasan, pelecehan dan eksploitasi anak merupakan sinyal bagi kita bahwa terdapat situasi patologis di masyarakat yang diakibatkan oleh pengaruh perubahan masyarakatsecara signifikan dalam berbagai macam bidang dan sisi kehidupan sosial masyarakat.
 
Kategori kekerasan seksual, menurut Robby, sangat luas termasuk di antaranya adalah, kegiatan seksual yang tidak ia pahami: perkataan porno dan tindakan melecehkan organ seksual anak, perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak, mengajak dan melibatkan anak  untuk terjun dalam dunia prostutisi.
 
"Pada awal April 2016, ada berita seorang ibu kandung menjual anaknya seharga Rp 14 juta. Apakah ini termasuk kekerasan seksual atau bukan. Kalau yang membeli adalah phaedofilia bagaimana. Hal yang sama ketika anak dipaksa untuk mengemis, atau sang anak dipaksa orangtuanya masuk ke dalam dunia prostitusi. Lalu? Jadi kemungkinan atau praktik-praktik yang terjadi pada anak dan berbuntut pada kekerasa seksual harusnya menjadi perhatian pemerintah termasuk penegak hukum," jelas Robby.

Kepada orangtua, Robby mengingatkan, agar untuk tidak melepas anak tanpa pengawasan. Kejahatan ataupun kekerasan seksual bisa terjadi dan menimpa siapa saja baik sebagai pelaku atau korban. Oleh karena itu, pengetatan pengawasan pergaulan hendaknya dimulai dari rumah, sekolah dan ekstra rumah atau sekolah.
 
"Faktor teknologi informasi dan komunikasi dalam gadget pada saat ini merupakan salah satu pemicu terjadinya kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh anak-anak juga. Dengan demikian, ketika terjadi kekerasan seksual terhadap anak, masa depan anak memang dipertaruhkan dan butuh rehabilitasi mental bagi si korban," ujar pemerhati anak tersebut. [wah] 

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya