Berita

margarito kamis/net

Hukum

Tangani Sumber Waras, KPK Jangan Ambil Alih Pekerjaan Tuhan

SABTU, 16 APRIL 2016 | 10:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar tata negara, Margarito Kamis, menilai "sangat sederhana sekali" untuk menentukan ada atau tidak ada pidana korupsi dalam perkara pembelian sebagian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi Pro Kontra Audit Sumber Waras di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).

Mengapa sangat sederhana sekali? Doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini menjelaskan, pertama, bahwa satu-satunya lembaga negara yang punya kewenangan melakukan audit sehingga disebut auditor negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kedua, lanjutnya, dalam penyelidikian dugaan korupsi, pelanggaran hukum administrasi bisa ditoleransi meskipun berkali-kali dilakukan tapi dengan satu catatan, yaitu tidak ada kerugian negara.

"Tapi kalau ada kerugian keuangan negara, maka kesalahan administrasi bisa jadi pelanggaran pidana," tegas pria asal Ternate itu.

Margarito juga menjelaskan, BPK tidak perlu meminta keterangan klarifikasi dari lembaga yang diaudit dalam audit investigasi. Permintaan klarifikasi hanya ada pada audit laporan keuangan dan audit kinerja yang dilakukan BPK.

"Di audit keuangan negara ada klarifikasi dan tuntutan ganti rugi. Tapi di audit investigasi tidak ada tuntutan ganti rugi. Audit investigasi adalah criminal process dan titik tolak menetapkan pidana. Peristiwa macam apa, siapa bertanggung jawab, dan sejauh apa bertanggung jawab. Jadi, tidak bisa diperdebatkan kecuali di pengadilan," urai Margarito.

Poin ketiga, ia tegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.

"KPK jangan bikin dagelan. KPK tak punya kewenangan menghitung kerugian negara, itu cuma wewenang BPK. Audit investigasi Sumber Waras diminta oleh KPK dalam rangka penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Ia pun mengkritik KPK yang mengaku masih mencari niat jahat dalam perkara Sumber Waras. Menurut dia, untuk bisa menemukan kesengajaan atau maksud korupsi dalam penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus adalah dengan menelusuri rangkaian peristiwa. Setelah itu, disimpulkan apakah perbuatan korupsi itu dikehendaki dan disengaja atau tidak.

"Cari niat jahat itu kerja Tuhan. Dalam hukum pidana enggak ada seperti itu (mencari niat jahat). Selama ada kerugian negara, ada korupsi," tegas Margarito. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya