Berita

Mahfud MD:net

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Kalau Dulu DPR Sudah Mengatur Dan Dibatalkan MK, Ya Berarti Tidak Boleh

SENIN, 09 MEI 2016 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kembali molor. Hingga masa sidang terakhir DPR pada Jumat 29 April lalu, pemerin­tah dan DPR belum berhasil menuntaskan pembahasan beberapa hal krusial. Salah satunya, keharusan mundur bagi anggota DPR, DPRD dan DPD yang mencalonkan diri dalam pilkada.

Dalam draf revisi awal, pemerintah dan DPR sepakat bah­wa legislator tidak perlu mundur jika ingin maju dalam pilkada. Namun kesepakatan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review, yang mengharuskan legislator mundur dari jaba­tannya jika ingin bertarung di pilkada.

Bekas Ketua MK Mahfud MD berpendapat, memang tidak seharusnya legislator mundur dari jabatannya jika ingin men­calonkan diri menjadi kepala daerah. "Yang saya ingat, se­orang pejabat publik yang sudah diangkat dalam periode tertentu, tidak boleh diberhentikan dalam masa jabatannya karena Surat Keputusannya (SK) kan secara administratif berlaku selama 5 tahun," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta. Apa saja alasannya, berikut penjelasan Mahfud.


Pemerintah dan DPR sepa­kat melawan putusan MK yang mengharuskan legislator mundur jika ingin bertarung di pilkada?
Kalau dulu DPR sudah men­gatur dan dibatalkan MK, ya berarti tidak boleh. Kalau dulu DPR tidak mengatur itu kemu­dian MK menyatakan undang-undang itu benar, ya boleh saja dimasukkan.

Kenapa?
Kan dulu saat dibawa ke MK bukan larangan, tetapi benar apa enggak ini undang-undangnya. Itu tergantung pada vonis MK-nya, saya sudah tidak ingat kasusnya apa.

Lalu?
Yang saya ingat, seorang pejabat publik yang sudah diangkat dalam periode tertentu, tidak boleh diberhentikan dalam masa jabatannya, karena SK-nya kan secara administratif berlaku selama 5 tahun. Jadi tergantung dari bunyi putusannya apakah dikabulkan atau diterima atau ditolak atau tidak diterima, itu kan beda-beda istilahnya.

Jadi, misalkan DPR dan pe­merintah juga mau mengem­balikan aturan semacam itu kepada PNS atau TNI/Polri bagaimana, bisa dong?
Logikanya, berarti putusan MK berlaku, melarang. Kalau MK pernah menolak permo­honan untuk itu berarti boleh. Kemungkinan bisa dibatalkan lagi, saya tidak tahu.

Tergantung dasar pertim­bangan hakim, dasar filosofis, yuridis dan sosiologis dari un­dang-undang yang akan dibuat ini.

Nanti kalau naskah akade­miknya cocok kan belum tentu akan dibatalkan. Tapi, kecenderungannya kalau menurut saya ya sudah selesai, dicoret saja.

Sebetulnya, perlu nggak sih legislator mundur dari jaba­tannya kalau nyalon pilkada?

Kalau menurut saya cuti saja. Ya tetapi MK sudah memutus beda.

Kenapa cuti saja?

Bagi saya cuti saja, karena itu harus diberi kepastian hukum. Orang kalau diangkat bekerja lima tahun ya lima tahun dong, sampai habis. Kalau ada apa-apa di tengah jalan, cuti aja dulu kar­ena ada peluang untuk kembali menggunakan haknya.

Tapi MK telah memutus berbeda?

Ya itu harus diingat. Putusan MK itu bukan putusan akade­mik tapi putusan pengadilan yang mengikat. Kalau saya kan pendapat akademik, boleh diam­bil boleh tidak. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya