Berita

Hukum

Polisi Panggil Saksi Dan Terlapor Kasus Pemalsuan Surat FKUI

SELASA, 26 APRIL 2016 | 11:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Kasus pidana yang dilaporkan dr. Nella Erika terus berproses di Polres Jakarta Timur. Kasusnya terkait pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) yang melibatkan Fakultas Kedokteran bagian Obstetri dan Ginekologi Universitas Indonesia (UI).

Dalam waktu dekat, kepolisian akan memanggil tiga saksi. Yaitu, Dr. H.M. Farid Aziz SpOG, Dr. Endy Moegno SpOG, dan Prof. Dr. dr. Soegiharto Soebijanto SpOG yang juga berstatus terlapor.

Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke-3 yang diterima dr. Nella pada 23 April dari Polres Jakarta Timur.  


Dari informasi yang didapatkan dr. Nella, kepolisian telah melayangkan surat panggilan dan akan memeriksa dua saksi pada esok hari yaitu Farid Aziz dan Endy Moegni lebih dulu. Sedangkan terlapor (Prof. Soegiharto Soebijanto, SpOG) akan diperiksa pada lusa.

"Ini baru panggilan pertama. Surat panggilan sudah diberikan kepada pengacara mereka yang bernama Erik. Saya lihat sendiri tanda terima sudah ditandatangani oleh Erik," ujar Nella kepada wartawan. (Baca: Saya Akan Buktikan Saya Benar Lewat Jalur Hukum)

Kasus pemalsuan surat yang dimaksud adalah surat yang ditandatangani Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) bernomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 bertanggal 2 September 2003 kepada Pudek V FKUI. Perihalnya pengunduran diri dr. Nella. Di sisi lain, surat dimaksud adalah pemberhentian pendidikan dengan merujuk hasil keputusan Rapat Pendidikan tanggal 1 Agutus 2003 dan Rapat Staf Bagian Obstetri dan Ginekologi tanggal 22 Agustus 2003.

Padahal, dalam diktum keputusan Rapat Staf yang ditandatangani pimpinan rapat dan notulen rapat, sama sekali tidak menyebutkan mengenai pengunduran diri ataupun pemberhentian pendidikan dr. Nella Erika. Isi dari surat itu adalah memberikan kesempatan kepada dr. Nella Erika mendapatkan bimbingan khusus ketiga kalinya.

Pada 22 April 2015, perempuan kelahiran Bandung 43 tahun lalu ini, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan (pasal 263 KUHP) atas surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 dengan terlapor adalah Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) dengan tanda bukti lapor TBL/1531/IV/2015/PMJ/Piket Dit Reskrimum. Oleh Polda, laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. (Baca juga: Kompolnas Turun Tangan...) [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya