Berita

basuki tjahaja purnama/net

KORUPSI SUMBER WARAS

Ahok Benar, BPK Ngaco Dan Tutupi Kebenaran

JUMAT, 15 APRIL 2016 | 20:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

‎Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyebut hasil audit BPK mengenai pembelian lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat, ngaco dan menutup-nutupi kebenaran. Bagi Sugiyanto yang pada medio Agustus 2015 melaporkan kasus Sumber Waras ke KPK, tuduhan Ahok benar adanya.

Menurut dia, hasil audit menyebut pembelian lahan Sumber Waras merugikan keuangan daerah senilai Rp 191 miliar. Padahal kalau jujur, BPK harusnya menyebut terjadi kerugian total lose Rp 755, 6 miliar, atau sebesar biaya yang dibayarkan oleh Pemprov DKI ke pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras.

"BPK ngaco tidak menyebut ‎total lose karena faktanya Ahok tidak perlu membeli lahan Sumber Waras. Ada banyak lahan kosong milik Pemprov DKI yang bisa dibangun rumah sakit khusus jantung dan kanker. Apalagi, hasil kajian Tim Dinkes DKI menyimpulkan lahan yang dibeli dari YKSW tidak memenuhi kriteria untuk pembangunan rumah sakit," kata Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) itu kepada redaksi sesaat lalu (Jumat, 15/4).


Rumah sakit bisa dibangun antara lain di atas tanah kosong milik Pemprov DKI yang terletak di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Atau bisa juga dibangun di atas lahan  milik Pemprov DKI yang terletak di Jalan Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, dan di atas tanah yang ada di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan. Tanah kosong di dua tempat ini masing-masing seluas 8700 meter persegi dan 6500 meter persegi.

"Masih banyak tanah kosong milik Pemprov DKI lainnya yang bisa dan lebih layak dibandingkan tanah di Tomang Utara yang dibeli Ahok. Jadi, BPK ngaco karena hasil auditnya meminta Ahok tidak menghambur-hamburkan APBD untuk membeli tanah yang tidak diperlukan," ulas Sgy, sapaan Sugiyanto.

‎Kedua, BPK menutupi kebenaran karena tidak melaporkan temuan unsur pidana dalam auditnya ke penegak hukum. UU No 15/2006 tentang BPK memerintahkan bahwa auditor BPK wajib melaporkan ke instansi berwenang jika hasil auditnya menemukan unsur pidana. Dalam undang-undang ini disebutkan juga laporan harus disampaikan paling lama satu bulan sejak diketahui ada unsur pidananya.‎

"‎BPK bersikap lunak dan tidak mau Ahok diproses hukum. BPK benar-benar ngaco dan menutup-nutupi kebenaran karena hanya meminta pembelian lahan Sumber Waras dibatalkan. Padahal sesuai undang-undang, BPK bisa melaporkan Ahok ke penegak hukum," kata Sgy.

Ketiga, BPK tidak melaporkan Ahok atas ketidakpatuhannya menjalankan rekomendasi yang mereka keluarkan. Sgy menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) UU No 15/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolahan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara ‎menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang ada dalam LHP BPK.

Kemudian pada Pasal 26 ayat (2) di undang-undang yang sama disebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1,5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

‎"Ahok nyata-nyata tidak menjalankan LHP BPK perwakilan DKI yang merekomendasikan agar pembelian lahan dibatalkan. Tuduhan Ahok kalau BPK ngaco benar. BPK tak mau Ahok dipenjara," demikian kata Sgy.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya