Berita

siti nurbaya/net

Nusantara

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Siti Nurbaya Jelaskan Sejumlah Dokumen Yang Mesti Dibereskan

SENIN, 18 APRIL 2016 | 14:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Reklamasi pantai utara Jakarta dengan 17 pulau berbatasan dengan tiga provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Lihat Pantai Utara Jakarta mesti lihat juga Banten dan juga harus lihat Jawa Barat. Kami sudah berinteraksi dengan semua pemerintah daerah ini, mereka sudah saling menginformasikan data karena kita juga sudah berkomunikasi," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4).

Dia mengatakan, untuk perizinan reklamasi pantai utara Jakarta tidak cukup dengan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pulau per pulau. Karena, mesti juga melihat kewilayahan lingkungan hidup, kajian strategis dan per wilayah.


"Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu cukup bahwa seluruhnya dimensi lingkungan itu selesai, oleh karena itu saya nanti di bagian akhir akan menyampaikan komplikasi regulasi dan apa yang sebetulnya kita harus persiapkan atau langkah-langkah penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

Ia menyarankan penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk yang menyentuh wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan.

Dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan atau diselesaikan, jelas Siti Nurbaya, yaitu rencana tata ruang laut nasional berikut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kedua, penetapan status kawasan strategi nasional perairan (pertimbangan rencana Pulau A, B, O, P, Q) atau rencana tata ruang strategis pantai utara Jakarta berikut KLHS-nya.

Ketiga, revisi rencana tata ruang Jabodetabek Puncak Cianjur berikut KLHS, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Provinsi Banten dan provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.

Keempat, KLHS Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang) dan Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi ) harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga tiga wilayah tersebut.

Kelima, penyelesaian Perda Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk keperluan perizinan. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya