Berita

basuki tjahaja purnama/net

Politik

Ahok Jelaskan Peruntukan Form Dukungan Masyarakat

RABU, 20 APRIL 2016 | 15:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa penggunaan materai tidak diperuntukkan untuk form dukungan masyarakat kepada calon persorangan.

"Jadi gini, cara menafsirkan hukum. Kalau anda mau mencalonkan diri sebagai calon perseorangan maka anda berdua harus membuat pernyataan siapa yang mendukung anda di atas materai. Bukan orang yang dukungnya, tapi kami yang harus membuat materai," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (20/4).

"Di dalam undang-undang pun disebutkan, untuk memverifikasi pernyataan kami di atas materai, benar atau tidak benar dukungan tersebut," sambung Ahok.


Form dukungan yang telah digalang oleh Teman Ahok hanya menjadi pegangannya.

"Jadi gini sebenarnya, saya boleh nggak minta orang dukung saya? Boleh. Saya cap materai. Tapi kenapa saya butuh formulir dia? Saya takut waktu KPUD datang ke dia, 'enak aja lo, main masukin nama gue'. Kalau seperti itu aku akan bilang, 'iniloh bukti dukungan lo ke gua'," jelasnya.

Namun, apabila ternyata orang yang telah memberikan dukungan tersebut berubah sikap, maka KPUD DKI Jakarta akan memberikan satu formulir. Di mana formulir tersebut mempertegas sikap orang itu bahwa tidak lagi mendukung pasangan calon perseorangan.

"Jadi kalau dia tetep bilang nggak dukung, KPUD akan kasih satu formulir pernyataan. Lo buat pernyataan pakai materai, lo bilang nggak dukung," jelasnya.

Beda halnya bila masing-masing form dukungan menggunakan materai itu.

"Itu namanya mau calon perseorangan bangkrut dong kalau kasih materai," cetusnya.

Sebelumnya, diberitakan dalam perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah ditambahkan satu ayat yang menginginkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah ditambahkan meterai.

Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya