Berita

Mahfud MD:net

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Kalau Dulu DPR Sudah Mengatur Dan Dibatalkan MK, Ya Berarti Tidak Boleh

SENIN, 09 MEI 2016 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kembali molor. Hingga masa sidang terakhir DPR pada Jumat 29 April lalu, pemerin­tah dan DPR belum berhasil menuntaskan pembahasan beberapa hal krusial. Salah satunya, keharusan mundur bagi anggota DPR, DPRD dan DPD yang mencalonkan diri dalam pilkada.

Dalam draf revisi awal, pemerintah dan DPR sepakat bah­wa legislator tidak perlu mundur jika ingin maju dalam pilkada. Namun kesepakatan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review, yang mengharuskan legislator mundur dari jaba­tannya jika ingin bertarung di pilkada.

Bekas Ketua MK Mahfud MD berpendapat, memang tidak seharusnya legislator mundur dari jabatannya jika ingin men­calonkan diri menjadi kepala daerah. "Yang saya ingat, se­orang pejabat publik yang sudah diangkat dalam periode tertentu, tidak boleh diberhentikan dalam masa jabatannya karena Surat Keputusannya (SK) kan secara administratif berlaku selama 5 tahun," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta. Apa saja alasannya, berikut penjelasan Mahfud.


Pemerintah dan DPR sepa­kat melawan putusan MK yang mengharuskan legislator mundur jika ingin bertarung di pilkada?
Kalau dulu DPR sudah men­gatur dan dibatalkan MK, ya berarti tidak boleh. Kalau dulu DPR tidak mengatur itu kemu­dian MK menyatakan undang-undang itu benar, ya boleh saja dimasukkan.

Kenapa?
Kan dulu saat dibawa ke MK bukan larangan, tetapi benar apa enggak ini undang-undangnya. Itu tergantung pada vonis MK-nya, saya sudah tidak ingat kasusnya apa.

Lalu?
Yang saya ingat, seorang pejabat publik yang sudah diangkat dalam periode tertentu, tidak boleh diberhentikan dalam masa jabatannya, karena SK-nya kan secara administratif berlaku selama 5 tahun. Jadi tergantung dari bunyi putusannya apakah dikabulkan atau diterima atau ditolak atau tidak diterima, itu kan beda-beda istilahnya.

Jadi, misalkan DPR dan pe­merintah juga mau mengem­balikan aturan semacam itu kepada PNS atau TNI/Polri bagaimana, bisa dong?
Logikanya, berarti putusan MK berlaku, melarang. Kalau MK pernah menolak permo­honan untuk itu berarti boleh. Kemungkinan bisa dibatalkan lagi, saya tidak tahu.

Tergantung dasar pertim­bangan hakim, dasar filosofis, yuridis dan sosiologis dari un­dang-undang yang akan dibuat ini.

Nanti kalau naskah akade­miknya cocok kan belum tentu akan dibatalkan. Tapi, kecenderungannya kalau menurut saya ya sudah selesai, dicoret saja.

Sebetulnya, perlu nggak sih legislator mundur dari jaba­tannya kalau nyalon pilkada?

Kalau menurut saya cuti saja. Ya tetapi MK sudah memutus beda.

Kenapa cuti saja?

Bagi saya cuti saja, karena itu harus diberi kepastian hukum. Orang kalau diangkat bekerja lima tahun ya lima tahun dong, sampai habis. Kalau ada apa-apa di tengah jalan, cuti aja dulu kar­ena ada peluang untuk kembali menggunakan haknya.

Tapi MK telah memutus berbeda?

Ya itu harus diingat. Putusan MK itu bukan putusan akade­mik tapi putusan pengadilan yang mengikat. Kalau saya kan pendapat akademik, boleh diam­bil boleh tidak. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya