Berita

menara bca/net

Hukum

Empat Alasan ICW Minta KPK Supervisi Kasus Menara BCA Di Kejagung

KAMIS, 21 APRIL 2016 | 13:15 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencermati hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam penanganan dugaan korupsi pengembangan lahan di kawasan Hotel Indonesia.

Dalam kasus ini, ditemukan ada beberapa fakta yang janggal dalam kontrak Build, Operate, Transfer (BOT) antara BUMN PT Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) dan PT Grand Indonesia (GI).

Masalah utamanya, ada tambahan bangunan berupa perkantoran Menara BCA dan apartemen yang tidak tercantum dalam kontrak BOT yang ditandatangani 13 Mei 2004 sehingga mempengaruhi besaran kompensasi ke PT HIN.


Dalam kasus ini, ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi terhadap kinerja Kejaksaan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengembangan lahan di kawasan Hotel Indonesia.

Dikutip dari website antikorupsi milik ICW, permintaan supervisi dalam perkara ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Pertama, ada kejanggalan dalam penanganan perkara. Meski penanganan perkara dugaan korupsi dalam perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan, namun hingga saat ini pihak Kejagung belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi.

Kedua, nilai potensi kerugian negara yang  terjadi dalam perkara ini berdasarkan audit BPK, sangat fantastis mencapai Rp 1,29 triliun. Artinya perkara dugaan korupsi ini tergolong sebagai perkara korupsi kelas kakap yang perlu mendapat perhatian khusus.

Ketiga, saat ini independensi Kejaksaan Agung sangat diragukan. Jaksa Agung, H.M. Prasetyo, sendiri merupakan bekas kader Partai Nasdem. Fakta ini membuka potensi adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu temasuk dari partai atau pimpinan partai yang dapat mempengaruhi penanganan perkara.

Keempat, muncul kekhawatiran proses hukum perkara ini dihentikan dan dialihkan ke proses perdata. Kekhawatiran ini muncul karena Kejaksaan memiliki reputasi menghentikan sejumlah perkara korupsi kelas kakap yang dinilai kontroversial.

"Proses supervisi yang dilakukan oleh KPK sangat penting untuk memastikan atau mendorong agar Kejaksaan Agung tidak main-main dalam penanganan perkara ini sehingga proses hukumnya bisa dituntaskan hingga ke tahap penuntutan," dalam keterangan yang dirilis kemarin.

Selain supervisi, ICW ingatkan bahwa dalam kondisi tertentu perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan dapat diambilalih oleh KPK. Hal ini berdasarkan Pasal 9 UU 30/2002.

Disebutkan KPK dapat mengambil alih penyidikan dan penuntutan yang ditangani oleh Kepolisian atau kejaksaan dengan alasan antara lain proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya; atau ada hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya