Berita

Siti Nurbaya:net

Wawancara

WAWANCARA

Siti Nurbaya: Kalau Izin Reklamasinya Dicabut, Operasinya Tidak Bisa Jalan Dong...

SELASA, 19 APRIL 2016 | 09:03 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Setelah melakukan identi­fikasi awal, Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya berkesimpulan akan mengambil langkah konkret terkait reklamasi teluk Jakarta. Yaitu dengan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) untuk menghentikan proyek pulau buatan tersebut.

Tak hanya itu, jika ditemu­kan indikasi persoalan serius, Menteri Siti juga mengaku tidak akan segan-segan memberikan sanksi administratif.

Sebelumnya, beberapa Kementerian saling lempar ihwal pemberian izin dan moratorium reklamasi. Di antaranya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Ia mengaku in­stansinya belum bisa mengambil sikap lantaran masih menunggu izin lingkungan yang dikeluar­kan oleh Menteri Siti.


Meskipun, jika menilik Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelola Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, semua izin terkait dengan re­klamasi merupakan kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan, wilayahnya Menteri Susi.

Bagaimana sebenarnya duduk perkara soal reklamasi ini? Berikut kutipan selengkapnya;

Sebelum proyek ini jalan, memangnya pemerintah tidak dilibatkan dalam perenca­naan?
Ada, kita kan sudah kalah di pengadilan. Begitu kalah di pengadilan ya sudah nggak bisa ngapa-ngapain deh, minggir.

Jika demikian kondisinya, apa yang bisa dilakukan seka­rang?
Kita sih sekarang menjalankan fungsi second line, istilahnya lapis kedua pengawasannya.

Dasarnya apa?
Dari sisi izin lingkungan, instrumennya sudah jelas. Pasal 73 Undang-Undang 32 Tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di situ jelas apabila ada indikasi persoalan yang serius, maka perlu dilakukan pengawasan, pendalaman, investigasi terkait dengan beberapa tolak ukur sebetulnya yang diangkat, yaitu apabila indikasi pencemaran, kerusakan lingkungan, dan apa­bila menimbulkan kerusakan sosial masyarakat.

Indikasinya bagaimana?
Kawan-kawan kami, staf kami dan para petugas sudah melakukan identifikasi awal, dan indikasi-indikasi kelemahan di dalam pemenuhan persyaratan itu ada, dan kita akan datang lagi untuk mendalami dan nanti kita akan memberikan semacam sanksi adminsitratif. Indikasi-indikasinya akan kita jelaskan apa kekurangan syarat-syaratnya yang harus dipenuhi.

Kira-kira butuh berapa lama itu?
Tergantung apa yang ditemu­kan di lapangan. Kalau kayak yang kebakaran hutan itu ada yang tiga bulan, ada yang sam­pai sekarang juga belum selesai, tergantung apa yang kita temukan di lapangan dan tergantung dari bagaimana si pemrakarsa Amdal-nya itu menyelesaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Syarat penting apa yang sangat perlu diperhatikan?

Banyak. Misalnya dia bisa jawab tidak air bersihnya ba­gaimana di situ, kemudian apa dia bisa jawab masyarakatnya bagaimana, alur gimana, sedi­mentasinya bagaimana, banyak ukurannya. Di undang-undang diatur ada beberapa poin itu.

Sejauh ini?
Kelihatan sedimentasinya kuat ya, air bersihnya terganggu juga, nggak jelas juga keterse­diaannya.

Kepmennya kira-kira kapan bisa diterbitkan?
Kalau sudah selesai prose­durnya dong. Kan prosesurnya habis ini saya ke kantor Menko Maritim, kemudian hari Rabu kami juga harus justified lagi bersama Komisi VII, setelah itu anak-anak pergi ke lapangan.

Kepmen itu apa bisa menghentikan reklamasi?
Yang memerintah untuk menghentikan itu Kepmen kita. Karena yang dicabut atau yang dibekukan, atau yang dihentikan adalah izin lingkungannya. Dan sesuai undang-undang kalau izinnya dicabut maka operasinya tidak bisa jalan.

Bagaimana dengan kon­struksinya?
Konstruksi itu nanti lain lagi, harus dilihat lagi karena kon­struksi bangunan dan lain-lain Amdalnya sendiri-sendiri juga. Harus dicek lagi, apakah sudah ada Amdalnya dan lain-lain, kar­ena saya belum masuk ke sana.

Kira-kira berapa lama prosesnya itu?
Nanti saya minta Pak Dirjen dan Pak Sekjen segera coaching timnya. Kita beresin, secepatnya saya kira.

Untuk pulau yang sudah ada konstruksi bangunannya bagaimana?

Justru yang akan ditanya dulu­an pasti yang sudah berjalan dan konstruksinya sudah ada. Kalau yang masih dalam perencanaan, kita perbaiki kompleksitas regu­lasinya. Kita sempurnakan.

Komplikasi regulasi apa saja yang akan dibahas dan disempurnakan?
Kan tadi di dalam chart ke­lihatan bahwa ada rencana tata ruang laut nasional yang harus disiapkan, kemudian untuk izin lingkungan dan reklamasi, itu dibutuhkan rencana strategis dan rencana zonasi.

Jadi rancangan Perda yang diolah oleh Pemda DKI itu harus kita lihat lagi, kita akan minta melalui Mendagri, kar­ena prosedurnya seperti itu di Undang-Undang Pemda Nomor 32 tahun 2014, nanti melalui Departemen Dalam Negeri kita rapat bersama-sama lagi di ting­kat pusat, ini setuju apa nggak, cocok apa tidak, zoning-nya pas apa tidak dan lain-lain dan itu sudah masuk kewenangannya berbagai kementerian. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya