Berita

basuki tjahaja purnama/net

Politik

Ahok Jelaskan Peruntukan Form Dukungan Masyarakat

RABU, 20 APRIL 2016 | 15:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa penggunaan materai tidak diperuntukkan untuk form dukungan masyarakat kepada calon persorangan.

"Jadi gini, cara menafsirkan hukum. Kalau anda mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan maka anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung anda di atas materai. Bukan orang yang dukungnya, tapi kami yang harus membuat materai," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).

"Di dalam undang-undang pun disebutkan, untuk memverifikasi pernyataan kami di atas materai, benar atau tidak benar dukungan tersebut," sambung Ahok.


Form dukungan yang telah digalang oleh Teman Ahok hanya menjadi pegangannya.

"Jadi gini sebenarnya, saya boleh nggak minta orang dukung saya? Boleh. Saya cap materai. Tapi kenapa saya butuh formulir dia? Saya takut waktu KPUD datang ke dia, 'enak aja lo, main masukin nama gue'. Kalau seperti itu aku akan bilang, 'iniloh bukti dukungan lo ke gua'," jelasnya.

Namun, apabila ternyata orang yang telah memberikan dukungan tersebut berubah sikap, maka KPUD DKI Jakarta akan memberikan satu formulir. Di mana formulir tersebut mempertegas sikap orang itu bahwa tidak lagi mendukung pasangan calon perseorangan.

"Jadi kalau dia tetep bilang nggak dukung, KPUD akan kasih satu formulir pernyataan. Lo buat pernyataan pakai materai, lo bilang nggak dukung," jelasnya.

Beda halnya bila masing-masing form dukungan menggunakan materai itu.

"Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih materai," cetusnya.

Sebelumnya, diberitakan dalam perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.

Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.[wid]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya