Berita

siti nurbaya/net

Nusantara

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Siti Nurbaya Jelaskan Sejumlah Dokumen Yang Mesti Dibereskan

SENIN, 18 APRIL 2016 | 14:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Reklamasi pantai utara Jakarta dengan 17 pulau berbatasan dengan tiga provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Lihat Pantai Utara Jakarta mesti lihat juga Banten dan juga harus lihat Jawa Barat. Kami sudah berinteraksi dengan semua pemerintah daerah ini, mereka sudah saling menginformasikan data karena kita juga sudah berkomunikasi," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4).

Dia mengatakan, untuk perizinan reklamasi pantai utara Jakarta tidak cukup dengan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pulau per pulau. Karena, mesti juga melihat kewilayahan lingkungan hidup, kajian strategis dan per wilayah.


"Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu cukup bahwa seluruhnya dimensi lingkungan itu selesai, oleh karena itu saya nanti di bagian akhir akan menyampaikan komplikasi regulasi dan apa yang sebetulnya kita harus persiapkan atau langkah-langkah penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

Ia menyarankan penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk yang menyentuh wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan.

Dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan atau diselesaikan, jelas Siti Nurbaya, yaitu rencana tata ruang laut nasional berikut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kedua, penetapan status kawasan strategi nasional perairan (pertimbangan rencana Pulau A, B, O, P, Q) atau rencana tata ruang strategis pantai utara Jakarta berikut KLHS-nya.

Ketiga, revisi rencana tata ruang Jabodetabek Puncak Cianjur berikut KLHS, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Provinsi Banten dan provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.

Keempat, KLHS Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang) dan Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi ) harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga tiga wilayah tersebut.

Kelima, penyelesaian Perda Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk keperluan perizinan. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya