Berita

Badroddin Haiti/net

Politik

Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Bikin Gaduh, Presiden Bisa Dimakzulkan

RABU, 11 MEI 2016 | 10:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Presiden Joko Widodo diharapkan tidak mendengar masukan yang menyarankan dirinya memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badroddin Haiti.

"Jika presiden mendengar masukan orang-orang tidak jelas dan memperpanjang jabatan Kapolri, dipastikan akan muncul polemik dan kegaduhan, baik kegaduhan dari sisi politik maupun sisi hukum," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, kepada wartawan, Rabu (11/5).

Menurutnya, akan ada dua kegaduhan yang muncul jika jabatan Kapolri diperpanjang. Pertama, muncul reaksi dari DPR dan bahkan presiden berpotensi dimakzulkan legislatif.


Sebabnya, perpanjangan jabatan Kapolri melanggar UU 2/2002 tentang Kepolisian. Di UU itu tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan bahwa masa jabatan Kapolri bisa diperpanjang. Bahkan, Pasal 11 ayat 6 UU Kepolisian mengharuskan calon Kapolri adalah perwira tinggi yang masih aktif dan bukan pensiunan.

Selain itu, UU tidak mengatur mengenai hak preogatif Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri. UU hanya mengatur hak preogatif Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kapolri.

Pengangkatan Kapolri seperti yang dijelaskan Pasal 11 ayat 6 UU 2/2002 tentang Kepolisian bahkan menyebut Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi yang masih aktif, dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karir.

"IPW berharap presiden taat hukum dan taat konstitusi agar tidak muncul polemik atau kegaduhan. Para penasihat presiden di bidang hukum dan politik juga diharapkan memberikan penjelasan yang konkret," kata dia.

Neta mengakui, pihaknya mengingatkan hal ini karena manuver segelintir pihak untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri semakin gencar. Padahal, manuver ini bertentangan dengan UU Kepolisian dan bisa merusak soliditas Polri. [ald] 

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya