Berita

viva yoga mauladi/net

Politik

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Penghentian Reklamasi Masih Sebatas Retorika

SABTU, 23 APRIL 2016 | 14:20 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menjadikan peraturan undang-undang sebagai rujukan dalam menyusun peraturan-peraturan daerah terkait reklamasi di pantai utara Jakarta.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi, saat diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (23/4). Ia tegaskan, Komisi IV menilai tidak ada lagi perdebatan yuridis di perkara reklamasi karena sebetulnya tidak ada peraturan yang tumpang tindih.

"Dalam membuat peraturan, apakah itu perda-perda, harus merujuk pada peraturan di atasnya. Nah ini enggak, jadi sudahi saja perdebatan yuridis karena menurut kami enggak ada yang tumpang tindih," kata dia.


Ia menyayangkan, meskipun DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberhentikan sementara reklamasi teluk Jakarta dan kemudian diperkuat lagi oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Koordinator Maritim dan Sumber Daya, tetapi tidak ada peraturan resmi yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Kenyataannya sampai sekarang masih hanya beretorika. Meski pemerintah pusat sudah ada kemajuan membentuk tim terpadu reklamasi teluk Jakarta, tapi belum dituangkan dalam keputusan resmi atas nama pemerintah pusat. Maka kalau kemudian masih ada kegiatan reklamasi teluk Jakarta, ya masyarakat akan sangat kecewa," katanya.

Ia mengatakan, kekecewaan masyarakat terhadap reklamasi masih dirasakannya ketika pihaknya berkunjung ke Desa Lontar, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Warga sekitar yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan itu terus dirugikan oleh aktivitas kapal penyedot pasir di zona nelayan tradisional.

"Kami melihat sumber material pasir laut adalah di Pulau Tunda. Masih beroperasi kapal penyedotan pasir laut yang jaraknya kurang dari setengah mil sehingga masyarakat pesisir nelayan tidak bisa melaut . Yang namanya kapal penyedot itu masih beroperasi padahal seharusnya lebih dari empat mil," terangnya.

"Tidak boleh beretorika saja, harus ada action, ini kan negara hukum harus ikuti administrasi," tegasnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya