Berita

menara bca/net

Hukum

Empat Alasan ICW Minta KPK Supervisi Kasus Menara BCA Di Kejagung

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 13:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencermati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi pengembangan lahan di kawasan Hotel Indonesia.

Dalam kasus ini, ditemukan ada beberapa fakta yang janggal dalam kontrak Build, Operate, Transfer (BOT) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI).

Masalah utamanya, ada tambahan bangunan berupa perkantoran Menara BCA dan apartemen yang tidak tercantum dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004 sehingga mempengaruhi besaran kompensasi ke PT HIN.


Dalam kasus ini, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengembangan lahan di kawasan Hotel Indonesia.

Dikutip dari website antikorupsi milik ICW, permintaan supervisi dalam perkara ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertama, ada kejanggalan dalam penanganan perkara. Meski penanganan perkara dugaan korupsi dalam perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, namun hingga saat ini pihak Kejagung belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi.

Kedua, nilai potensi kerugian negara yang  terjadi dalam perkara ini berdasarkan audit BPK, sangat fantastis mencapai Rp 1,29 triliun. Artinya perkara dugaan korupsi ini tergolong sebagai perkara korupsi kelas kakap yang perlu mendapat perhatian khusus.

Ketiga, saat ini independensi Kejaksaan Agung sangat diragukan. Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, sendiri merupakan bekas kader Partai Nasdem. Fakta ini membuka potensi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu temasuk dari partai atau pimpinan partai yang dapat mempengaruhi penanganan perkara.

Keempat, muncul kekhawatiran proses hukum perkara ini dihentikan dan dialihkan ke proses perdata. Kekhawatiran ini muncul karena Kejaksaan memiliki reputasi menghentikan sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang dinilai kontroversial.

"Proses supervisi yang dilakukan oleh KPK sangat penting untuk memastikan atau mendorong agar Kejaksaan Agung tidak main-main dalam penanganan perkara ini sehingga proses hukumnya bisa dituntaskan hingga ke tahap penuntutan," dalam keterangan yang dirilis kemarin.

Selain supervisi, ICW ingatkan bahwa dalam kondisi tertentu perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan dapat diambilalih oleh KPK. Hal ini berdasarkan Pasal 9 UU 30/2002.

Disebutkan KPK dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan yang ditangani oleh Kepolisian atau kejaksaan dengan alasan antara lain proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; atau ada hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya