Berita

basuki t. purnama/net

Politik

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Diungkap, Banyak Sekali Aturan Yang Ditabrak Ahok

SABTU, 09 APRIL 2016 | 10:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jika perkara reklamasi pantai utara Jakarta dilihat secara seksama tanpa asumsi-asumi dan kecurigaan tertentu, maka pasti ditemukan bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini melanggar banyak sekali aturan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad, dalam diskusi "Reklamasi Penuh Duri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).

"Mari coba lihat dengan sangat seksama, aturan yang ditabrak Gubernur DKI yang saat ini kebetulan Basuki Tjahaja Purnama, aturannnya banyak sekali. Aturan tata ruang, zonasi kawasan pesisir, Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, UU lingkungan hidup, UU kependudukan," kata Chalid.


Padahal di sisi lain, lanjut Chalid, citra Basuki alias Ahok adalah orang yang sangat taat hukum. Misalnya, Kampung Pulo dibongkar karena warga di sana tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tetapi kemarin dia katakan di media massa sudah menegur kepala dinas karena bubarkan pulau C, yang kemungkinan maksudnya pulau D, yang sebetulnya tidak ada IMB-nya," ungkap Chalid.

Kalau merujuk pada aturan yang ada, seharusnya lebih dulu ada Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Pesisir barulah keluar izin reklamasi dikeluarkan.

"Kalau membaca dengan tenang, tanpa prasangka bahwa orang yang kritik reklamasi itu pasti anti Ahok, harus tahu bahwa izin prinsip itu justru keluar di periode Ahok dan lalu izin reklamasi," terangnya.

"Seharusnya dia (Ahok) katakan ke pengambang 'hold, karena mandat aturannya harus ada Perda zonasi, Anda sabar ya kami selesaikan perda zonasi baru keluarkan izinnya'. Harusnya begitu," terangnya. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya