Berita

margarito kamis/net

Hukum

Tangani Sumber Waras, KPK Jangan Ambil Alih Pekerjaan Tuhan

SABTU, 16 APRIL 2016 | 10:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar tata negara, Margarito Kamis, menilai "sangat sederhana sekali" untuk menentukan ada atau tidak ada pidana korupsi dalam perkara pembelian sebagian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi Pro Kontra Audit Sumber Waras di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).

Mengapa sangat sederhana sekali? Doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini menjelaskan, pertama, bahwa satu-satunya lembaga negara yang punya kewenangan melakukan audit sehingga disebut auditor negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kedua, lanjutnya, dalam penyelidikian dugaan korupsi, pelanggaran hukum administrasi bisa ditoleransi meskipun berkali-kali dilakukan tapi dengan satu catatan, yaitu tidak ada kerugian negara.

"Tapi kalau ada kerugian keuangan negara, maka kesalahan administrasi bisa jadi pelanggaran pidana," tegas pria asal Ternate itu.

Margarito juga menjelaskan, BPK tidak perlu meminta keterangan klarifikasi dari lembaga yang diaudit dalam audit investigasi. Permintaan klarifikasi hanya ada pada audit laporan keuangan dan audit kinerja yang dilakukan BPK.

"Di audit keuangan negara ada klarifikasi dan tuntutan ganti rugi. Tapi di audit investigasi tidak ada tuntutan ganti rugi. Audit investigasi adalah criminal process dan titik tolak menetapkan pidana. Peristiwa macam apa, siapa bertanggung jawab, dan sejauh apa bertanggung jawab. Jadi, tidak bisa diperdebatkan kecuali di pengadilan," urai Margarito.

Poin ketiga, ia tegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.

"KPK jangan bikin dagelan. KPK tak punya kewenangan menghitung kerugian negara, itu cuma wewenang BPK. Audit investigasi Sumber Waras diminta oleh KPK dalam rangka penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Ia pun mengkritik KPK yang mengaku masih mencari niat jahat dalam perkara Sumber Waras. Menurut dia, untuk bisa menemukan kesengajaan atau maksud korupsi dalam penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus adalah dengan menelusuri rangkaian peristiwa. Setelah itu, disimpulkan apakah perbuatan korupsi itu dikehendaki dan disengaja atau tidak.

"Cari niat jahat itu kerja Tuhan. Dalam hukum pidana enggak ada seperti itu (mencari niat jahat). Selama ada kerugian negara, ada korupsi," tegas Margarito. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya