Berita

basuki t. purnama/net

Hukum

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Empat Indikasi Ahok Segera Berstatus Tersangka

RABU, 11 MEI 2016 | 07:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, makin tersudut. Kesimpulan ini bisa didapatkan dari perkembangan pengusutan kasus reklamasi Jakarta oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menurut kami, dalam waktu yang tidak terlalu lama, Ahok bisa saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus reklamasi oleh KPK," terang Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Rabu pagi (11/5).

Politisi muda yang juga pengacara ini menyebutkan empat indikasi Ahok segera "menjabat" tersangka.


Pertama, Ahok adalah pejabat tertinggi pertama yang diperiksa KPK setelah diumumkannya akan ada penyelidikan baru dalam kasus reklamasi. Dengan demikian, kasus reklamasi bukan lagi sekadar perkara suap, tapi sudah meluas ke pelaksanaan proyek secara keseluruhan.

Indikasi kedua, mengacu pada pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh KPK kepada Ahok dalam penyidikan kemarin (Selasa, 10/4), yakni soal perizinan reklamasi. Tampak arah KPK adalah siapa yang bertanggung jawab atas berbagai penyimpangan yang terjadi.

"Gubernur Ahok pernah menandatangani empat Keputusan Gubernur yang memberikan izin reklamasi yaitu terhadap pulau G, pulau F, Pulau I dan Pulau K," jelas Habiburokhman.

Indikasi ketiga, setelah beres memeriksa Ahok, KPK tiba-tiba bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Pertanyaan yang diajukan juga soal perizinan.

Indikasi keempat, kemarin beredar rumor dana ratusan milliar yang digelontorkan pengembang untuk melaksanakan proyek-proyek pemerintah. Disebut-sebut bahwa ada jaminan dari seorang pejabat di pemerintahan DKI bahwa dana tersebut akan dikonversi dengan kewajiban kontribusi reklamasi. Bagaimanapun ini adalah rumor yang harus dicek kebenarannya.

"Kami berharap KPK bisa benar-benar mengusut kasus reklamasi ini hingga tuntas. Dapat dikatakan bahwa kasus reklamasi adalah kasus kakap pertama bagi pimpinan KPK saat ini," ujarnya. [ald] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya