Berita

margarito kamis/net

Hukum

Tangani Sumber Waras, KPK Jangan Ambil Alih Pekerjaan Tuhan

SABTU, 16 APRIL 2016 | 10:29 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pakar tata negara, Margarito Kamis, menilai "sangat sederhana sekali" untuk menentukan ada atau tidak ada pidana korupsi dalam perkara pembelian sebagian lahan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.

Hal itu dikatakannya dalam diskusi Pro Kontra Audit Sumber Waras di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/4).

Mengapa sangat sederhana sekali? Doktor hukum jebolan Universitas Indonesia ini menjelaskan, pertama, bahwa satu-satunya lembaga negara yang punya kewenangan melakukan audit sehingga disebut auditor negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Kedua, lanjutnya, dalam penyelidikian dugaan korupsi, pelanggaran hukum administrasi bisa ditoleransi meskipun berkali-kali dilakukan tapi dengan satu catatan, yaitu tidak ada kerugian negara.

"Tapi kalau ada kerugian keuangan negara, maka kesalahan administrasi bisa jadi pelanggaran pidana," tegas pria asal Ternate itu.

Margarito juga menjelaskan, BPK tidak perlu meminta keterangan klarifikasi dari lembaga yang diaudit dalam audit investigasi. Permintaan klarifikasi hanya ada pada audit laporan keuangan dan audit kinerja yang dilakukan BPK.

"Di audit keuangan negara ada klarifikasi dan tuntutan ganti rugi. Tapi di audit investigasi tidak ada tuntutan ganti rugi. Audit investigasi adalah criminal process dan titik tolak menetapkan pidana. Peristiwa macam apa, siapa bertanggung jawab, dan sejauh apa bertanggung jawab. Jadi, tidak bisa diperdebatkan kecuali di pengadilan," urai Margarito.

Poin ketiga, ia tegaskan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.

"KPK jangan bikin dagelan. KPK tak punya kewenangan menghitung kerugian negara, itu cuma wewenang BPK. Audit investigasi Sumber Waras diminta oleh KPK dalam rangka penyelidikan dan penyidikan," katanya.

Ia pun mengkritik KPK yang mengaku masih mencari niat jahat dalam perkara Sumber Waras. Menurut dia, untuk bisa menemukan kesengajaan atau maksud korupsi dalam penyelidikan atau penyidikan sebuah kasus adalah dengan menelusuri rangkaian peristiwa. Setelah itu, disimpulkan apakah perbuatan korupsi itu dikehendaki dan disengaja atau tidak.

"Cari niat jahat itu kerja Tuhan. Dalam hukum pidana enggak ada seperti itu (mencari niat jahat). Selama ada kerugian negara, ada korupsi," tegas Margarito. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya