Berita

Agus Hermanto:net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Hermanto: Untuk Menyelesikan Persoalan Pak Fahri, Kita Harus Sabar & Penuh Kehati-hatian

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Berkas rekomendasi pencopotan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR yang dikirim DPP PKS sudah diterima pimpinan DPR. Namun, hingga kini pimpinan DPR belum mengambil keputusan apakah akan menerima atau menolak rekomendasi pencopotan Fahri tersebut.
 
"Kita harus memutuskan betul-betul tepat secara demokratis dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan," ujar Agus Hermanto Wakil Ketua DPR kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Untuk mendapatkan jawa­ban konkret terkait dilema itu, pimpinan DPR menyerahkan persoalan ini kepada Biro Hukum Kesekjenan Dan Deputi Perundang-undangan DPR un­tuk dikaji, maksimal selama tiga minggu. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengn Agus Hermanto;


Sebetulnya di level pimpi­nan DPR bagaimana menyika­pi surat pergantian Fahri Hamzah?
Di dalam rapat pimpinan diputuskan untuk kedua surat ini dikaji betul, dalam Biro Hukum Kesekjenan, Deputi Perundang-Undangan DPR.

Sehingga kita harus sangat prudent, kita harus memutus­kan betul-betul tepat secara demokratis dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Kita harus memberikan kes­empatan untuk ini dikaji lebih dalam.

Berapa lama?
Waktunya itu sekitar tiga minggu.

Kalau dalam tiga minggu, kajian hukumnya belum sele­sai bagaimana?
Memang diberikan kesem­patan paling lama tiga minggu. Namun kalau ndak selesai, itu juga tentunya diambil keputusan oleh pimpinan.

Kalau dari diskusi sesama pimpinan, lebih mengarah kem­ana sebenarnya? Apakah pimpi­nan DPR belum satu suara?
Begini, sebenarnya itu kan ada dua permasalahan.

Apa saja itu?
Yang pertama, pimpinan menerima surat dari pimpinan PKS yang intinya mencabut Pak Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR. Kemudian di lain pihak ada surat juga yang menyatakan bahwa Pak Fahri Hamzah men­gadukan permasalahan tersebut ke pengadilan.

Ini kan tentunya ada dua hal pokok yang harus kita pelajari secara seksama. Yang pertama kali, penempatan penarikan ataupun bahkan perpindahan ataupun apa saja yang berkenaan dengan anggota dewan yang menempati Alat Kelengkapan Dewan (AKD), itu kan kewenan­gan penuh dari fraksinya.

Berarti PKS berhak dong mengganti Fahri Hamzah?
Iya, di balik itu Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang MD3 juga apabila seseorang yang mendapatkan pu­tusan, menurut dia (Fahri) tidak sesuai, dapat mengadukan ke pengadilan. Sehingga dua hal ini memerlukan pemikiran kita yang cukup bijak dan tepat. Untuk itu pimpinan sepakat semuanya un­tuk menyampaikan kepada Biro Hukum Kesekjenan dan Deputi Perundang-Undangan DPR.

Apa cuma saat pergantian Fahri saja, pimpinan DPR itu jadi dilema?
Yang jelas PR (pekerjaan rumah)-nya bukan hanya masalah Pak Fahri. Di situ ada juga masalahnya Pak Gamari, yang sudah dicabut oleh PKS. Lalu ada masalah Pak Horning, dari PDI Perjuangan dan juga ada masalah kepengurusan frak­si dari PPP. Empat topik itu yang harus dikaji lebih detail oleh Biro Hukum Kesekjenan Deputi Perundang-Undangan DPR.

Kalau secara pribadi, apa jalan keluar terbaik dari ke­melut ini?
Kita tidak bisa mengutamakan (pendapat) sesuatu itu secara pribadi. Karena kita ketahui putusan pimpinan harus kolektif kolegial. Di sini pimpinan me­mang harus menempatkan posisi yang betul-betul prudent.

Jika kedua surat itu punya kekuatan hukum yang sama, jalan keluarnya bagaimana?
Makanya ini, kalau bahasa bakunya ya kita minta keteran­gan dari ahlinya, gitu. Sehingga kita mengambil keputusan itu bisa betul-betul tepat. Dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Selama ini memangnya belum pernah ada polemik semacam itu?

Belum pernah. Maksud kami kalau Pak Horning dari dulu kan memang sudah pernah masuk, tapi memang belum inkracht. Jadi empat persoalan itu me­mang belum pernah ada.

Pesan Anda terkait hal ini?
Ya seluruhnya kita harus ber­sabar, karena keputusan kita ini harus betul-betul prudent, penuh kehati-hatian. Tidak harus ce­pat. Kita tidak boleh menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya