Berita

siti nurbaya/net

Nusantara

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Siti Nurbaya Jelaskan Sejumlah Dokumen Yang Mesti Dibereskan

SENIN, 18 APRIL 2016 | 14:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Reklamasi pantai utara Jakarta dengan 17 pulau berbatasan dengan tiga provinsi yaitu Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat.

"Lihat Pantai Utara Jakarta mesti lihat juga Banten dan juga harus lihat Jawa Barat. Kami sudah berinteraksi dengan semua pemerintah daerah ini, mereka sudah saling menginformasikan data karena kita juga sudah berkomunikasi," ujar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, saat rapat kerja dengan Komisi IV di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4).

Dia mengatakan, untuk perizinan reklamasi pantai utara Jakarta tidak cukup dengan analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pulau per pulau. Karena, mesti juga melihat kewilayahan lingkungan hidup, kajian strategis dan per wilayah.


"Kita tidak bisa mengatakan bahwa itu cukup bahwa seluruhnya dimensi lingkungan itu selesai, oleh karena itu saya nanti di bagian akhir akan menyampaikan komplikasi regulasi dan apa yang sebetulnya kita harus persiapkan atau langkah-langkah penyelesaian selanjutnya," ujarnya.

Ia menyarankan penghentian sementara seluruh kegiatan reklamasi pantai utara Jakarta, termasuk yang menyentuh wilayah Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Tangerang untuk penyempurnaan seluruh dokumen perencanaan.

Dokumen perencanaan yang harus segera dilaksanakan atau diselesaikan, jelas Siti Nurbaya, yaitu rencana tata ruang laut nasional berikut Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kedua, penetapan status kawasan strategi nasional perairan (pertimbangan rencana Pulau A, B, O, P, Q) atau rencana tata ruang strategis pantai utara Jakarta berikut KLHS-nya.

Ketiga, revisi rencana tata ruang Jabodetabek Puncak Cianjur berikut KLHS, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil provinsi di Provinsi Banten dan provinsi Jawa Barat berikut KLHS-nya.

Keempat, KLHS Provinsi DKI, Provinsi Banten (Kabupaten Tangerang) dan Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bekasi ) harus dikaji dan dianalisis secara simultan dan dimuat dalam satu dokumen yang berlaku untuk tiga tiga wilayah tersebut.

Kelima, penyelesaian Perda Kawasan Strategis Provinsi (KSP) dan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil untuk keperluan perizinan. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya