Berita

indra bambang utoyo/net

Politik

JELANG MUNASLUB GOLKAR

Timses Indra: Panitia Munaslub Pakai Cara Yang Tak Disukai Rakyat

SABTU, 07 MEI 2016 | 12:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Meski sudah dinyatakan tidak lolos dalam tahap verifikasi menuju Munaslub mendatang, Tim Sukses Calon Ketua Umum Partai Golkar Indra Bambang Utoyo tetap menyuarakan keberatannya akan kewajiban setor Rp 1 miliar sebagai syarat wajib pencalonan.

Menurut pihak Indra, kewajiban itu tidak sesuai semangat gotong royong yang selama ini tumbuh di keluarga Partai Golkar. Soal pandangan dari Panitia Pengarah bahwa hal sumbangan itu sesuai dengan AD/ART Nomor 37 Partai Golkar, pihak Indra membantah.

Dalam AD/ART, sumbangan bukanlah syarat wajib akan tetapi sukarela yang nominalnya tidak disebutkan dalam jumlah tertentu. Penafsiran AD/ART Nomor 37 yang dilakukan oleh Panitia Pengarah tidak tepat, bahkan cenderung manipulatif dan sengaja dibuat untuk mengagalkan Calon Ketua Umum Partai Golkar yang tidak mau setor.


Demikian isi surat dari tim sukses Indra Bambang Utoyo yang ditujukan kepada panitia pengarah Munaslub Golkar, yang juga diterima wartawan beberapa saat lalu dari salah satu anggotanya, Lieus Sungkharisma.

Hal berikutnya yang tidak disetujui adalah Panitia Pengarah Musyawarah Nasional Partai Golkar berani menantang aturan yang telah KPK tetapkan tentang gratifikasi. Sebagai sebuah partai  politik yang terikat dengan segala aturan hukum yang berlaku di Indonesia, hendaknya Partai Golkar menjadi partai pelopor yang taat hukum.

"Saat ini dukungan rakyat terhadap lembaga anti korupsi KPK sangat besar dan akan terus membesar, bagaimana Partai Golkar mau mengklaim Suara Rakyat Suara Golkar, Suara Golkar Suara Rakyat apabila dalam pemilihan Calon Ketua Umumnya saja kita menggunakan cara-cara yang tidak disukai rakyat yaitu dengan mewajibkan setoran Rp 1 miliar," demikian kutipan isi surat terbuka itu.

"Bagaimana kita mampu merebut suara rakyat kalau hati rakyat sudah dilukai dengan praktek kehidupan berpolitik kita yang tidak baik," lanjut di bagian lain surat itu. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya