Berita

Mahfud MD:net

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Kalau Dulu DPR Sudah Mengatur Dan Dibatalkan MK, Ya Berarti Tidak Boleh

SENIN, 09 MEI 2016 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kembali molor. Hingga masa sidang terakhir DPR pada Jumat 29 April lalu, pemerin­tah dan DPR belum berhasil menuntaskan pembahasan beberapa hal krusial. Salah satunya, keharusan mundur bagi anggota DPR, DPRD dan DPD yang mencalonkan diri dalam pilkada.

Dalam draf revisi awal, pemerintah dan DPR sepakat bah­wa legislator tidak perlu mundur jika ingin maju dalam pilkada. Namun kesepakatan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review, yang mengharuskan legislator mundur dari jaba­tannya jika ingin bertarung di pilkada.

Bekas Ketua MK Mahfud MD berpendapat, memang tidak seharusnya legislator mundur dari jabatannya jika ingin men­calonkan diri menjadi kepala daerah. "Yang saya ingat, se­orang pejabat publik yang sudah diangkat dalam periode tertentu, tidak boleh diberhentikan dalam masa jabatannya karena Surat Keputusannya (SK) kan secara administratif berlaku selama 5 tahun," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta. Apa saja alasannya, berikut penjelasan Mahfud.


Pemerintah dan DPR sepa­kat melawan putusan MK yang mengharuskan legislator mundur jika ingin bertarung di pilkada?
Kalau dulu DPR sudah men­gatur dan dibatalkan MK, ya berarti tidak boleh. Kalau dulu DPR tidak mengatur itu kemu­dian MK menyatakan undang-undang itu benar, ya boleh saja dimasukkan.

Kenapa?
Kan dulu saat dibawa ke MK bukan larangan, tetapi benar apa enggak ini undang-undangnya. Itu tergantung pada vonis MK-nya, saya sudah tidak ingat kasusnya apa.

Lalu?
Yang saya ingat, seorang pejabat publik yang sudah diangkat dalam periode tertentu, tidak boleh diberhentikan dalam masa jabatannya, karena SK-nya kan secara administratif berlaku selama 5 tahun. Jadi tergantung dari bunyi putusannya apakah dikabulkan atau diterima atau ditolak atau tidak diterima, itu kan beda-beda istilahnya.

Jadi, misalkan DPR dan pe­merintah juga mau mengem­balikan aturan semacam itu kepada PNS atau TNI/Polri bagaimana, bisa dong?
Logikanya, berarti putusan MK berlaku, melarang. Kalau MK pernah menolak permo­honan untuk itu berarti boleh. Kemungkinan bisa dibatalkan lagi, saya tidak tahu.

Tergantung dasar pertim­bangan hakim, dasar filosofis, yuridis dan sosiologis dari un­dang-undang yang akan dibuat ini.

Nanti kalau naskah akade­miknya cocok kan belum tentu akan dibatalkan. Tapi, kecenderungannya kalau menurut saya ya sudah selesai, dicoret saja.

Sebetulnya, perlu nggak sih legislator mundur dari jaba­tannya kalau nyalon pilkada?

Kalau menurut saya cuti saja. Ya tetapi MK sudah memutus beda.

Kenapa cuti saja?

Bagi saya cuti saja, karena itu harus diberi kepastian hukum. Orang kalau diangkat bekerja lima tahun ya lima tahun dong, sampai habis. Kalau ada apa-apa di tengah jalan, cuti aja dulu kar­ena ada peluang untuk kembali menggunakan haknya.

Tapi MK telah memutus berbeda?

Ya itu harus diingat. Putusan MK itu bukan putusan akade­mik tapi putusan pengadilan yang mengikat. Kalau saya kan pendapat akademik, boleh diam­bil boleh tidak. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Nasdem Ingatkan Ancaman El Nino dan Dampak Geopolitik ke Pangan Nasional

Selasa, 07 April 2026 | 14:17

Istana Kaji Wacana Potong Gaji Menteri, Belum ada Keputusan

Selasa, 07 April 2026 | 14:14

Pemerintah Genjot Biofuel untuk Redam Dampak Kenaikan Harga Pangan

Selasa, 07 April 2026 | 14:02

Benteng Etika Digital: Pemerintah Godok Dua Perpres untuk Jinakkan Risiko AI

Selasa, 07 April 2026 | 13:53

KPK Panggil Petinggi 5 Perusahaan Travel Haji

Selasa, 07 April 2026 | 13:34

Seruan Saiful Mujani Tak Digubris, Istana: Prabowo Fokus Agenda Strategis

Selasa, 07 April 2026 | 13:33

Monitoring Ketat Jadi Kunci WFH ASN Tetap Produktif

Selasa, 07 April 2026 | 13:21

Pemerintah Klaim Ketahanan Pangan Nasional Stabil hingga 11 Bulan ke Depan

Selasa, 07 April 2026 | 13:17

Jangan Adu Domba Rakyat dengan Pemerintah Soal BBM

Selasa, 07 April 2026 | 13:11

Kasus Suap Pemkab Bekasi: KPK Periksa Istri Ono Surono Sebagai Saksi

Selasa, 07 April 2026 | 13:08

Selengkapnya