Kasus pidana yang dilaporkan dr. Nella Erika terus berproses di Polres Jakarta Timur. Kasusnya terkait pemalsuan surat (pasal 263 KUHP) yang melibatkan Fakultas Kedokteran bagian Obstetri dan Ginekologi Universitas Indonesia (UI).
Dalam waktu dekat, kepolisian akan memanggil tiga saksi. Yaitu, Dr. H.M. Farid Aziz SpOG, Dr. Endy Moegno SpOG, dan Prof. Dr. dr. Soegiharto Soebijanto SpOG yang juga berstatus terlapor.
Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang ke-3 yang diterima dr. Nella pada 23 April dari Polres Jakarta Timur.
Dari informasi yang didapatkan dr. Nella, kepolisian telah melayangkan surat panggilan dan akan memeriksa dua saksi pada esok hari yaitu Farid Aziz dan Endy Moegni lebih dulu. Sedangkan terlapor (Prof. Soegiharto Soebijanto, SpOG) akan diperiksa pada lusa.
"Ini baru panggilan pertama. Surat panggilan sudah diberikan kepada pengacara mereka yang bernama Erik. Saya lihat sendiri tanda terima sudah ditandatangani oleh Erik," ujar Nella kepada wartawan. (Baca:
Saya Akan Buktikan Saya Benar Lewat Jalur Hukum)
Kasus pemalsuan surat yang dimaksud adalah surat yang ditandatangani Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) bernomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 bertanggal 2 September 2003 kepada Pudek V FKUI. Perihalnya pengunduran diri dr. Nella. Di sisi lain, surat dimaksud adalah pemberhentian pendidikan dengan merujuk hasil keputusan Rapat Pendidikan tanggal 1 Agutus 2003 dan Rapat Staf Bagian Obstetri dan Ginekologi tanggal 22 Agustus 2003.
Padahal, dalam diktum keputusan Rapat Staf yang ditandatangani pimpinan rapat dan notulen rapat, sama sekali tidak menyebutkan mengenai pengunduran diri ataupun pemberhentian pendidikan dr. Nella Erika. Isi dari surat itu adalah memberikan kesempatan kepada dr. Nella Erika mendapatkan bimbingan khusus ketiga kalinya.
Pada 22 April 2015, perempuan kelahiran Bandung 43 tahun lalu ini, mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan tindak pidana pemalsuan (pasal 263 KUHP) atas surat nomor 201/PT.02.FK.09/I/'03 dengan terlapor adalah Ketua Program Studi, Dr. dr. Soegiharto Soebijanto, SPpOG (K) dengan tanda bukti lapor TBL/1531/IV/2015/PMJ/Piket Dit Reskrimum. Oleh Polda, laporannya dilimpahkan ke Polres Jakarta Timur. (Baca juga:
Kompolnas Turun Tangan...)
[ald]