Berita

Mahfud MD:net

Wawancara

WAWANCARA

Mahfud MD: Kalau Dulu DPR Sudah Mengatur Dan Dibatalkan MK, Ya Berarti Tidak Boleh

SENIN, 09 MEI 2016 | 08:30 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada kembali molor. Hingga masa sidang terakhir DPR pada Jumat 29 April lalu, pemerin­tah dan DPR belum berhasil menuntaskan pembahasan beberapa hal krusial. Salah satunya, keharusan mundur bagi anggota DPR, DPRD dan DPD yang mencalonkan diri dalam pilkada.

Dalam draf revisi awal, pemerintah dan DPR sepakat bah­wa legislator tidak perlu mundur jika ingin maju dalam pilkada. Namun kesepakatan itu justru bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan judicial review, yang mengharuskan legislator mundur dari jaba­tannya jika ingin bertarung di pilkada.

Bekas Ketua MK Mahfud MD berpendapat, memang tidak seharusnya legislator mundur dari jabatannya jika ingin men­calonkan diri menjadi kepala daerah. "Yang saya ingat, se­orang pejabat publik yang sudah diangkat dalam periode tertentu, tidak boleh diberhentikan dalam masa jabatannya karena Surat Keputusannya (SK) kan secara administratif berlaku selama 5 tahun," kata Mahfud saat ditemui di Jakarta. Apa saja alasannya, berikut penjelasan Mahfud.


Pemerintah dan DPR sepa­kat melawan putusan MK yang mengharuskan legislator mundur jika ingin bertarung di pilkada?
Kalau dulu DPR sudah men­gatur dan dibatalkan MK, ya berarti tidak boleh. Kalau dulu DPR tidak mengatur itu kemu­dian MK menyatakan undang-undang itu benar, ya boleh saja dimasukkan.

Kenapa?
Kan dulu saat dibawa ke MK bukan larangan, tetapi benar apa enggak ini undang-undangnya. Itu tergantung pada vonis MK-nya, saya sudah tidak ingat kasusnya apa.

Lalu?
Yang saya ingat, seorang pejabat publik yang sudah diangkat dalam periode tertentu, tidak boleh diberhentikan dalam masa jabatannya, karena SK-nya kan secara administratif berlaku selama 5 tahun. Jadi tergantung dari bunyi putusannya apakah dikabulkan atau diterima atau ditolak atau tidak diterima, itu kan beda-beda istilahnya.

Jadi, misalkan DPR dan pe­merintah juga mau mengem­balikan aturan semacam itu kepada PNS atau TNI/Polri bagaimana, bisa dong?
Logikanya, berarti putusan MK berlaku, melarang. Kalau MK pernah menolak permo­honan untuk itu berarti boleh. Kemungkinan bisa dibatalkan lagi, saya tidak tahu.

Tergantung dasar pertim­bangan hakim, dasar filosofis, yuridis dan sosiologis dari un­dang-undang yang akan dibuat ini.

Nanti kalau naskah akade­miknya cocok kan belum tentu akan dibatalkan. Tapi, kecenderungannya kalau menurut saya ya sudah selesai, dicoret saja.

Sebetulnya, perlu nggak sih legislator mundur dari jaba­tannya kalau nyalon pilkada?

Kalau menurut saya cuti saja. Ya tetapi MK sudah memutus beda.

Kenapa cuti saja?

Bagi saya cuti saja, karena itu harus diberi kepastian hukum. Orang kalau diangkat bekerja lima tahun ya lima tahun dong, sampai habis. Kalau ada apa-apa di tengah jalan, cuti aja dulu kar­ena ada peluang untuk kembali menggunakan haknya.

Tapi MK telah memutus berbeda?

Ya itu harus diingat. Putusan MK itu bukan putusan akade­mik tapi putusan pengadilan yang mengikat. Kalau saya kan pendapat akademik, boleh diam­bil boleh tidak. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Wall Street Kompak Hijau Berkat Lonjakan Saham AI

Selasa, 17 Maret 2026 | 08:03

Krisis Energi Kuba: Blokade Minyak AS Picu Pemadaman Listrik Nasional

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:45

Festival 1000 Berkah: Dari Sampah Plastik Menjadi Paket Pangan untuk Sesama

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:35

Ancaman Inflasi Global Tekan Harga Emas Dunia ke Bawah Level 5.000 Dolar AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:22

Pasar Eropa Bangkit dari Tekanan, STOXX 600 Ditutup Hijau

Selasa, 17 Maret 2026 | 07:07

Melawan atau Hanyut dalam Tekanan

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:43

Negara Harus Petakan Pola Serangan KKB di Papua Demi Lindungi Warga

Selasa, 17 Maret 2026 | 06:23

Pedro Sanchez Warisi Politik Bebas Aktif Bung Karno

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:59

TNI AL Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Pesisir Tangerang

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:45

SPPG IFSR Gelar Program Makan Berbuka Gratis Tanpa APBN

Selasa, 17 Maret 2026 | 05:22

Selengkapnya