Berita

margarito kamis/net

Hukum

Tangani Sumber Waras, KPK Jangan Ambil Alih Pekerjaan Tuhan

SABTU, 16 APRIL 2016 | 10:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar tata negara, Margarito Kamis, menilai "sangat sederhana sekali" untuk menentukan ada atau tidak ada pidana korupsi dalam perkara pembelian sebagian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi Pro Kontra Audit Sumber Waras di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).

Mengapa sangat sederhana sekali? Doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini menjelaskan, pertama, bahwa satu-satunya lembaga negara yang punya kewenangan melakukan audit sehingga disebut auditor negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kedua, lanjutnya, dalam penyelidikian dugaan korupsi, pelanggaran hukum administrasi bisa ditoleransi meskipun berkali-kali dilakukan tapi dengan satu catatan, yaitu tidak ada kerugian negara.

"Tapi kalau ada kerugian keuangan negara, maka kesalahan administrasi bisa jadi pelanggaran pidana," tegas pria asal Ternate itu.

Margarito juga menjelaskan, BPK tidak perlu meminta keterangan klarifikasi dari lembaga yang diaudit dalam audit investigasi. Permintaan klarifikasi hanya ada pada audit laporan keuangan dan audit kinerja yang dilakukan BPK.

"Di audit keuangan negara ada klarifikasi dan tuntutan ganti rugi. Tapi di audit investigasi tidak ada tuntutan ganti rugi. Audit investigasi adalah criminal process dan titik tolak menetapkan pidana. Peristiwa macam apa, siapa bertanggung jawab, dan sejauh apa bertanggung jawab. Jadi, tidak bisa diperdebatkan kecuali di pengadilan," urai Margarito.

Poin ketiga, ia tegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.

"KPK jangan bikin dagelan. KPK tak punya kewenangan menghitung kerugian negara, itu cuma wewenang BPK. Audit investigasi Sumber Waras diminta oleh KPK dalam rangka penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Ia pun mengkritik KPK yang mengaku masih mencari niat jahat dalam perkara Sumber Waras. Menurut dia, untuk bisa menemukan kesengajaan atau maksud korupsi dalam penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus adalah dengan menelusuri rangkaian peristiwa. Setelah itu, disimpulkan apakah perbuatan korupsi itu dikehendaki dan disengaja atau tidak.

"Cari niat jahat itu kerja Tuhan. Dalam hukum pidana enggak ada seperti itu (mencari niat jahat). Selama ada kerugian negara, ada korupsi," tegas Margarito. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya