Berita

Agus Hermanto:net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Hermanto: Untuk Menyelesikan Persoalan Pak Fahri, Kita Harus Sabar & Penuh Kehati-hatian

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Berkas rekomendasi pencopotan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR yang dikirim DPP PKS sudah diterima pimpinan DPR. Namun, hingga kini pimpinan DPR belum mengambil keputusan apakah akan menerima atau menolak rekomendasi pencopotan Fahri tersebut.
 
"Kita harus memutuskan betul-betul tepat secara demokratis dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan," ujar Agus Hermanto Wakil Ketua DPR kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Untuk mendapatkan jawa­ban konkret terkait dilema itu, pimpinan DPR menyerahkan persoalan ini kepada Biro Hukum Kesekjenan Dan Deputi Perundang-undangan DPR un­tuk dikaji, maksimal selama tiga minggu. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengn Agus Hermanto;


Sebetulnya di level pimpi­nan DPR bagaimana menyika­pi surat pergantian Fahri Hamzah?
Di dalam rapat pimpinan diputuskan untuk kedua surat ini dikaji betul, dalam Biro Hukum Kesekjenan, Deputi Perundang-Undangan DPR.

Sehingga kita harus sangat prudent, kita harus memutus­kan betul-betul tepat secara demokratis dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Kita harus memberikan kes­empatan untuk ini dikaji lebih dalam.

Berapa lama?
Waktunya itu sekitar tiga minggu.

Kalau dalam tiga minggu, kajian hukumnya belum sele­sai bagaimana?
Memang diberikan kesem­patan paling lama tiga minggu. Namun kalau ndak selesai, itu juga tentunya diambil keputusan oleh pimpinan.

Kalau dari diskusi sesama pimpinan, lebih mengarah kem­ana sebenarnya? Apakah pimpi­nan DPR belum satu suara?
Begini, sebenarnya itu kan ada dua permasalahan.

Apa saja itu?
Yang pertama, pimpinan menerima surat dari pimpinan PKS yang intinya mencabut Pak Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR. Kemudian di lain pihak ada surat juga yang menyatakan bahwa Pak Fahri Hamzah men­gadukan permasalahan tersebut ke pengadilan.

Ini kan tentunya ada dua hal pokok yang harus kita pelajari secara seksama. Yang pertama kali, penempatan penarikan ataupun bahkan perpindahan ataupun apa saja yang berkenaan dengan anggota dewan yang menempati Alat Kelengkapan Dewan (AKD), itu kan kewenan­gan penuh dari fraksinya.

Berarti PKS berhak dong mengganti Fahri Hamzah?
Iya, di balik itu Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang MD3 juga apabila seseorang yang mendapatkan pu­tusan, menurut dia (Fahri) tidak sesuai, dapat mengadukan ke pengadilan. Sehingga dua hal ini memerlukan pemikiran kita yang cukup bijak dan tepat. Untuk itu pimpinan sepakat semuanya un­tuk menyampaikan kepada Biro Hukum Kesekjenan dan Deputi Perundang-Undangan DPR.

Apa cuma saat pergantian Fahri saja, pimpinan DPR itu jadi dilema?
Yang jelas PR (pekerjaan rumah)-nya bukan hanya masalah Pak Fahri. Di situ ada juga masalahnya Pak Gamari, yang sudah dicabut oleh PKS. Lalu ada masalah Pak Horning, dari PDI Perjuangan dan juga ada masalah kepengurusan frak­si dari PPP. Empat topik itu yang harus dikaji lebih detail oleh Biro Hukum Kesekjenan Deputi Perundang-Undangan DPR.

Kalau secara pribadi, apa jalan keluar terbaik dari ke­melut ini?
Kita tidak bisa mengutamakan (pendapat) sesuatu itu secara pribadi. Karena kita ketahui putusan pimpinan harus kolektif kolegial. Di sini pimpinan me­mang harus menempatkan posisi yang betul-betul prudent.

Jika kedua surat itu punya kekuatan hukum yang sama, jalan keluarnya bagaimana?
Makanya ini, kalau bahasa bakunya ya kita minta keteran­gan dari ahlinya, gitu. Sehingga kita mengambil keputusan itu bisa betul-betul tepat. Dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Selama ini memangnya belum pernah ada polemik semacam itu?

Belum pernah. Maksud kami kalau Pak Horning dari dulu kan memang sudah pernah masuk, tapi memang belum inkracht. Jadi empat persoalan itu me­mang belum pernah ada.

Pesan Anda terkait hal ini?
Ya seluruhnya kita harus ber­sabar, karena keputusan kita ini harus betul-betul prudent, penuh kehati-hatian. Tidak harus ce­pat. Kita tidak boleh menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya