Berita

Bisnis

Begini Cara Tax Amnesty Genjot Jutaan Lapangan Kerja

SENIN, 18 APRIL 2016 | 18:36 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Penerapan hukum pengampunan pajak ditambah repatriasi modal akan berdampak kepada pembangunan di Indonesia melalui tiga jalur. Dampaknya, jutaan lapangan pekerjaan akan terjadi.

Data Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPN) menunjukkan, realisasi investasi baik dalam negeri maupun oleh investor luar negeri sepanjang 2015 mampu menyerap 1.435.711 tenaga kerja. Bukan tidak mungkin dengan adanya repatriasi, penyerapan tenaga kerja bisa mencapai 2-2,5 juta.

Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, menyebut tiga jalur tersebut. Pertama, uang yang masuk ke Indonesia melalui repatriasi aset keuangan dari luar negeri bisa digunakan untuk menggerakan ekonomi.


Kedua, uang tebusan yang dihasikan oleh tax amnesty bisa digunakan secara langsung bagi pembangunan yang pro rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, perumahan, dan penciptaan lapangan pekerjaan bagi kalangan buruh. Dan terakhir, secara jangka panjang akan menjamin penerimaan secara berkelanjutan.

Selain itu, dengan adanya dana segar masuk ke Indonesia maka berbagai sektor perekonomian Indonesia akan bergerak. Dengan bergeraknya berbagai sektor perekonomian, kondisi tersebut akan membuat terciptanya lapangan pekerjaan, suku bunga kredit rendah, kurs rupiah menguat sehingga akan menurunkan harga-harga makanan pokok di dalam negeri.

Sementara Direktur Eksekutif Center for Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengatakan, pemulangan uang kembali ke Tanah Air ini bisa melonggarkan utang negara atau menggantikan investasi asing.

"Dengan repatriasi yang bisa mendatangkan dana Rp 500 triliun, akan berpengaruh menggairahkan pasar modal, pasar uang dan perbankan. Bahkan, bisa menggerakkan sektor riil," katanya.

Selain itu, tax amnesty juga ditujukan bagi sektor informal yang selama ini belum memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan. Dengan memiliki NPWP dan terhindar dari sanksi pajak dan denda tinggi, yakni 30 persen dan 48 persen, para pelaku sektor informal yang kebanyakan pengusaha UMKM dapat mengakses kredit perbankan yang bunganya sudah turun lebih rendah lagi setelah repatriasi modal.

Selain sektor informal, pengesahan UU pengampunan pajak akan memberikan perputaran ekonomi yang lebih sehat bagi perekonomian Indonesia.

"Munculnya ekonomi informal ke ekonomi formal akan menambah perputaran ekonomi juga, selain mereka dapat mengakses ke perbankan lebih baik," tutup Yustinus.

Lebih lanjut, Darussalam mengatakan, dalam konteks sekarang ini, tax amnesty merupakan masa transisi untuk menuju transparansi perpajakan. Pasalnya, tax amnesty akan diikuti sejumlah kebijakan reformasi perpajakan seperti amandemen UU KUP, revisi UU PPh dan PPN, di mana nantinya wajib pajak akan mendapat tarif PPh lebih rendah dan bersaing dengan Singapura, yakni sekitar 17-20 persen.

Transisi juga berlaku guna menghindari dampak berat dari berlakunya sanksi tarif pajak dan denda pajak tinggi, 30 persen dan 48 persen, yang tentu saja bagi pengusaha UMKM akan sangat memberatkan. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya