Berita

Asrorun Niam Sholeh:net

Wawancara

WAWANCARA

Asrorun Niam Sholeh: 11,2 Juta Anak Telantar Di Kampung Karena Ibunya Bekerja Di Luar Negeri

SENIN, 18 APRIL 2016 | 08:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis data mengenai balita yang terlantar akibat ditinggal ibunya yang bekerja di luar negeri. Untuk itu, Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk segera melakukan mora­torium pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang memiliki balita ke luar negeri.

"Saat ini jumlah TKI yang bekerja di luar negeri mencapai 7 juta jiwa. 80 persennya (5,6 juta) adalah perempuan usia produktif berkisar antara 18-40 tahun. Jika diasumsikan setiap TKImemiliki 2 anak, maka ada 11,2 juta anak kehilangan hak pengasuhan dan kasih sayang dari ibunya karena bekerja di luar negeri," kata Niam kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, ke­marin. Berikut penjelasannya.

KPAI meminta pemerintah melakukan moratorium TKW, apa alasannya?
Karena ternyata, penempatan TKW di luar negeri mengancam pemenuhan hak-hak anak. KPAI memprediksi ada 11 juta anak Indonesia berpotensi telantar di kampung halaman mereka, lantaran ibunya bekerja menjadi TKI di luar negeri.

Karena ternyata, penempatan TKW di luar negeri mengancam pemenuhan hak-hak anak. KPAI memprediksi ada 11 juta anak Indonesia berpotensi telantar di kampung halaman mereka, lantaran ibunya bekerja menjadi TKI di luar negeri.

Apa dasarnya?
Saat ini jumlah TKIyang bekerja di luar negeri mencapai 7 juta jiwa. 80 persennya (5,6 juta) adalah perempuan usia produktif berkisar antara 18-40 tahun. Jika diasumsikan setiap TKI memiliki 2 anak, maka ada 11,2 juta anak kehilangan hak pengasuhan dan kasih sayang dari ibunya karena bekerja di luar negeri. Makanya, di sini KPAI meminta adanya morato­rium pengiriman TKW.

Sampai kapan?
Sampai ada pemastian jami­nan pemenuhan hak dan perlind­ungan anak yang ditinggalkan.

Bagaimana cara menjamin­nya?
Ya dalam perbaikan regu­lasi pengiriman TKW. Nantinya harus ada persyaratan khusus bagi tenaga kerja wanita yang diizinkan ke luar negeri.

Apa saja contohnya?
Seperti sudah tidak lagi ada tanggungan pengasuhan anak. Selain itu dibutuhkan jaminan yang dibebankan baik kepada pengusaha atau pemerintah.

Bentuknya seperti apa?
Berupa jaminan yang terkait kebutuhan dan perlindungan anak selama ditinggalkan ibunya ke luar negeri. Dalam level pe­merintah, jika pengiriman TKW itu bagian dari ikhtiar, harus me­menuhi syarat-syarat formil dan substansial sesuai perlindungan anak, misalnya ditentukan bera­pa usia anak minimal yang tidak lagi tergantung pada ibu, baik secara fisik maupun psikis.

Selain itu?
Sebelum kebijakan pengiri­man TKW dibuka kembali, harus ada jaminan pengasuhan dan perlindungan anak sela­ma ibu bekerja di luar negeri. Jaminan berupa biaya nafkah serta pengasuhan pengganti serta usia anak telah tuntas pendidikan dasar. Dan bagi ibu yang masih punya balita, tidak boleh ada izin menjadi TKW secara mutlak.

Bagaimana aturan untuk ayah si anak?

Ayah yang ditinggal istrinya bekerja di luar negeri ternyata banyak yang tidak mengasuh anak. Banyak anak-anak yang tidak mendapat hak asuh karena ayahnya juga ikut-ikutan pergi dengan alasan mencari uang.

Dalam aturan sebelumnya memang tidak ada yang spesi­fik membahas mengenai hal tersebut?
Tidak ada klausul yang secara eksplisit menyebutkan pent­ingnya perlindungan anak di UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Perlu ada revisi UU tersebut, dan harapannya pada pembahasan di UU, kan leading sector-nya di Kemenakertrans dan Komisi 9 DPR.

Hal yang perlu diperhatikan adalah bagaimana anak menda­pat jaminan pemenuhan pengasuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selama ibu bekerja di luar negeri, anak harus mendapat asuransi pendidikan dan kesehatan yang tujuannya adalah jaminan agar anak tidak terlantar.

Artinya pelaksanaan UU tersebut masih belum ada?
Di tingkat implementasi be­lum bisa diharapkan, karena belum ada yang mengatur per­lindungan anak yang ditinggal ibunya ke luar negeri, terutama pada TKW yang memiliki anak dan balita. Meski pemerintah dan agensi diuntungkan dengan devisa, namun belum ada jami­nan perlindungan anak. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Beruang di Istana

Kamis, 30 April 2026 | 12:14

Rincian 13 Proyek Hilirisasi Bernilai Rp116 Triliun yang Baru Diresmikan Prabowo

Kamis, 30 April 2026 | 11:56

KPK Periksa Pejabat Pemkot Madiun dalam Kasus Dugaan Pemerasan Wali Kota Maidi

Kamis, 30 April 2026 | 11:43

Menteri PPPA Disorot Usai Minta Maaf, Dinilai Perlu Tingkatkan Sensitivitas dan Komunikasi Publik

Kamis, 30 April 2026 | 11:27

Arab Saudi Beri Asuransi Khusus Risiko Panas Saat Puncak Haji

Kamis, 30 April 2026 | 11:06

Bangkit dari Kubur! Friendster Sang Pelopor Medsos Resmi Kembali di 2026

Kamis, 30 April 2026 | 11:05

Hasil Komunikasi Dasco dengan Presiden Prabowo, Pemerintah Siapkan Rp 4 Triliun Perbaiki Perlintasan Kereta Api

Kamis, 30 April 2026 | 11:02

Harga Emas Antam Ambruk ke Rp2,7 Juta per Gram di Akhir Bulan

Kamis, 30 April 2026 | 10:50

Suami Bupati Pekalongan Dicecar KPK soal Aliran Uang Perusahaan Keluarga

Kamis, 30 April 2026 | 10:45

Prabowo Dijadwalkan Hadiri Puncak Hari Buruh di Monas Besok

Kamis, 30 April 2026 | 10:28

Selengkapnya