Berita

Ahok: Raperda Distop DPRD, Pengembang Tak Bisa Lanjutkan Pembangunan

RABU, 13 APRIL 2016 | 14:54 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

RMOL. Keputusan DPRD DKI menghentikan pembahasan Raperda tentang zonasi dan reklamasi berkonsekuensi pada penghentian pelaksanaan reklamasi oleh pengembang.

"Mau nggak mau, (pengembang tidak bisa melanjutkan pembangunan) setelah pembahasan Raperda disetop DPRD," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).

Ahok menegaskan bagi pengembang yang masih bandel melakukan pembangunan di dataran yang sudah jadi tanpa mengantongi Izin Membangunkan Bangunan di pulau reklamasi, dirinya tak segan akan menyegel bangunan tersebut.


Pemprov DKI sendiri telah memberikan izin pelaksanaan proyek reklamasi kepada PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudera.

Sebelumnya, penyegelan sudah dilakukan Pemprov DKI terhadap bangunan disalah satu pulau reklamasi, yaitu pulau C yang dibangun oleh PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT. Agung Sedayu Group.

"Kita sudah segel kan. Itu nggak bisa gerak lagi. Sekarang begini kan logikanya. Itu kamu mesti bedakan. Bila kamu bangun rumah di atas lahan kamu tidak melanggar aturannya hanya belum dapat izin, itu dibongkar rata nggak? Nggak kan. Karena ada peraturan yang mengatur, untuk yang tanpa izin duluan itu ada denda," kata Ahok.

"Harus dibedakan nih. Tetapi kalau kamu bangun di atas lahan hijau atau melanggar KLB di tempat yang tidak bisa ganti rugi, kalau KLB yang bisa di tempat ganti rugi nggak apa-apa ganti rugi, ada dendanya. IMB ada dendanya," sambung Ahok.

Sekedar diketahui, DPRD DKI menolak melanjutkan pembahasan dua raperda zonasi tersebut karena ada anggota dewan yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, M. Sanusi yang juga bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra.

Sanusi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena menerima suap dari PT. Agung Podomoro Land.[dem]

Populer

UPDATE

Selengkapnya