Berita

Beredar Tanda Terima Pembayaran Pelepasan Hak Tanah Sumber Waras

SELASA, 19 APRIL 2016 | 22:31 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Heboh kasus Sumber Waras terus berlanjut. Kali ini beredar foto copy surat tanda terima pembayaran tanah.

Surat tanda terima bernomor  089/TT/YKSW/XII/2014 itu ditandatangani Kartini Muljadi selaku Ketua Pengurus Yayasan Kesehatan Sumber Waras di atas materi 6000.

Surat berisi pernyataan bahwa Yayasan RS Sumber Waras telah menerima uang sebesar Rp 755.689. 550.000 dari Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta qq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Berdasarkan surat tanda terima ini, uang yang dianggarkan dan digelontorkan Pemprov DKI atas disposisi Basuki Tjahja Purnama selaku Plt Gubernur DKI itu ternyata bukan untuk pembayaran pembelian lahan. Melainkan untuk pembayaran pelepasan hak tanah seluas 36.410 meter persegi dari Yayasan Rumah Sakit Sumber Waras.

Sekali lagi, uang bukan untuk pembayaran tanah namun untuk pembayaran pelepasan hak tanah.

Uang pembayaran untuk pelepasan hak tanah seluas 35.410 meter persegi itu berdasarkan Salinan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Tri Firdaus Akbarsya, SH, nomor 37 tanggal 13 Desember 2014.

Di dalam surat juga tertulis bahwa pembayaran dilakukan melalui transfer. Uang dikirim ke rekening Bank DKI Cabang Walikota Jakarta Pusat atas nama Yayasan RS Sumber Waras.

Namun ada kejanggalan dalam surat itu. Tidak tertulis tanggal berapa surat ditandatangani Kartini Muljadi yang sejauh ini sudah diperiksa dua kali oleh penyidik KPK. Kolom tanggal pada keterangan penandatangan surat dibiarkan kosong, namun hanya tertulis keterangan tempat Jakarta, dan bulan Desember tahun 2014.

Sebagian surat tanda terima nampak seperti foto di atas. Surat muncul di salah satu grup WhatsApp kemudian viral ke beberapa grup sejenis yang sama-sama dipantau redaksi, petang tadi. Redaksi melakukan penulusuran kepada para pihak terkait untuk menguji keaslian surat ini. [dem]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya