Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, menegaskan bahwa masalah yang diangkat dalam pemberitaan majalah Tempo tentang namanya dalam dokumen The Panama Papers, terjadi dalam kurun waktu ia sedang tidak menjabat menteri.
"Ketika itu dalam menjalankan usaha, saya berusaha untuk selalu mentaati mengikuti dan tidak melanggar peraturan yang ada. Saya bersyukur, dengan cara tersebut dan bantuan Tuhan Yang Maha Esa saya dapat meraih kesuksesan yang tidak pernah saya bayangkan sebelumnya," kata Luhut, dalam klarifikasinya membantah pemberitaan Tempo yang versi cetaknya beredar hari ini.
Tim investigasi majalah Tempo menemukan nama pensiunan jenderal itu dalam dokumen The Panama Papers yang merupakan bocoran dokumen dari firma hukum Mossack Fonseca, sebuah kantor pengacara yang berbasis di Panama dan melayani jasa pembuatan perusahaan offshore di kawasan suaka pajak.
Nama Luhut tercantum sebagai Direktur Mayfair International Ltd. Perusahaan offshore ini didirikan pada 29 Juni 2006. Dalam dokumen Panama Papers, nama pemilik Mayfair adalah dua perusahaan: PT Persada Inti Energi dan PT Buana Inti Energi.
Luhut tegaskan, sejak 31 Desember 2014 ia telah melepas semua jabatan di perusahaan-perusahannya. Saat ini, unit-unit usahanya sudah dikelola oleh orang-orang yang profesional sehingga dirinya tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaannya.
Luhut juga menekankan, semua kekayaan yang ia miliki telah terlaporkan dalam LHKPN secara transaparan, sesuai aturan berlaku.
[ald]