Berita

ilustrasi/net

Buronan Koruptor Perbankan Dan Tunggakan Perkara Korupsi

SENIN, 18 APRIL 2016 | 08:58 WIB | OLEH: JULIAMAN SARAGIH

SEMOGA klaim Jaksa Agung, HM. Prasetyo, atas tertangkapnya atau penyerahan diri Samadikun Hartono (korupsi BLBI Bank Modren Tbk, merugikan negara Rp 2,663 Triliun), tidak menghapus jejak hitam penangganan tunggakan perkara korupsi di Kejaksaan Agung apalagi menjadi tiket reshuffle kabinet kerja.

Sebelumnya telah tertangkap David Nusa Wijaya alias Ng Tjuen Wie (korupsi BLBI Bank Umum Servitia, 3,336 Triliun) dan Sherny Konjongiang (korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa, 2, 659 Triliun).

Ada fakta menarik jika menelusuri data 45 pelarian Indonesia serta menelusuri data interpol. Ternyata 30 orang pelarian tersebut adalah Buronan Koruptor Perbankan.


Ini daftarnya: 6 buronan pencucian uang dan penipuan Bank Century (Theresia Dewi Tantular, Anton Tantular, Hartawan Aluwi, Izvi Ali Rafat, Al Warraq Hesham Talaat Mohammed Besheer dan Hendro Wiyanto) yang merugikan keuangan negara 3.11 Triliun.

Tujuh buronan pencucian uang Bank Global (Rico Hendrawan Imam Santoso, Lisa Evijanti Imam Santoso, Irawan Salim, Budianto, Amri Irawan, Hendra Liem alias Hendra Lim dan Hendra alias Hendra Lee), yang merugikan keuangan negara 500 Ribu dolar AS.

17 buronan koruptor BLBI dan korupsi perbankan lainnya seperti Andrian Kiki Ariawan (BLBI Bank Surya, Rp 1,886 Triliun), Agus Anwar (BLBI Bank Pelita/Bank Istimarat, 1.9 Triliun), Atang Latief (BLBI Bank Indonesia Raya, Rp 325, 457 miliar), Lidia Muhtar (BLBI Bank Tamara, 202, 802 Milyar), Eko Edi Putranto (BLBI Bank Harapan Sentosa Rp 2, 659 Triliun), Bambang Sutrisno (BLBI Bank Surya, Rp 1,886 Triliun), Marimutu Sinivasan (BLBI Bank Putra Multikarsa, Rp 1,130 Triliun dan korupsi Bank Muamalat, Rp 20 miliar), Sudjiono Timan (pencucian uang Bank BPUI, 126 Juta dolar AS), Pauline Maria Lumowa (pencucian uang, penipuan, pembobolan BNI, 1,7 Triliun), Nader Thaher (korupsi kredit Bank Mandiri, Rp 35 miliar), Edy Tanzil (membobol Bank Bapindo, Rp 1,3 Triliun), Joko Soegiarto Tjandra (penipuan Cessie Bank Bali, Rp 546 Milyar), Lesmana Basuki (korupsi Sejahtera Bank Umum/SBU, Rp 209 Milyar dan 105 Juta dolar AS) dan Tony Suherman (korupsi SBU, Rp 209 miliar dan 105 Juta dolar AS).

Diketemukan juga tunggakan perkara korupsi yang telah berulang tahun ke-16 yakni perkara korupsi privatisasi dan penjualan aset negara PT Jakarta International Container Terminal (JICT)-anak usaha PT PELINDO II-Tahun 1998. Penetapan tersangka HWD dan TA berdasar Surat Jampidsus Kejaksaan Agung No.: Print-70/Fpk.1/06/2000, tanggal 2 Juni 2000, dengan kerugian negara 12, 9 Milyar. Termasuk pelimpahan perkara ke Bareskrim Polri, P.17, No: B.277/F.3/FT.1/03/2007, tanggal 15 Maret 2007.

Tunggakan perkara korupsi lain yang menarik perhatian masyarakat dan melibatkan elit politik serta penyelenggara negara antar lintas daerah bisa ditelusuri melalui www.kejaksaan.go.id.

Puluhan tahun menjadi buronan dan tersangka, puluhan tahun pula hidup bebas merdeka menikmati uang hasil korupsi, sungguh akrobatik penegakan hukum yang luar biasa.

Pertanyaannya, bagaimana dengan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum pidana korupsi dan aspek ekonomi pengembalian asset secara perdata termasuk pelaksanaan putusan uang rampasan dan denda terhadap para koruptor.

Semoga Jaksa Agung membuat cetakan sejarah menuju jalur keluhuran Jiwa dan Roh Tri Krama Adhyaksa.

Terakhir, KPK bilang Jujur itu Hebat. Selain tindakan koordinasi dan supervisi (korsup) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas perkara La Nyalla Mattaliti, apakah KPK berani melakukan KORSUP terhadap Kejaksaan Agung atas tungakan perkara korupsi tersebut diatas.

Kami percaya, supremasi hukum yang berkeadilan dan penegakan hukum yang non-diskriminatif, cerminan jati diri Negara Republik Indonesia yang berdasar atas hukum, adalah Perintah Konstitusi dan tuntutan sejarah Cita 4 dari Nawacita. [***]

Penulis adalah Ketua/Pendiri Nation and Character Building Institute (NCBI).

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya