Polisi belum menyimpulkan hasil uji sampel rambut dan darah tersangka Ivan Haz. Padahal, uji darah dan rambut untuk membuktikan ada atau tidaknya narkotika yang dikonsumsi seseorang, tidak memakan waktu yang panjang.
Kepala Pusat Laboratorium Forensik (Kapuslabfor) Polri, Brigadir Jenderal Alexander Mandalika menjelaskan, pihaknya sudah menerima permohonan uji darah dan uji rambut tersangka Ivan Haz dari Polda Metro Jaya. "Permohonannya sudah diterima dan diproses oleh Puslabfor," katanya.
Namun bekas Direktur Reserse Polda Riau itu tak bersedia meÂrinci apa hasil dari uji sampel darah dan rambut putra bekas Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut. Dikonfirmasi apakah hasil uji darah dan rambut Ivan Haz positif atau negatif narkoba, dia menyatakan, hasil uji kandungan narkoba di tubuh Ivan Haz sudah diselesaikan Puslabfor Polri.
"Sudah, hasilnya sudah ada. Sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya," sebutnya.
Saat hal ini ditanyakan ke Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti mengaku tidak menangani perkara narkoba atas nama Ivan Haz. "Yang saya tahu, hasil uji tes urine negatif narkoba," katanya.
Krishna menegaskan, hanya menangani kasus pidana umum Ivan Haz. "Kita tangani berkas penganiayaannya. Sudah dilÂimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI," ucapnya.
Berkas perkara penganiayaan terhadap Topiah sudah dinyatakan lengkap alias P-21 oleh jaksa.
Sementara Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto menanÂdaskan, hal-hal yang berkaitan dengan hasil uji rambut dan uji darah belum diterima jajarannya. "Belum ada. Coba ditanyakan ke Puslabfor Polri," sergahnya saat dihubungi.
Eko pun menolak memberi komentar seputar teknis maupun mekanisme uji sampel darah dan rambut seseorang yang diduga mengkonsumsi narkotika.
Menurut bekas Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (Kalakhar BNN) Komisaris Jenderal Purnawirawan Togar M Sianipar, uji darah dan uji rambut dapat dijadikan sebagai patokan untuk menentukan Ivan Haz mengkonÂsumsi narkotika atau tidak.
"Uji darah dan uji rambut hasilnya bisa lebih paten dibandÂing uji urine yang sifatnya seÂmentara," katanya.
Dikemukakan, hasil uji urine seringkali mengindikasikan seseorang terbukti positif palsu. Positif palsu bisa terjadi lanÂtaran seseorang mengkonsumsi obat-obatan tertentu. Padahal, obat-obatan itu tidak masuk klasifikasi zat narkotika atau psikotropika.
Menurut dia, uji darah, rambut, dan kuku dapat dijadikan acuan untuk membuktikan seseorang sebagai pecadu narkotika atau tidak. Sebab kandungan narkoÂtika yang terserap dalam darah, rambut dan kuku bisa bertahan hingga bertahun-tahun.
"Itu tidak bisa cepat hilang. Meskipun seseorang telah meninggal, jasadnya bisa digali untuk diuji rambut dan kukunya," terangnya.
Teknis pengujian sampel darah dan kuku, beber dia, sanÂgat membantu Kepolisian untuk membuktikan bahwa seseorang mengkonsumsi narkotika atau tidak. Lagipula, sambung, bekas Kapolda Kalimantan Timur itu, waktu yang diperlukan untuk menguji darah, rambut, dan kuku relatif tidak lama. "Tidak sampai satu minggu bisa selesai."
Dia pun merasa heran jika persoalan uji darah dan kuku tersangka Ivan Haz sampai saat ini dikatakan belum rampung.
Sebagaimana diketahui, hasiltes urine tersangka Ivan Haz dinyatakan oleh Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Musyafak adalah negatif.
"Berdasarkan hasil tes urine, tersangka tidak terbukti mengÂkonsumsi narkotika," beber Musyafak pasca penggrebekan narkoba di komplek TNI kaÂwasan Tanah Kusir, beberapa waktu lalu.
Dia menambahkan, keputuÂsan menguji sampel darah dan rambut tersangka dilakukan untuk menggali dugaan penyÂalahgunaan narkotika oleh Ivan Haz. Dia bilang, uji rambut dan darah lebih spesifik hasilnya bila dibandingkan dengan tes urine.
"Kita sudah koordinasi dengan Puslabfor Polri," katanya.
Kilas Balik
MKD Periksa Ivan Di Kantor Wakapolda Metro Jaya
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) mengkonfirmasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakuÂkan oleh anggota DPR Fanny Syafriansah alias Ivan Haz di Polda Metro Jaya. MKD menyeÂbut, Ivan Haz sebagai anggota dewan telah melakukan pelangÂgaran berat.
"Kita belum pernah memangÂgil Pak Ivan karena beliau kan ditahan di sini. Kita coba tadi ketemu dengan saudara Ivan tidak lain untuk mengkonfirmasi karena kita telah memanggil saksi-saksi dan tentunya ini harus dikonfirmasi. Sehingga dengan demikian, bahwa karena tidak mungkin beliau dipangÂgil ke DPR, makanya kita ke sini untuk menanyakan beÂberapa pertanyaan," jelas angÂgota MKD yang juga menjadi Ketua panel kasus Ivan Haz, Lili Asdjudiredja, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/4).
Pertemuan MKD dengan Ivan Haz digelar di ruang rapat Wakapolda Metro Jaya yangdihadiri Irwasda Kombes Didit Prabowo dan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Suparmo.
Menurut Lili, Ivan Haz mengakui perbuatannya di hadapan MKD. "Iya, terang ya. Yang penting tadi ada. Apa betul tadi yang disampaikan saksi-saksi," katanya.
Sampai saat ini, Ivan Haz masih berstatus sebagai anggota DPR. Kelanjutan nasib putra mantan Wapres Hamzah Haz ini akan ditentukan dari hasil keputusan MKD.
"Kalau dari MKD memberi saran kepada pimpinan akan kita putuskan. Bahwa ini pelangÂgaran berat yang karena itu bisa mengarah pelanggaran berat," imbuhnya.
Lili sendiri menyebut Ivan Haz telah melakukan pelanggaÂran berat. "Ya tinggal putusanÂnya seperti apa. Apakah diskors selama 3 bulan, kemudian apa diberhentikan," tambahnya.
Bekas Wakil Presiden Hamzah Haz menjenguk anaknya, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, yang ditahan di Rumah Tahanan Markas Polda Metro Jaya, Rabu (2/3).
"Klien kami dijenguk ayahÂandanya, Bapak Hamzah Haz. Sebagai ayah, ia sangat memÂperhatikan kondisi anaknya," kata kuasa hukum Ivan, Tito Hananta Kusuma, di Mapolda Metro Jaya.
Menurut Tito, Hamzah Haz menyampaikan pesan kepada Ivan agar menghadapi proses huÂkum kasus yang menjeratnya.
"Pesan ayahanda agar Mas Ivan tabah dalam menghadapi cobaan dan musibah ini, agar Mas Ivan menjaga kesehatan, bertawakal, dan selalu ingat shalat," katanya.
Ivan Haz ditahan sebagai tersangka kasus dugaan penÂganiayaan terhadap pembantu rumah tangganya, Toipah (20 tahun).
Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 serta Pasal 45 Undang-Undang No 23 Tahun 2004 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 30 juta. ***