Berita

ilustrasi/net

Buronan Koruptor Perbankan Dan Tunggakan Perkara Korupsi

SENIN, 18 APRIL 2016 | 08:58 WIB | OLEH: JULIAMAN SARAGIH

SEMOGA klaim Jaksa Agung, HM. Prasetyo, atas tertangkapnya atau penyerahan diri Samadikun Hartono (korupsi BLBI Bank Modren Tbk, merugikan negara Rp 2,663 Triliun), tidak menghapus jejak hitam penangganan tunggakan perkara korupsi di Kejaksaan Agung apalagi menjadi tiket reshuffle kabinet kerja.

Sebelumnya telah tertangkap David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie (korupsi BLBI Bank Umum Servitia, 3,336 Triliun) dan Sherny Konjongiang (korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa, 2, 659 Triliun).

Ada fakta menarik jika menelusuri data 45 pelarian Indonesia serta menelusuri data interpol. Ternyata 30 orang pelarian tersebut adalah Buronan Koruptor Perbankan.


Ini daftarnya: 6 buronan pencucian uang dan penipuan Bank Century (Theresia Dewi Tantular, Anton Tantular, Hartawan Aluwi, Izvi Ali Rafat, Al Warraq Hesham Talaat Mohammed Besheer dan Hendro Wiyanto) yang merugikan keuangan negara 3.11 Triliun.

Tujuh buronan pencucian uang Bank Global (Rico Hendrawan Imam Santoso, Lisa Evijanti Imam Santoso, Irawan Salim, Budianto, Amri Irawan, Hendra Liem alias Hendra Lim dan Hendra alias Hendra Lee), yang merugikan keuangan negara 500 Ribu dolar AS.

17 buronan koruptor BLBI dan korupsi perbankan lainnya seperti Andrian Kiki Ariawan (BLBI Bank Surya, Rp 1,886 Triliun), Agus Anwar (BLBI Bank Pelita/Bank Istimarat, 1.9 Triliun), Atang Latief (BLBI Bank Indonesia Raya, Rp 325, 457 miliar), Lidia Muhtar (BLBI Bank Tamara, 202, 802 Milyar), Eko Edi Putranto (BLBI Bank Harapan Sentosa Rp 2, 659 Triliun), Bambang Sutrisno (BLBI Bank Surya, Rp 1,886 Triliun), Marimutu Sinivasan (BLBI Bank Putra Multikarsa, Rp 1,130 Triliun dan korupsi Bank Muamalat, Rp 20 miliar), Sudjiono Timan (pencucian uang Bank BPUI, 126 Juta dolar AS), Pauline Maria Lumowa (pencucian uang, penipuan, pembobolan BNI, 1,7 Triliun), Nader Thaher (korupsi kredit Bank Mandiri, Rp 35 miliar), Edy Tanzil (membobol Bank Bapindo, Rp 1,3 Triliun), Joko Soegiarto Tjandra (penipuan Cessie Bank Bali, Rp 546 Milyar), Lesmana Basuki (korupsi Sejahtera Bank Umum/SBU, Rp 209 Milyar dan 105 Juta dolar AS) dan Tony Suherman (korupsi SBU, Rp 209 miliar dan 105 Juta dolar AS).

Diketemukan juga tunggakan perkara korupsi yang telah berulang tahun ke-16 yakni perkara korupsi privatisasi dan penjualan aset negara PT Jakarta International Container Terminal (JICT)-anak usaha PT PELINDO II-Tahun 1998. Penetapan tersangka HWD dan TA berdasar Surat Jampidsus Kejaksaan Agung No.: Print-70/Fpk.1/06/2000, tanggal 2 Juni 2000, dengan kerugian negara 12, 9 Milyar. Termasuk pelimpahan perkara ke Bareskrim Polri, P.17, No: B.277/F.3/FT.1/03/2007, tanggal 15 Maret 2007.

Tunggakan perkara korupsi lain yang menarik perhatian masyarakat dan melibatkan elit politik serta penyelenggara negara antar lintas daerah bisa ditelusuri melalui www.kejaksaan.go.id.

Puluhan tahun menjadi buronan dan tersangka, puluhan tahun pula hidup bebas merdeka menikmati uang hasil korupsi, sungguh akrobatik penegakan hukum yang luar biasa.

Pertanyaannya, bagaimana dengan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum pidana korupsi dan aspek ekonomi pengembalian asset secara perdata termasuk pelaksanaan putusan uang rampasan dan denda terhadap para koruptor.

Semoga Jaksa Agung membuat cetakan sejarah menuju jalur keluhuran Jiwa dan Roh Tri Krama Adhyaksa.

Terakhir, KPK bilang Jujur itu Hebat. Selain tindakan koordinasi dan supervisi (korsup) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas perkara La Nyalla Mattaliti, apakah KPK berani melakukan KORSUP terhadap Kejaksaan Agung atas tungakan perkara korupsi tersebut diatas.

Kami percaya, supremasi hukum yang berkeadilan dan penegakan hukum yang non-diskriminatif, cerminan jati diri Negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, adalah Perintah Konstitusi dan tuntutan sejarah Cita 4 dari Nawacita. [***]

Penulis adalah Ketua/Pendiri Nation and Character Building Institute (NCBI).

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya