Berita

net

Rekomendasi Menteri Susi Karena Sulit Hentikan Reklamasi

SABTU, 16 APRIL 2016 | 00:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan terbuka.

"Ya enggak apa-apa. Kalau rekomendasi kan," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jumat (15/4).

Namun di sisi lain, Ahok menilai Menteri Susi sadar sulit menghentikan proyek reklamasi, sehingga hanya bisa memberikan rekomendasi.


"Tentu Bu Susi mengerti pasti ada pertimbangan kenapa Bu Susi ada rekomendasi, karena beliau juga sadar ada kesulitan memberhentikan," ungkapnya.

Apabila Ahok mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52/1995 tentang Tata Ruang Pantai Utara, yang berhak memberikan izin reklamasi untuk pengembang adalah Gubernur DKI Jakarta.

"Coba kalau Bu Susi perintahkan ini sesuai (kewenangan memberi izin), harus diberhentikan. Saya bisa ada dasar hukum (untuk menghentikan). Saya (bisa) berhentikan karena ada perintah ini karena kalau digugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu saja," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menghentikan proyek reklamasi 17 pulau buatan di pantai utara Jakarta. Susi menilai reklamasi itu tidak dapat dilanjutkan sebelum ada rekomendasi dari pihaknya.

Susi menyebut bila mengacu pada peraturan menteri kelautan dan perikanan yang mengatur reklamasi sebagai turunan dari Perpres Nomor 122/2012 yang mengatur bahwa izin lokasi reklamasi dengan luas lebih besar dari 25 hektare maka bisa memiliki izin untuk menghentikan. Sedangkan, untuk izin pelaksanaan reklamasi dengan luas lebih dari 500 hektare membutuhkan rekomendasi dari pemerintah pusat.

Proyek pulau buatan di Teluk Jakarta sendiri bervariasi, mulai dari seluas 63 hektare hingga 481 hektare dengan total seluruhnya mencapai 5.100 hektar. Izin tiap pulau dikeluarkan terpisah. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya