Berita

Hanif Dhakiri:net

Wawancara

WAWANCARA

Hanif Dhakiri: 1 Bulan Kerja Harus Dapat THR, Soal Reshuffle No Comment

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kinerja menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendapat sorotan, lantaran masih dianggap belum memuaskan. Ditemui di Jakarta, Menteri Hanif enggan berkomentar panjang saat ditanya soal reshuffle alias kocok ulang kursi menteri.

Sebelumnya saat ditanya soal kebijakannya terkait aturan main pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Menteri Hanif begitu tangkas menjawab dan menjelaskan soal kebijakan­nya itu.

Seperti diketahui baru-baru ini Menteri Hanif menerbitkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.


Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi mengganti­kan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Dalam peraturan baru, peker­ja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak menda­patkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihi­tung secara proporsional ses­uai dengan masa kerja," kata Hanif mengutip aturan tersebut. Berikut penjelasan Hanif terkait aturan baru yang diterbitkannya dan pernyataannya soal reshuffle kabinet:

Aturan THR bagi pekerja yang satu bulan bekerja sudah diujicoba?
Disosialisasi, peraturan kok di­uji. Jadi intinya begini, masalah THR kan ketika semua orang, pada saat dia terikat hubungan kerja dengan orang lain, maka secara otomatis, dia berhak mendapat THR.

Apa alasannya?
Gampangnya, pada saat Anda tandatangan kontrak misalnya, itu berarti langsung hak itu su­dah jatuh kepada pekerja.

Kenapa harus satu bulan?
Karena untuk menghitungnya. Untuk menghitung besaran THR-nya ini berapa. Nah kita bikin satu bulan, itu kan jadi menghitung­nya, masa kerja satu bulan, terus nanti gajinya setahun berapa, dibagi 12. Kira-kira itu. Kalau dari tiga bulan ke satu bulan kan, soal penerimaan THR yang sifatnya proporsional. Tapi kalau pada saat esensi sendiri, ya pada saat orang terikat hubungan kerja maka dia berhak dapat THR.

Kalau ada perusahaan ban­del tidak mau bayar?
Ya kita terus perkuat sosialisasi. Kita terus perkuat penga­wasan.

Tenaga untuk pengawasan apakah mencukupi?
Ya kita terus koordinasikan dengan pemerintah daerah ya. Termasuk juga kita mengem­bangkan model pengawasan yang berbasis masyarakat juga. Jadi artinya masyarakat sebagai frontliner untuk pen­gawasan.

Artinya pengawas PNS tidak diperlukan?
Nantinya pengawas PNS un­tuk tindak lanjut dari temuan pengawas masyarakat. Karena sekarang masih kekurangan.

Kenapa nggak rekrut pengawas PNS?
Kalau mau nambah pengawas PNS kan kita kena kebijakan moratorium. Makanya kita buat skema yang lain sementara den­gan stakeholder ketenagakerjaan, baik itu kalangan dunia usaha maupun pekerja.

Ada imbauan dari KPAI agar tidak mengirim tenaga kerja yang memiliki anak balita?
Saya setuju dengan yang dis­ampaikan KPAI pada dasarnya upaya untuk mencegah untuk melibatkan anak-anak ke dalam pekerjaan.

Memangnya selama ini ada?
Kemudian juga mencegah perdagangan anak melalui ber­bagai bentuk modus, termasuk misalnya penempatan tenaga kerja tapi ternyata trafficking. Saya kira dukung KPAI-lah, kalau misalnya ada. Kerja sama bisa kita kuatkan.

Oiya, perkembangan re­shuffle bagaimana?
Kamu ini berandai-andai terus. Jangan berandai-andailah.

Tapi ada evaluasi nggak dari internal?
No comment. Kita yang pent­ing kerja. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya