Berita

net

Rekomendasi Menteri Susi Karena Sulit Hentikan Reklamasi

SABTU, 16 APRIL 2016 | 00:40 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan terbuka.

"Ya enggak apa-apa. Kalau rekomendasi kan," kata Ahok di Gedung Balai Kota, Jumat (15/4).

Namun di sisi lain, Ahok menilai Menteri Susi sadar sulit menghentikan proyek reklamasi, sehingga hanya bisa memberikan rekomendasi.


"Tentu Bu Susi mengerti pasti ada pertimbangan kenapa Bu Susi ada rekomendasi, karena beliau juga sadar ada kesulitan memberhentikan," ungkapnya.

Apabila Ahok mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 52/1995 tentang Tata Ruang Pantai Utara, yang berhak memberikan izin reklamasi untuk pengembang adalah Gubernur DKI Jakarta.

"Coba kalau Bu Susi perintahkan ini sesuai (kewenangan memberi izin), harus diberhentikan. Saya bisa ada dasar hukum (untuk menghentikan). Saya (bisa) berhentikan karena ada perintah ini karena kalau digugat, saya tanggung jawab sendiri. Itu saja," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memberikan rekomendasi kepada Pemprov DKI untuk menghentikan proyek reklamasi 17 pulau buatan di pantai utara Jakarta. Susi menilai reklamasi itu tidak dapat dilanjutkan sebelum ada rekomendasi dari pihaknya.

Susi menyebut bila mengacu pada peraturan menteri kelautan dan perikanan yang mengatur reklamasi sebagai turunan dari Perpres Nomor 122/2012 yang mengatur bahwa izin lokasi reklamasi dengan luas lebih besar dari 25 hektare maka bisa memiliki izin untuk menghentikan. Sedangkan, untuk izin pelaksanaan reklamasi dengan luas lebih dari 500 hektare membutuhkan rekomendasi dari pemerintah pusat.

Proyek pulau buatan di Teluk Jakarta sendiri bervariasi, mulai dari seluas 63 hektare hingga 481 hektare dengan total seluruhnya mencapai 5.100 hektar. Izin tiap pulau dikeluarkan terpisah. [wah]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya