Berita

Hanif Dhakiri:net

Wawancara

WAWANCARA

Hanif Dhakiri: 1 Bulan Kerja Harus Dapat THR, Soal Reshuffle No Comment

KAMIS, 14 APRIL 2016 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kinerja menteri asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mendapat sorotan, lantaran masih dianggap belum memuaskan. Ditemui di Jakarta, Menteri Hanif enggan berkomentar panjang saat ditanya soal reshuffle alias kocok ulang kursi menteri.

Sebelumnya saat ditanya soal kebijakannya terkait aturan main pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Menteri Hanif begitu tangkas menjawab dan menjelaskan soal kebijakan­nya itu.

Seperti diketahui baru-baru ini Menteri Hanif menerbitkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.


Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78/2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi mengganti­kan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

"Dalam peraturan baru, peker­ja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak menda­patkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihi­tung secara proporsional ses­uai dengan masa kerja," kata Hanif mengutip aturan tersebut. Berikut penjelasan Hanif terkait aturan baru yang diterbitkannya dan pernyataannya soal reshuffle kabinet:

Aturan THR bagi pekerja yang satu bulan bekerja sudah diujicoba?
Disosialisasi, peraturan kok di­uji. Jadi intinya begini, masalah THR kan ketika semua orang, pada saat dia terikat hubungan kerja dengan orang lain, maka secara otomatis, dia berhak mendapat THR.

Apa alasannya?
Gampangnya, pada saat Anda tandatangan kontrak misalnya, itu berarti langsung hak itu su­dah jatuh kepada pekerja.

Kenapa harus satu bulan?
Karena untuk menghitungnya. Untuk menghitung besaran THR-nya ini berapa. Nah kita bikin satu bulan, itu kan jadi menghitung­nya, masa kerja satu bulan, terus nanti gajinya setahun berapa, dibagi 12. Kira-kira itu. Kalau dari tiga bulan ke satu bulan kan, soal penerimaan THR yang sifatnya proporsional. Tapi kalau pada saat esensi sendiri, ya pada saat orang terikat hubungan kerja maka dia berhak dapat THR.

Kalau ada perusahaan ban­del tidak mau bayar?
Ya kita terus perkuat sosialisasi. Kita terus perkuat penga­wasan.

Tenaga untuk pengawasan apakah mencukupi?
Ya kita terus koordinasikan dengan pemerintah daerah ya. Termasuk juga kita mengem­bangkan model pengawasan yang berbasis masyarakat juga. Jadi artinya masyarakat sebagai frontliner untuk pen­gawasan.

Artinya pengawas PNS tidak diperlukan?
Nantinya pengawas PNS un­tuk tindak lanjut dari temuan pengawas masyarakat. Karena sekarang masih kekurangan.

Kenapa nggak rekrut pengawas PNS?
Kalau mau nambah pengawas PNS kan kita kena kebijakan moratorium. Makanya kita buat skema yang lain sementara den­gan stakeholder ketenagakerjaan, baik itu kalangan dunia usaha maupun pekerja.

Ada imbauan dari KPAI agar tidak mengirim tenaga kerja yang memiliki anak balita?
Saya setuju dengan yang dis­ampaikan KPAI pada dasarnya upaya untuk mencegah untuk melibatkan anak-anak ke dalam pekerjaan.

Memangnya selama ini ada?
Kemudian juga mencegah perdagangan anak melalui ber­bagai bentuk modus, termasuk misalnya penempatan tenaga kerja tapi ternyata trafficking. Saya kira dukung KPAI-lah, kalau misalnya ada. Kerja sama bisa kita kuatkan.

Oiya, perkembangan re­shuffle bagaimana?
Kamu ini berandai-andai terus. Jangan berandai-andailah.

Tapi ada evaluasi nggak dari internal?
No comment. Kita yang pent­ing kerja. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya