Berita

girindra sandino/net

Politik

KIPP Indonesia: Konvensi Parpol, Wacana Alternatif Yang Menguntungkan

SENIN, 02 MEI 2016 | 10:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pilkada DKI Jakarta merupakan kontestasi demokrasi lokal yang sangat bergengsi, mengingat Jakarta merupakan barometer politik Indonesia.

Nama-nama yang muncul dalam bursa pencalonan saat ini juga cukup disegani. Namun belum ada satupun parpol atau gabungan parpol yang secara resmi mendeklarasikan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada DKI Jakarta.

Walau saat ini UU Pilkada sedang direvisi, dan molor pula, setidaknya bagi parpol atau gabungan parpol yang ingin mengusung calonnya (berdasar UU Pilkada lama), harus memiliki 22 kursi. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, jumlah kursi DPRD DKI sebanyak 106 kursi yang diisi 10 partai politik. Artinya mayoritas parpol yang ingin mengusung calon kepala daerah di DKI Jakarta harus berkoalisi atau bergabung untuk mencapai persyaratan tersebut


Karena itu Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia kembali menawarkan wacana, yang memang bukan hal baru, yaitu konvensi parpol dalam menjaring atau merekrut calon kepala daerah.

"Jika gagasan ini diterima, demokrasi kita akan semakin maju, oleh karena proses penjaringan pemimpin pra pencalonan Pilkada dapat melibatkan masyarakat secara umum," kata Careteker KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam keterangan persnya.

Menurut KIPP Indonesia, ada keuntungan yang dapat diraih parpol dengan konvensi parpol. Pertama, konvensi parpol yang bersifat terbuka dengan melibatkan tokoh-tokoh di luar parpol, setidaknya akan mengubah pandangan masyarakat terhadap parpol yang dinilai oligarkistik dalam menjaring calon pemimpin.

Kedua, dengan adanya konvensi parpol atau gabungan parpol yang terbuka pada Pilkada, akan mewujudkan partisipasi masyarakat lebih luas untuk menentukan calon-calon pemimpin yang akan bertanding di Pilkada. Sehingga dalam hal ini rasionalitas pemilih dapat terbentuk sebelum masa kampanye dan hari pemungutan suara. Secara tidak langsung konvensi parpol dapat mencerdaskan rakyat secara politik.

Ketiga, parpol harus memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada potensi-potensi terbaik. Dengan kata lain hanya melalui perekrutan yang terbuka dan seleksi yang dipercaya partai politik dapat bertahan dengan kader-kader yang didukung masyarakat.

Keempat, sudah saatnya demokrasi kita mengambil langkah progresif dengan melembagakan konvensi parpol atau pemilihan pendahuluan, baik di tingkat lokal maupun nasional. Hal ini bisa dibuat dalam UU parpol, UU Kepemiluan, maupun Peraturan KPU.

"Masih ada waktu empat bulanan bagi parpol untuk menggelar Konvensi Parpol terbuka di Pilkada DKI Jakarta. Dengan demikian, citra parpol di mata masyarakat diharapkan semakin membaik," pungkas Girindra. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya