Berita

ilustrasi/net

Politik

Organisasi Advokasi: Perubahan RUU ITE Harus Berperspektif HAM

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 15:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

DPR dan Pemerintah tidak perlu tergesa-gesa dalam membahas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik agar perubahannya benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

‎Permintaan tersebut disampaikan tiga organisasi advokasi di Indonesia dalam keterangan yang diterima redaksi, Kamis (21/4). Ketiga organisasi itu adalah Lembaa Bantuan Hukum Pers (LBH Pers) Institute for Criminal Justice Reform (ICjR) dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

‎Mereka khawatir target perubahan undang-undang bisa diundangkan pada Juni 2016  seperti disampaikan Menkominfo Rudiantara membuat hal-hal substansial dalam perubahan UU ITE justru terlewatkan. Dengan target ini otomatis pembahasan perubahan UU ITE dilakukan hanya dalam dua bulan kedepan.


Mereka menekankan perubahan RUU ITE harus berperspektif HAM, bukan hanya mengejar target produk legislasi. Karena itu, mereka meminta dalam membahas pembaharuan UU ITE DPR menempatkan hak mengakses internet sebagai bagian dari hak asasi manusia, seperti hak asasi manusia lainnya. Sehingga, seluruh perlindungan hak asasi seseorang menjadi acuan dan pijakan.
 
Terkait pencemaran nama baik dalam UU ITE, mereka berpandangan rumusan delik yang menyertai dan terjadi di Pasal 27 ayat (3) UU ITE tercermin di dalam praktek penerapan dalam pasal ini. Namun dalam prakteknya, pengadilan belum menemukan kesamaan dalam penerapan rumusan tersebut dan cenderung menggunakan rumusan unsure yang telah ajeg dalam KUHP.

Hal ini membuktikan bahwa kalaupun semua pasal pemidanaan dicabut dari UU ITE dan RKUHP yang baru belum disahkan, tidak begitu saja terjadi kekosongan hukum seperti yang dikhawatirkan oleh Anggota Komisi I. Karena dalam prakteknya KUHP tetap bisa menjangkau kasus-kasus seperti pencemaran nama baik di dalam dunia digital.

"Selain itu, perubahan RUU ITE ini harus sejalan dengan politik kodifikasi RKUHP yang saat ini sedang dibahas juga di Komisi I," keterangan tertulis yang dikutip redaksi dalam pernyataan resmi tiga organisasi itu, Kamis (21/4).
 
Mereka juga meminta urgensi pengaturan pemblokiran konten internet diatur dengan mekanisme yang jelas. Kewenangan pemblokiran harus dilakukan oleh badan independen yang tidak terpengaruh dari politik kepentingan dan harus diatur di dalam perubahan undang-undang ITE.
 
Terkait penyadapan, menurut mereka, harus diatur dengan mekanisme yang jelas di dalam undang-undang tersendiri dengan memasukan mekanisme pelaporan ke publik dan pertanggungjawaban yang jelas dari lembaga yang memiliki kewenangan tersebut.
 
"Permasalahan aktual yang juga penting dibahas dalam pembaruan UU ITE adalah pemanfaatan teknologi informasi, terutama terkait kebijakan tata kelola konten internet," demikian pernyataan resmi yang dikirim dengan narahubung Asep Komaruddin, Kepala Divisi Riset dan Jaringan LBH Pers.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya