Berita

Hanif Dhakiri:net

Wawancara

WAWANCARA

Hanif Dhakiri: 1 Bulan Kerja Harus Dapat THR, Soal Reshuffle No Comment

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kinerja menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendapat sorotan, lantaran masih dianggap belum memuaskan. Ditemui di Jakarta, Menteri Hanif enggan berkomentar panjang saat ditanya soal reshuffle alias kocok ulang kursi menteri.

Sebelumnya saat ditanya soal kebijakannya terkait aturan main pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Menteri Hanif begitu tangkas menjawab dan menjelaskan soal kebijakan­nya itu.

Seperti diketahui baru-baru ini Menteri Hanif menerbitkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.


Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi mengganti­kan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Dalam peraturan baru, peker­ja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak menda­patkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihi­tung secara proporsional ses­uai dengan masa kerja," kata Hanif mengutip aturan tersebut. Berikut penjelasan Hanif terkait aturan baru yang diterbitkannya dan pernyataannya soal reshuffle kabinet:

Aturan THR bagi pekerja yang satu bulan bekerja sudah diujicoba?
Disosialisasi, peraturan kok di­uji. Jadi intinya begini, masalah THR kan ketika semua orang, pada saat dia terikat hubungan kerja dengan orang lain, maka secara otomatis, dia berhak mendapat THR.

Apa alasannya?
Gampangnya, pada saat Anda tandatangan kontrak misalnya, itu berarti langsung hak itu su­dah jatuh kepada pekerja.

Kenapa harus satu bulan?
Karena untuk menghitungnya. Untuk menghitung besaran THR-nya ini berapa. Nah kita bikin satu bulan, itu kan jadi menghitung­nya, masa kerja satu bulan, terus nanti gajinya setahun berapa, dibagi 12. Kira-kira itu. Kalau dari tiga bulan ke satu bulan kan, soal penerimaan THR yang sifatnya proporsional. Tapi kalau pada saat esensi sendiri, ya pada saat orang terikat hubungan kerja maka dia berhak dapat THR.

Kalau ada perusahaan ban­del tidak mau bayar?
Ya kita terus perkuat sosialisasi. Kita terus perkuat penga­wasan.

Tenaga untuk pengawasan apakah mencukupi?
Ya kita terus koordinasikan dengan pemerintah daerah ya. Termasuk juga kita mengem­bangkan model pengawasan yang berbasis masyarakat juga. Jadi artinya masyarakat sebagai frontliner untuk pen­gawasan.

Artinya pengawas PNS tidak diperlukan?
Nantinya pengawas PNS un­tuk tindak lanjut dari temuan pengawas masyarakat. Karena sekarang masih kekurangan.

Kenapa nggak rekrut pengawas PNS?
Kalau mau nambah pengawas PNS kan kita kena kebijakan moratorium. Makanya kita buat skema yang lain sementara den­gan stakeholder ketenagakerjaan, baik itu kalangan dunia usaha maupun pekerja.

Ada imbauan dari KPAI agar tidak mengirim tenaga kerja yang memiliki anak balita?
Saya setuju dengan yang dis­ampaikan KPAI pada dasarnya upaya untuk mencegah untuk melibatkan anak-anak ke dalam pekerjaan.

Memangnya selama ini ada?
Kemudian juga mencegah perdagangan anak melalui ber­bagai bentuk modus, termasuk misalnya penempatan tenaga kerja tapi ternyata trafficking. Saya kira dukung KPAI-lah, kalau misalnya ada. Kerja sama bisa kita kuatkan.

Oiya, perkembangan re­shuffle bagaimana?
Kamu ini berandai-andai terus. Jangan berandai-andailah.

Tapi ada evaluasi nggak dari internal?
No comment. Kita yang pent­ing kerja. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya