Berita

indra bambang utoyo/net

Politik

JELANG MUNASLUB GOLKAR

Timses Indra: Panitia Munaslub Pakai Cara Yang Tak Disukai Rakyat

SABTU, 07 MEI 2016 | 12:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski sudah dinyatakan tidak lolos dalam tahap verifikasi menuju Munaslub mendatang, Tim Sukses Calon Ketua Umum Partai Golkar Indra Bambang Utoyo tetap menyuarakan keberatannya akan kewajiban setor Rp 1 miliar sebagai syarat wajib pencalonan.

Menurut pihak Indra, kewajiban itu tidak sesuai semangat gotong royong yang selama ini tumbuh di keluarga Partai Golkar. Soal pandangan dari Panitia Pengarah bahwa hal sumbangan itu sesuai dengan AD/ART Nomor 37 Partai Golkar, pihak Indra membantah.

Dalam AD/ART, sumbangan bukanlah syarat wajib akan tetapi sukarela yang nominalnya tidak disebutkan dalam jumlah tertentu. Penafsiran AD/ART Nomor 37 yang dilakukan oleh Panitia Pengarah tidak tepat, bahkan cenderung manipulatif dan sengaja dibuat untuk mengagalkan Calon Ketua Umum Partai Golkar yang tidak mau setor.


Demikian isi surat dari tim sukses Indra Bambang Utoyo yang ditujukan kepada panitia pengarah Munaslub Golkar, yang juga diterima wartawan beberapa saat lalu dari salah satu anggotanya, Lieus Sungkharisma.

Hal berikutnya yang tidak disetujui adalah Panitia Pengarah Musyawarah Nasional Partai Golkar berani menantang aturan yang telah KPK tetapkan tentang gratifikasi. Sebagai sebuah partai  politik yang terikat dengan segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hendaknya Partai Golkar menjadi partai pelopor yang taat hukum.

"Saat ini dukungan rakyat terhadap lembaga anti korupsi KPK sangat besar dan akan terus membesar, bagaimana Partai Golkar mau mengklaim Suara Rakyat Suara Golkar, Suara Golkar Suara Rakyat apabila dalam pemilihan Calon Ketua Umumnya saja kita menggunakan cara-cara yang tidak disukai rakyat yaitu dengan mewajibkan setoran Rp 1 miliar," demikian kutipan isi surat terbuka itu.

"Bagaimana kita mampu merebut suara rakyat kalau hati rakyat sudah dilukai dengan praktek kehidupan berpolitik kita yang tidak baik," lanjut di bagian lain surat itu. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya