Berita

Kepala Dinas Penataan: Reklamasi Di Pulau D Masih Berlangsung

JUMAT, 15 APRIL 2016 | 22:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Berdasarkan informasi dari Dinas Penatanaan Kota DKI Jakarta, salah satu pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, yakni pulau D telah berdiri bangunan. Pulau tersebut digarap pengembang PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Penataan Kota DKI, Iswan Achmadi menjelaskan sebenarnya pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 hingga 3, melakukan penyegelan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB).

"Begini, kita itu kan sudah melakukan penertiban dari tahun 2015, bulan Juni. Jadi penertiban-penertiban yang kita lakukan sudah mulai dari surat peringatan, kemudian penyegelan, kemudian yang bongkar-bongkar," ujar Iswan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (15/4).


Lebih lanjut Iswan menerangkan, SPB sendiri, sebenarnya telah dikeluarkan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara pada Juni 2015 lalu. Namun untuk saat ini, pihaknya hanya melakukan penyegelan ulang pada Senin (11/4) lalu.

"SPB, Tahun 2015 ya. Itu diberikan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara. Jadi sesuai dengan kewenangannya, itu diberikan kepada suku dinas," jelasnya.

Apabila merujuk Undang-Undang Pokok Agraria, tindakan penertiban di lapangan harus mengikuti prosedur. Setelah melalui tahapan SP 1 hingga 3, tahapan selanjutnya adalah keluarnya SPB. Dan seharusnya bisa langsung dilakukan pembongkaran.

Maka dari itu, Iswan menegaskan saat ini aktivitas pembangunan di atas pulau D sudah dihentikan. Meskipun pembangunan sudah berhenti, aktivitas reklamasi masih tetap berjalan. "Mungkin di lapangan yang masih berlangsung itu reklamasinya. Bukan pembangunan fisiknya, begitu," pungkasnya Iswan.

Pernyataan Iswan soal tindakan yang dilakukan atas bangunan di Pulau D itu berbeda dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Ahok menyebut tidak akan membongkar membongkar bangunan di atas lahan hasil reklamasi bernama Pulau D.

"Sekarang gini kan logikanya, itu kamu mesti bedain, bila kamu bangun rumah di atas lahan, kamu tidak melanggar aturannya, hanya belum dapat izin, itu dibongkar rata, enggak? Enggak kan," ujar Ahok.

Menurut Ahok, bangunan baru dapat dibongkar bila didirikan berada di atas lahan hijau atau melanggar koefisien lantai bangunan (KLB). [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

UPDATE

Konflik Agraria di Program Lumbung Pangan

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:59

Riset Advokasi Harus Perjuangkan Kebutuhan Masyarakat

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:36

Hati-hati! Pelemahan Rupiah Juga Bisa Hantam Warga Desa

Minggu, 17 Mei 2026 | 03:19

Kebangkitan Diplomasi Korporat di Balik Pertemuan Trump-Xi

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:59

Pemkot Semarang Gercep Tangani Banjir Tugu-Ngaliyan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:33

TNI AD Pastikan Penanganan Insiden Panhead Cafe Berjalan Transparan

Minggu, 17 Mei 2026 | 02:12

Mantan Pimpinan KPK Sebut Vonis Banding Luhur Ngawur

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:50

Jokowi-PSI Babak Belur Usai Serang JK Pakai Isu Agama

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:25

Pemkot Semarang Pastikan Penanganan Permanen di Jalan Citarum

Minggu, 17 Mei 2026 | 01:10

Celios: Prabowo Kayaknya Perlu Dibriefing Ekonomi 101

Minggu, 17 Mei 2026 | 00:54

Selengkapnya