Berita

basuki t. purnama/net

Politik

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Diungkap, Banyak Sekali Aturan Yang Ditabrak Ahok

SABTU, 09 APRIL 2016 | 10:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jika perkara reklamasi pantai utara Jakarta dilihat secara seksama tanpa asumsi-asumi dan kecurigaan tertentu, maka pasti ditemukan bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini melanggar banyak sekali aturan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad, dalam diskusi "Reklamasi Penuh Duri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).

"Mari coba lihat dengan sangat seksama, aturan yang ditabrak Gubernur DKI yang saat ini kebetulan Basuki Tjahaja Purnama, aturannnya banyak sekali. Aturan tata ruang, zonasi kawasan pesisir, Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, UU lingkungan hidup, UU kependudukan," kata Chalid.


Padahal di sisi lain, lanjut Chalid, citra Basuki alias Ahok adalah orang yang sangat taat hukum. Misalnya, Kampung Pulo dibongkar karena warga di sana tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tetapi kemarin dia katakan di media massa sudah menegur kepala dinas karena bubarkan pulau C, yang kemungkinan maksudnya pulau D, yang sebetulnya tidak ada IMB-nya," ungkap Chalid.

Kalau merujuk pada aturan yang ada, seharusnya lebih dulu ada Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Pesisir barulah keluar izin reklamasi dikeluarkan.

"Kalau membaca dengan tenang, tanpa prasangka bahwa orang yang kritik reklamasi itu pasti anti Ahok, harus tahu bahwa izin prinsip itu justru keluar di periode Ahok dan lalu izin reklamasi," terangnya.

"Seharusnya dia (Ahok) katakan ke pengambang 'hold, karena mandat aturannya harus ada Perda zonasi, Anda sabar ya kami selesaikan perda zonasi baru keluarkan izinnya'. Harusnya begitu," terangnya. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

DPR Minta TVRI Maksimalkan Siaran Piala Dunia hingga Pelosok Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 12:12

Budisatrio Dinilai Tepat Gantikan Sugiono di Kementerian Luar Negeri

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:53

KPK Kembali Periksa Lima Pejabat Pemkab Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Bupati Ade Kuswara

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:47

Trump: Putin Setuju Tahan Serangan ke Ukraina Selama Musim Dingin Ekstrem

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:29

Lonjakan Harga Emas Diprediksi Tembus Rp4,2 Juta Akhir Tahun

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:16

Pasar Minyak Masih Bergejolak Tanggapi Rencana AS Serang Iran

Jumat, 30 Januari 2026 | 11:08

Bawang Putih Impor Bakal Masuk Pasar, Kemendag Targetkan Harga Jinak Sebelum Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:50

Saham Nokia Anjlok, Ketua Dewan Komisaris Mengundurkan Diri

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:20

Buntut Kasus Hogi Minaya, Kapolresta Sleman Dinonaktifkan

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Rapat Pleno Tetapkan Gus Yahya Kembali Pimpin NU

Jumat, 30 Januari 2026 | 10:01

Selengkapnya