Berita

viva yoga mauladi/net

Politik

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Penghentian Reklamasi Masih Sebatas Retorika

SABTU, 23 APRIL 2016 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menjadikan peraturan undang-undang sebagai rujukan dalam menyusun peraturan-peraturan daerah terkait reklamasi di pantai utara Jakarta.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4). Ia tegaskan, Komisi IV menilai tidak ada lagi perdebatan yuridis di perkara reklamasi karena sebetulnya tidak ada peraturan yang tumpang tindih.

"Dalam membuat peraturan, apakah itu perda-perda, harus merujuk pada peraturan di atasnya. Nah ini enggak, jadi sudahi saja perdebatan yuridis karena menurut kami enggak ada yang tumpang tindih," kata dia.


Ia menyayangkan, meskipun DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberhentikan sementara reklamasi teluk Jakarta dan kemudian diperkuat lagi oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya, tetapi tidak ada peraturan resmi yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Kenyataannya sampai sekarang masih hanya beretorika. Meski pemerintah pusat sudah ada kemajuan membentuk tim terpadu reklamasi teluk Jakarta, tapi belum dituangkan dalam keputusan resmi atas nama pemerintah pusat. Maka kalau kemudian masih ada kegiatan reklamasi teluk Jakarta, ya masyarakat akan sangat kecewa," katanya.

Ia mengatakan, kekecewaan masyarakat terhadap reklamasi masih dirasakannya ketika pihaknya berkunjung ke Desa Lontar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Warga sekitar yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan itu terus dirugikan oleh aktivitas kapal penyedot pasir di zona nelayan tradisional.

"Kami melihat sumber material pasir laut adalah di Pulau Tunda. Masih beroperasi kapal penyedotan pasir laut yang jaraknya kurang dari setengah mil sehingga masyarakat pesisir nelayan tidak bisa melaut . Yang namanya kapal penyedot itu masih beroperasi padahal seharusnya lebih dari empat mil," terangnya.

"Tidak boleh beretorika saja, harus ada action, ini kan negara hukum harus ikuti administrasi," tegasnya. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya