Berita

Hary Azhar Aziz/net

Politik

BPK Temukan Kerugian Rp 710 Miliar Dan Kekurangan Penerimaan Rp 8 Triliun

SELASA, 12 APRIL 2016 | 18:34 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 2.537 masalah berdampak finansial senilai Rp 9,87 triliun yang terdiri atas masalah yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 710,91 miliar, potensi kerugian negara senilai Rp 1,15 trliiun, dan kekurangan penerimaan negara senilai Rp 8 triliun, sepanjang semester II tahun 2015.

Hal tersebut disampaikan Ketua BPK RI, Hary Azhar Aziz, dalam acara penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan semester (iHPs) beserta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester Tahun 2015 kepada DPR RI dalam Rapat Paripurna, di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (12/4).

Berdasarkan IHPS dan LHP pada semester II  2015, BPK mengungkapkan 6.548 temuan yang memuat 8.733 permasalahan yang terdiri atas 6.558 masalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan senilai Rp 11,49 triliun dan 2.175 masalah kelemahan SPI.


"BPK memeriksa 704 objek pemeriksaan, terdiri atas 92 objek pada pemerintah pusat; 571 objek pemerintah daerah dan BUMD; serta 41 objek BUMN dan badan lainnya," ujar Harry.

Berdasarkan jenis pemeriksaannya terdiri atas 35 objek pemeriksaan keuangan, 277 pemeriksaan kinerja, dan 392 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Salah satu temuan BPK adalah masalah kekurangan penerimaan negara yang terdiri atas pajak Pertambahan Nilai (PPN), cukai, pajak rokok dan denda administrasi senilai Rp 843.80 miliar dan dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pertambangan sektor minerba dan PBB Tubuh Bumi sebesar Rp 308,42 miliar.

Selain itu, pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil minyak dan gas pada SKK Migas menunjukkan antara lain terdapat biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKs) senilai Rp 4 triliun. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya