Berita

indra bambang utoyo/net

Politik

JELANG MUNASLUB GOLKAR

Timses Indra: Panitia Munaslub Pakai Cara Yang Tak Disukai Rakyat

SABTU, 07 MEI 2016 | 12:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski sudah dinyatakan tidak lolos dalam tahap verifikasi menuju Munaslub mendatang, Tim Sukses Calon Ketua Umum Partai Golkar Indra Bambang Utoyo tetap menyuarakan keberatannya akan kewajiban setor Rp 1 miliar sebagai syarat wajib pencalonan.

Menurut pihak Indra, kewajiban itu tidak sesuai semangat gotong royong yang selama ini tumbuh di keluarga Partai Golkar. Soal pandangan dari Panitia Pengarah bahwa hal sumbangan itu sesuai dengan AD/ART Nomor 37 Partai Golkar, pihak Indra membantah.

Dalam AD/ART, sumbangan bukanlah syarat wajib akan tetapi sukarela yang nominalnya tidak disebutkan dalam jumlah tertentu. Penafsiran AD/ART Nomor 37 yang dilakukan oleh Panitia Pengarah tidak tepat, bahkan cenderung manipulatif dan sengaja dibuat untuk mengagalkan Calon Ketua Umum Partai Golkar yang tidak mau setor.


Demikian isi surat dari tim sukses Indra Bambang Utoyo yang ditujukan kepada panitia pengarah Munaslub Golkar, yang juga diterima wartawan beberapa saat lalu dari salah satu anggotanya, Lieus Sungkharisma.

Hal berikutnya yang tidak disetujui adalah Panitia Pengarah Musyawarah Nasional Partai Golkar berani menantang aturan yang telah KPK tetapkan tentang gratifikasi. Sebagai sebuah partai  politik yang terikat dengan segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hendaknya Partai Golkar menjadi partai pelopor yang taat hukum.

"Saat ini dukungan rakyat terhadap lembaga anti korupsi KPK sangat besar dan akan terus membesar, bagaimana Partai Golkar mau mengklaim Suara Rakyat Suara Golkar, Suara Golkar Suara Rakyat apabila dalam pemilihan Calon Ketua Umumnya saja kita menggunakan cara-cara yang tidak disukai rakyat yaitu dengan mewajibkan setoran Rp 1 miliar," demikian kutipan isi surat terbuka itu.

"Bagaimana kita mampu merebut suara rakyat kalau hati rakyat sudah dilukai dengan praktek kehidupan berpolitik kita yang tidak baik," lanjut di bagian lain surat itu. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya