Berita

siti nurbaya/net

Nusantara

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Siti Nurbaya Jelaskan Sejumlah Dokumen Yang Mesti Dibereskan

SENIN, 18 APRIL 2016 | 14:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Reklamasi pantai utara Jakarta dengan 17 pulau berbatasan dengan tiga provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Lihat Pantai Utara Jakarta mesti lihat juga Banten dan juga harus lihat Jawa Barat. Kami sudah berinteraksi dengan semua pemerintah daerah ini, mereka sudah saling menginformasikan data karena kita juga sudah berkomunikasi," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4).

Dia mengatakan, untuk perizinan reklamasi pantai utara Jakarta tidak cukup dengan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pulau per pulau. Karena, mesti juga melihat kewilayahan lingkungan hidup, kajian strategis dan per wilayah.


"Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu cukup bahwa seluruhnya dimensi lingkungan itu selesai, oleh karena itu saya nanti di bagian akhir akan menyampaikan komplikasi regulasi dan apa yang sebetulnya kita harus persiapkan atau langkah-langkah penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

Ia menyarankan penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk yang menyentuh wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan.

Dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan atau diselesaikan, jelas Siti Nurbaya, yaitu rencana tata ruang laut nasional berikut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kedua, penetapan status kawasan strategi nasional perairan (pertimbangan rencana Pulau A, B, O, P, Q) atau rencana tata ruang strategis pantai utara Jakarta berikut KLHS-nya.

Ketiga, revisi rencana tata ruang Jabodetabek Puncak Cianjur berikut KLHS, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Provinsi Banten dan provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.

Keempat, KLHS Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang) dan Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi ) harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga tiga wilayah tersebut.

Kelima, penyelesaian Perda Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk keperluan perizinan. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya