Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke penyidikan.
Sebelumnya, Kejaksaan telah meminta keterangan dari sakÂsi ahli. Disimpulkan ada dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak yang terlibat pengadaan damkar tersebut.
"Secara administratif sudah biÂsa ditingkatkan ke penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo.
Namun belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini. "Bukti-bukti seÂdang diperkuat oleh penyidik," katanya.
Penyidik, lanjut Waluyo, juga telah memantau pihak yang diÂbidik menjadi tersangka. Namun Kejaksaan belum perlu meminta pihak yang terlibat itu dicekal.
Sebelum menetapkan tersangÂka, penyidik akan mengintenÂsifkan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami perkara ini. "Pemeriksaan saksi-saksi untuk mencocokkan atau memvalidasi dokumen yang ada sedang diÂlakukan," sebut Waluyo.
Sementara untuk memperÂoleh bukti dugaan kerugian negara dalam pengadaan damkar ini, Kejaksaan telah berkoordiÂnasi denganBadan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.
"Kita tinggal menunggu audit BPKPsaja. Mudah-mudahan koordinasi dengan BPKPseÂsuai harapan penyidik," ujar Waluyo.
Perkara dugaan korupsi pengadaan damkar ini diusut Kejati DKI sejak akhir 2015. Awal Februari,
Rakyat Merdeka sempat memergoki dua pegawai Kementerian Perhubungan keÂluar dari gedung Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus). Keduanya tampak menutupi seragam biru yang dikenakan dengan jaket.
Waluyo yang dikonfirmasisaat itu membenarkan ada peÂgawai Ditjen Perhubungan Udara yang dimintai keterangan terkait pengadaan damkar tahun 2012 dan 2013.
Pada tahun 2012, Ditjen Perhubungan Udara membeli satu unit damkar. Tahun berikutÂnya empat unit. Harga per unit Rp 6,4 miliar. Pengadaan lima unit damkar menghabiskan biaya hingga Rp 32 miliar.
Waluyo mengungkapkan, seÂlama tahap penyelidikan perkara ini Kejaksaan telah mengumpulÂkan dokumen terkait pengadaan damkar dan meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Kejaksaan menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dari damkar yang dibeli. "Jaksa penyelidik memperkiraÂkan terjadi penggelembungan harga masing-masing unit kurang lebih Rp 1 miliar sampai Rp 1,5 miliar," ujar Waluyo.
Jika dikalkulasikan, negara diduga dirugikan Rp 6 miliar daÂlam pengadaan ini. "Perhitungan tersebut diperoleh lewat pemerÂiksaan dokumen lelang proyek dan hasil pemeriksaan 13 saksi terdahulu," katanya.
Waluyo belum bersedia mengungkapkan pemenang tender pengadaan damkar di Ditjen Perhubungan Udara tahun 2012 dan 2013. Ia berjanji akan mengumumkan hasil penyidikan Kejaksaan setelah menerima haÂsil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Kilas Balik
Tilep Duit Proyek Rp 1,4 Miliar, Pejabat Ditjen Hubud Ditahan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung pernah mengusut kasus korupsi di Ditjen Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan. Seorang pejabat Ditjen Perhubungan dijerat karÂena melakukan korupsi penyeÂwaan alat pengujian bandara.
Kepala Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat itu, Sarjono Turin mengungkapkan pejabat Ditjen Perhubungan Udara itu juga dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang hasil korupsi.
"Hanya satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yaitu Joko Priono," ujarnya.
Bekas jaksa penuntut umum di KPK itu membeberkan, Joko menilep Rp 1,4 miliar anggaran sewa alat uji bandara. "Jadi proyek kontrak yang senilai Rp 1,7 miliar hanya diserahÂkan Rp 300 juta ke kontraktor. Rp 1,4 miliarnya masuk ke kanÂtong sendiri," ungkap Turin.
Modus yang dilakukan terÂsangka yakni mensubkontrakÂkan proyek pengujian PCN (Pavement Classification Number) di empat bandara kepada PT Indulexco.
"Keempat bandara itu adaÂlah Kualanamu Medan, Halim Perdanakusuma Jakarta, Supadio Pontianak dan Minangkabau Padang," sebut Turin.
Joko ditetapkan sebagai terÂsangka pada 20 Mei 2015, penyidik. Setelah menjalani pemerikÂsaan sebagai tersangka di gedung bundar, Joko ditahan.
Kini, Kejaksaan kembali mengusutkasus korupsi di Ditjen Perhubungan Udara dalam pengadaandamkar.
Elemen masyarakat yang mengatasnamakan Solidaritas Cinta Perhubungan sempat menggelar aksi demonstrasi agar kasus ini diusut.
Massa mendatangi kantor Kementerian Perhubungan denÂgan Metromini. Pada aksinya, massa menuntut agar aspirasinya seputar dugaan adanya sindikat mafia proyek di Dirjen Perhubungan Udara diberantas.
Denny Arditya, koordinatoraksi mengatakan ada beberapa temuan terkait dugaan korupsiyang dilakukan sindikat mafia proyek terutama di Dirjen Perhubungan Udara, dalam proyek pengadaan mobil pemadam keÂbakaran di sejumlah bandara.
"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi kami untuk Dirjen Perhubungan Udara terkait masalah korupsi yang terjadi di Kemenhub, ada sindikat mafia proyek dalam tender mobil pemadam kebakaran," katanya.
Dia menambahkan, dari haÂsil investigasi yang dilakukan pihaknya ada sinyalemen upaya mengatur proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dugaan itu mengarah pada pejaÂbat pembuat komitmen, Direktur Keamanan Penerbangan, dan Sekretaris Dirjen Perhubungan Udara.
Selain meminta penanganÂan perkara pengadaan damÂkar dituntaskan, demonstran juga menuntut Kemenhub segera menjelaskan proyek pengadaan X-Ray untuk bandara senilai Rp 30 miliar yang juga diduga bermasalah.
"Diduga dilakukan dengan cara merekayasa tender," sebut Denny. ***