Berita

foto:net

On The Spot

Kantor Komisi Kejaksaan Tampak Sepi Kegiatan

Sejumlah Jaksa Terseret Kasus
KAMIS, 21 APRIL 2016 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sepak terjang Komisi Kejaksaan (Komjak) nyaris tak terdengar, meski sejumlah jaksa terseret kasus yang mendapat perhatian publik. Padahal, lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden ini punya tugas besar, mengawasi jaksa di seluruh Indonesia.

Hari menjelang sore. Jam menunjukkan pukul 15.00 WIB. Indro Sugianto belum beranjak dari tempat duduknya. Sorot matanya masih fokus ke layar laptop yang ada di depannya. Secangkir teh menemani kerjanya.

Sesekali, kedua tangannya mengetik di atas keyboard kom­puter jinjingnya itu. "Mengecek laporan pengaduan perilaku jaksa yang masuk," ujar Indro, Komisioner Komjak pada Selasa (19/4).


Kiprah Komjak sesepi kan­tornya yang berada di Jalan Rambai Nomor 1 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lokasinya berada di tengah-tengah permu­kiman penduduk. Halamannya tidak luas. Untuk kendaraan sembilan anggota komision­ernya pun tidak cukup. Jadi, hanya mobil dinas Ketua dan Wakil Ketua Komjak yang bisa parkir di sini.

Masuk ke dalam kantor, kon­disi juga sepi. Tidak banyak kegiatan karyawan. Hanya ada dua karyawan yang sibuk di meja kerjanya masing-masing. "Pegawainya cuma 28 orang. Ditambah sembilan komisioner," sebut Indro.

Kendati jumlah personel minim, pria yang mengenakan kemeja motif garis-garis ini mengklaim, Komjak telah ban­yak menyelesaikan laporan pen­gaduan masyarakat mengenai perilaku jaksa yang meresahkan dari berbagai daerah.

Indro menyebut, selama Januari hingga Maret 2016, sudah ada 240 laporan masuk. Jumlah tersebut masih ditambah tung­gakan laporan pengaduan tahun 2015 sebanyak 180 kasus yang belum dituntaskan. "Jadi, total ada 420 laporan yang harus dis­elesaikan. Tapi, mayoritas sudah kami tangani," klaim pria kelahi­ran Malang, Jawa Timur ini.

Pria bertubuh subur ini menam­bahkan, pihaknya tidak hanya duduk manis menerima pengaduan masyarakat. "Kami juga proaktif meneliti berita yang berasal dari media, maupun datang langsung ke lapangan," sebut dia.

Dia merinci, jaksa yang pal­ing banyak dilaporkan berasal dari Sumatera Utara (Sumut) 39 kasus, DKI Jakarta 36 kasus dan Jawa Timur 34 kasus. "Kasusnya macam-macam," sebut dia.

Indro menyebut, seperti pen­anganan perkara yang berlarut, perilaku tidak terpuji, tidak profesional dalam bertugas, tidak jelas dalam menangani perkara hingga memaksakan kasus per­data menjadi pidana.

"Kami akan teliti laporan tersebut sebelum dilakukan klari­fikasi," tandasnya.

Sebelum memberikan sanksi terhadap jaksa yang diduga melanggar, Indro mengaku akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu terhadap yang bersang­kutan. "Bila kesalahannya sangat berat, kami akan terjun langsung ke lapangan," tutunya.

Setelah mendapat bahan ket­erangan dari berbagai pihak di lapangan, kata Indro, seluruh komisioner akan menggelar rapat dan menentukan bentuk rekomen­dasi sanksi terhadap jaksa yang dilaporkan tersebut. "Setelah keluar rekomendasi dari Komisi Kejaksaan, kami akan berikan ke Jaksa Agung untuk menindak jaksa terlapor," tandasnya.

Setelah itu, pihaknya akan memantau tindaklanjut dari rekomendasi tersebut. "Apakah dilaksanakan atau tidak oleh Jaksa Agung," ujarnya.

Komjak, lanjut Indro, memberi­kan waktu selama tiga bulan ke­pada Jaksa Agung untuk bersikap atas rekomendasi yang diberikan. "Kalau diabaikan, kami akan kirim rekomendasi yang kedua. Bila masih ngotot, kami akan lapor ke Presiden," tegasnya.

Namun selama ini, lanjut dia, rekomedasi yang diberikan Komjak ditindaklanjuti Jaksa Agung. "Alhamdulillah, Jaksa Agung responsif terhadap reko­mendasi kami," tandasnya.

Dalam melakukan klarifikasi terhadap laporan pengaduan masyarakat, tidak sepenuhnya mudah. "Kami pernah sehar­ian mencari rumah kepala desa yang melaporkan perilaku jaksa yang diduga meminta uang," kenangnya saat turun ke sebuah desa terpencil di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Setelah hampir putus asa mencari, kata Indro, akhirnya ketemu juga menjelang malam. "Akhirnya kepala desa tersebut mau bercerita panjang lebar terhadap kasus yang membelitnya," terangnya.

Demi memudahkan beban kerja Komjak dalam melakukan pengawasan terhadap jaksa, Indro mengatakan, pihaknya sudah membagi wilayah kerja bersama dengan sembilan komi­sioner lainnya. "Nantinya setiap Selasa dan Kamis, seluruh komi­sioner akan rapat bareng untuk membahas pengaduan yang masuk," katanya.

Dalam rapat tersebut akan dikeluarkan rekomendasi yang disepakati seluruh komi­sioner terhadap jaksa terlapor. "Rekomedasi bisa dalam bentuk penelaahan, pendalaman, klari­fikasi hingga turun langsung ke lapangan," sebutnya.

Terkait Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang yang dis­ebut-sebut tahu dugaan suap upaya penghentian penanganan perkara korupsi di PT Brantas Abipraya (BA) yang ditangani Kejati DKI, Komjak telah me­manggil Sudung untuk diminta­kan klarifikasi.

"Tapi yang bersangkutan tidak datang dan mengirim surat ke kami. Beliau beralasan sudah diperiksa Jaksa Agung Muda bi­dang Pengawasan," jelas Indro.

Padahal, menurutnya, klari­fikasi tersebut sangat diperlukan untuk meluruskan isu tersebut. Komjak, kata dia, juga sudah mendapat keterangan pihak KPK terkait kasus tersebut. "Tapi akhirnya yang datang ke kami hanya Sekretaris JAM Was untuk melakukan klarifikasi ke kami," sebut dia.

Kendati demikian, lanjut­nya, Komjak tidak terpengaruh atas ketidakhadiran Kajati DKI Jakarta dan tetap mengeluarkan rekomendasi yang sudah diser­ahkan ke Jaksa Agung. "Isinya rahasia. Pokoknya kami masih menunggu langkah Kejagung atas rekomendasi itu,” ujarnya.

Begitu juga dengan kasus yang menyeret salah satu jaksa di Kejati Jawa Barat (Jabar), pihaknya un­tuk sementara belum menemukan indikasi keterlibatan langsung Kajati Jabar dalam perkara ini. "Sepertinya yang bermain di level bawah," analisa dia.

Tapi sebagai Kajati, lanjut Indro, seharusnya mempunyai standar prosedur dalam menanganiperkara sehingga tidak ada perilaku suap. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya