Berita

margarito kamis/net

Hukum

Tangani Sumber Waras, KPK Jangan Ambil Alih Pekerjaan Tuhan

SABTU, 16 APRIL 2016 | 10:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar tata negara, Margarito Kamis, menilai "sangat sederhana sekali" untuk menentukan ada atau tidak ada pidana korupsi dalam perkara pembelian sebagian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi Pro Kontra Audit Sumber Waras di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).

Mengapa sangat sederhana sekali? Doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini menjelaskan, pertama, bahwa satu-satunya lembaga negara yang punya kewenangan melakukan audit sehingga disebut auditor negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kedua, lanjutnya, dalam penyelidikian dugaan korupsi, pelanggaran hukum administrasi bisa ditoleransi meskipun berkali-kali dilakukan tapi dengan satu catatan, yaitu tidak ada kerugian negara.

"Tapi kalau ada kerugian keuangan negara, maka kesalahan administrasi bisa jadi pelanggaran pidana," tegas pria asal Ternate itu.

Margarito juga menjelaskan, BPK tidak perlu meminta keterangan klarifikasi dari lembaga yang diaudit dalam audit investigasi. Permintaan klarifikasi hanya ada pada audit laporan keuangan dan audit kinerja yang dilakukan BPK.

"Di audit keuangan negara ada klarifikasi dan tuntutan ganti rugi. Tapi di audit investigasi tidak ada tuntutan ganti rugi. Audit investigasi adalah criminal process dan titik tolak menetapkan pidana. Peristiwa macam apa, siapa bertanggung jawab, dan sejauh apa bertanggung jawab. Jadi, tidak bisa diperdebatkan kecuali di pengadilan," urai Margarito.

Poin ketiga, ia tegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.

"KPK jangan bikin dagelan. KPK tak punya kewenangan menghitung kerugian negara, itu cuma wewenang BPK. Audit investigasi Sumber Waras diminta oleh KPK dalam rangka penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Ia pun mengkritik KPK yang mengaku masih mencari niat jahat dalam perkara Sumber Waras. Menurut dia, untuk bisa menemukan kesengajaan atau maksud korupsi dalam penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus adalah dengan menelusuri rangkaian peristiwa. Setelah itu, disimpulkan apakah perbuatan korupsi itu dikehendaki dan disengaja atau tidak.

"Cari niat jahat itu kerja Tuhan. Dalam hukum pidana enggak ada seperti itu (mencari niat jahat). Selama ada kerugian negara, ada korupsi," tegas Margarito. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya