Berita

girindra sandino/net

Politik

KIPP Indonesia: Konvensi Parpol, Wacana Alternatif Yang Menguntungkan

SENIN, 02 MEI 2016 | 10:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pilkada DKI Jakarta merupakan kontestasi demokrasi lokal yang sangat bergengsi, mengingat Jakarta merupakan barometer politik Indonesia.

Nama-nama yang muncul dalam bursa pencalonan saat ini juga cukup disegani. Namun belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang secara resmi mendeklarasikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada DKI Jakarta.

Walau saat ini UU Pilkada sedang direvisi, dan molor pula, setidaknya bagi parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung calonnya (berdasar UU Pilkada lama), harus memiliki 22 kursi. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, jumlah kursi DPRD DKI sebanyak 106 kursi yang diisi 10 partai politik. Artinya mayoritas parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah di DKI Jakarta harus berkoalisi atau bergabung untuk mencapai persyaratan tersebut


Karena itu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia kembali menawarkan wacana, yang memang bukan hal baru, yaitu konvensi parpol dalam menjaring atau merekrut calon kepala daerah.

"Jika gagasan ini diterima, demokrasi kita akan semakin maju, oleh karena proses penjaringan pemimpin pra pencalonan Pilkada dapat melibatkan masyarakat secara umum," kata Careteker KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam keterangan persnya.

Menurut KIPP Indonesia, ada keuntungan yang dapat diraih parpol dengan konvensi parpol. Pertama, konvensi parpol yang bersifat terbuka dengan melibatkan tokoh-tokoh di luar parpol, setidaknya akan mengubah pandangan masyarakat terhadap parpol yang dinilai oligarkistik dalam menjaring calon pemimpin.

Kedua, dengan adanya konvensi parpol atau gabungan parpol yang terbuka pada Pilkada, akan mewujudkan partisipasi masyarakat lebih luas untuk menentukan calon-calon pemimpin yang akan bertanding di Pilkada. Sehingga dalam hal ini rasionalitas pemilih dapat terbentuk sebelum masa kampanye dan hari pemungutan suara. Secara tidak langsung konvensi parpol dapat mencerdaskan rakyat secara politik.

Ketiga, parpol harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada potensi-potensi terbaik. Dengan kata lain hanya melalui perekrutan yang terbuka dan seleksi yang dipercaya partai politik dapat bertahan dengan kader-kader yang didukung masyarakat.

Keempat, sudah saatnya demokrasi kita mengambil langkah progresif dengan melembagakan konvensi parpol atau pemilihan pendahuluan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Hal ini bisa dibuat dalam UU parpol, UU Kepemiluan, maupun Peraturan KPU.

"Masih ada waktu empat bulanan bagi parpol untuk menggelar Konvensi Parpol terbuka di Pilkada DKI Jakarta. Dengan demikian, citra parpol di mata masyarakat diharapkan semakin membaik," pungkas Girindra. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya