Berita

basuki tjahaja purnama/net

Politik

Ahok Jelaskan Peruntukan Form Dukungan Masyarakat

RABU, 20 APRIL 2016 | 15:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa penggunaan materai tidak diperuntukkan untuk form dukungan masyarakat kepada calon persorangan.

"Jadi gini, cara menafsirkan hukum. Kalau anda mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan maka anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung anda di atas materai. Bukan orang yang dukungnya, tapi kami yang harus membuat materai," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).

"Di dalam undang-undang pun disebutkan, untuk memverifikasi pernyataan kami di atas materai, benar atau tidak benar dukungan tersebut," sambung Ahok.


Form dukungan yang telah digalang oleh Teman Ahok hanya menjadi pegangannya.

"Jadi gini sebenarnya, saya boleh nggak minta orang dukung saya? Boleh. Saya cap materai. Tapi kenapa saya butuh formulir dia? Saya takut waktu KPUD datang ke dia, 'enak aja lo, main masukin nama gue'. Kalau seperti itu aku akan bilang, 'iniloh bukti dukungan lo ke gua'," jelasnya.

Namun, apabila ternyata orang yang telah memberikan dukungan tersebut berubah sikap, maka KPUD DKI Jakarta akan memberikan satu formulir. Di mana formulir tersebut mempertegas sikap orang itu bahwa tidak lagi mendukung pasangan calon perseorangan.

"Jadi kalau dia tetep bilang nggak dukung, KPUD akan kasih satu formulir pernyataan. Lo buat pernyataan pakai materai, lo bilang nggak dukung," jelasnya.

Beda halnya bila masing-masing form dukungan menggunakan materai itu.

"Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih materai," cetusnya.

Sebelumnya, diberitakan dalam perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.

Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.[wid]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

UPDATE

SGU Gandeng Poltek SSN Perkuat Pendidikan Siber Keamanan

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:09

Jokowi Bohong soal 54 Kali Ajak Makan Siang PKL Solo

Rabu, 29 Juli 2026 | 02:02

Sentralisasi Hambat Otonomi Daerah

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:49

Kejagung Periksa Tujuh Saksi Kasus TPPU Febrie, Empat Penyidik Polri

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:05

Terungkap Jokowi Ikut Dirikan Gerindra di Solo Jelang Pemilu 2009

Rabu, 29 Juli 2026 | 01:00

Satgas Jaga Jakarta dan FKDM Jangan Loyo Antisipasi Tawuran Warga

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:28

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Pengedar Etomidate

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:24

Beredar Hasil Survei 32 Capres 2029

Rabu, 29 Juli 2026 | 00:02

DKPP Putus Perkara Helikopter KPU pada 29 Juli

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:23

GOR Ciracas Diserbu 3.190 Pelamar Kerja

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:05

Selengkapnya