Berita

ilustrasi/net

Hukum

Sumber Waras Naik Ke Penyidikan, Kecuali KPK Mau Hancurkan BPK

SABTU, 16 APRIL 2016 | 12:16 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Tuduhan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama alias Ahok, yang menyebut hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) "ngaco", dijamin tak akan berpengaruh apa-apa terhadap temuan kerugian negara dalam perkara pembelian lahan Sumber Waras.

Dalam peraturan undang-undang diatur bahwa audit investigasi BPK tidak membutuhkan keterangan atau klarifikasi dari objek atau subjek yang diaudit.

Permintaan klarifikasi hanya jika BPK melakukan audit laporan keuangan dan audit kinerja.


"Ahok katakan BPK ngaco. Dalam audit investigasi tidak perlu minta keterangan subjek yang dicurigai. Begitulah aturan kita, di luar itu ngaco. Kecuali dalam audit biasa, audit laporan keuangan atau audit kinerja bisa ada klartifikasi," kata pakar tata negara, Margarito Kamis, dalam diskusi Pro Kontra Audit Sumber Waras di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4). 

Margarito pun meminta Ahok menunjukkan pada audit yang mana BPK "ngaco" menjalankan tugasnya.  

"Harus katakan yang ngaco itu di audit mana? Ini supaya dia enggak mutar-mutar," lanjut Margarito.

Dia tegaskan pula bahwa audit investigasi BPK tidak memerlukan second opinion. Karena itu ia menyarankan KPK segera menggunakan hasil audit investigasi BPK yang menemukan kerugian negara untuk mencari tersangka dalam perkara itu.

Apalagi, audit investigasi yang dilakukan BPK di Sumber Waras berawal dari permintaan KPK sendiri pada Agustus 2015. Jika KPK malah menolak menggunakan hasil audit itu untuk mengadakan penyidikan, bisa dikatakan KPK sedang menghancurkan kredibilitas BPK.  

"Ada berapa KPK di republik ini? Kok dia yang minta kok dia yang enggak mau pakai (hasil audit investigasi)? Dia mau delegitimasi BPK?" ungkap Margarito.

"Tidak ada jalan lain kecuali naik penyidikan, kecuali KPK mau bikin rontok sistem hukum kita," tegasnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya