Berita

siti nurbaya/net

Nusantara

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Siti Nurbaya Jelaskan Sejumlah Dokumen Yang Mesti Dibereskan

SENIN, 18 APRIL 2016 | 14:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Reklamasi pantai utara Jakarta dengan 17 pulau berbatasan dengan tiga provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Lihat Pantai Utara Jakarta mesti lihat juga Banten dan juga harus lihat Jawa Barat. Kami sudah berinteraksi dengan semua pemerintah daerah ini, mereka sudah saling menginformasikan data karena kita juga sudah berkomunikasi," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4).

Dia mengatakan, untuk perizinan reklamasi pantai utara Jakarta tidak cukup dengan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pulau per pulau. Karena, mesti juga melihat kewilayahan lingkungan hidup, kajian strategis dan per wilayah.


"Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu cukup bahwa seluruhnya dimensi lingkungan itu selesai, oleh karena itu saya nanti di bagian akhir akan menyampaikan komplikasi regulasi dan apa yang sebetulnya kita harus persiapkan atau langkah-langkah penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

Ia menyarankan penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk yang menyentuh wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan.

Dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan atau diselesaikan, jelas Siti Nurbaya, yaitu rencana tata ruang laut nasional berikut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kedua, penetapan status kawasan strategi nasional perairan (pertimbangan rencana Pulau A, B, O, P, Q) atau rencana tata ruang strategis pantai utara Jakarta berikut KLHS-nya.

Ketiga, revisi rencana tata ruang Jabodetabek Puncak Cianjur berikut KLHS, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Provinsi Banten dan provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.

Keempat, KLHS Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang) dan Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi ) harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga tiga wilayah tersebut.

Kelima, penyelesaian Perda Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk keperluan perizinan. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya