Berita

Agus Hermanto:net

Wawancara

WAWANCARA

Agus Hermanto: Untuk Menyelesikan Persoalan Pak Fahri, Kita Harus Sabar & Penuh Kehati-hatian

KAMIS, 28 APRIL 2016 | 09:25 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Berkas rekomendasi pencopotan Fahri Hamzah dari kursi Wakil Ketua DPR yang dikirim DPP PKS sudah diterima pimpinan DPR. Namun, hingga kini pimpinan DPR belum mengambil keputusan apakah akan menerima atau menolak rekomendasi pencopotan Fahri tersebut.
 
"Kita harus memutuskan betul-betul tepat secara demokratis dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan," ujar Agus Hermanto Wakil Ketua DPR kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.

Untuk mendapatkan jawa­ban konkret terkait dilema itu, pimpinan DPR menyerahkan persoalan ini kepada Biro Hukum Kesekjenan Dan Deputi Perundang-undangan DPR un­tuk dikaji, maksimal selama tiga minggu. Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengn Agus Hermanto;


Sebetulnya di level pimpi­nan DPR bagaimana menyika­pi surat pergantian Fahri Hamzah?
Di dalam rapat pimpinan diputuskan untuk kedua surat ini dikaji betul, dalam Biro Hukum Kesekjenan, Deputi Perundang-Undangan DPR.

Sehingga kita harus sangat prudent, kita harus memutus­kan betul-betul tepat secara demokratis dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Kita harus memberikan kes­empatan untuk ini dikaji lebih dalam.

Berapa lama?
Waktunya itu sekitar tiga minggu.

Kalau dalam tiga minggu, kajian hukumnya belum sele­sai bagaimana?
Memang diberikan kesem­patan paling lama tiga minggu. Namun kalau ndak selesai, itu juga tentunya diambil keputusan oleh pimpinan.

Kalau dari diskusi sesama pimpinan, lebih mengarah kem­ana sebenarnya? Apakah pimpi­nan DPR belum satu suara?
Begini, sebenarnya itu kan ada dua permasalahan.

Apa saja itu?
Yang pertama, pimpinan menerima surat dari pimpinan PKS yang intinya mencabut Pak Fahri Hamzah dari Wakil Ketua DPR. Kemudian di lain pihak ada surat juga yang menyatakan bahwa Pak Fahri Hamzah men­gadukan permasalahan tersebut ke pengadilan.

Ini kan tentunya ada dua hal pokok yang harus kita pelajari secara seksama. Yang pertama kali, penempatan penarikan ataupun bahkan perpindahan ataupun apa saja yang berkenaan dengan anggota dewan yang menempati Alat Kelengkapan Dewan (AKD), itu kan kewenan­gan penuh dari fraksinya.

Berarti PKS berhak dong mengganti Fahri Hamzah?
Iya, di balik itu Undang-Undang Partai Politik maupun Undang-Undang MD3 juga apabila seseorang yang mendapatkan pu­tusan, menurut dia (Fahri) tidak sesuai, dapat mengadukan ke pengadilan. Sehingga dua hal ini memerlukan pemikiran kita yang cukup bijak dan tepat. Untuk itu pimpinan sepakat semuanya un­tuk menyampaikan kepada Biro Hukum Kesekjenan dan Deputi Perundang-Undangan DPR.

Apa cuma saat pergantian Fahri saja, pimpinan DPR itu jadi dilema?
Yang jelas PR (pekerjaan rumah)-nya bukan hanya masalah Pak Fahri. Di situ ada juga masalahnya Pak Gamari, yang sudah dicabut oleh PKS. Lalu ada masalah Pak Horning, dari PDI Perjuangan dan juga ada masalah kepengurusan frak­si dari PPP. Empat topik itu yang harus dikaji lebih detail oleh Biro Hukum Kesekjenan Deputi Perundang-Undangan DPR.

Kalau secara pribadi, apa jalan keluar terbaik dari ke­melut ini?
Kita tidak bisa mengutamakan (pendapat) sesuatu itu secara pribadi. Karena kita ketahui putusan pimpinan harus kolektif kolegial. Di sini pimpinan me­mang harus menempatkan posisi yang betul-betul prudent.

Jika kedua surat itu punya kekuatan hukum yang sama, jalan keluarnya bagaimana?
Makanya ini, kalau bahasa bakunya ya kita minta keteran­gan dari ahlinya, gitu. Sehingga kita mengambil keputusan itu bisa betul-betul tepat. Dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Selama ini memangnya belum pernah ada polemik semacam itu?

Belum pernah. Maksud kami kalau Pak Horning dari dulu kan memang sudah pernah masuk, tapi memang belum inkracht. Jadi empat persoalan itu me­mang belum pernah ada.

Pesan Anda terkait hal ini?
Ya seluruhnya kita harus ber­sabar, karena keputusan kita ini harus betul-betul prudent, penuh kehati-hatian. Tidak harus ce­pat. Kita tidak boleh menyalahi peraturan perundang-undangan yang ada. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya