Berita

basuki t. purnama/net

Politik

REKLAMASI TELUK JAKARTA

Diungkap, Banyak Sekali Aturan Yang Ditabrak Ahok

SABTU, 09 APRIL 2016 | 10:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Jika perkara reklamasi pantai utara Jakarta dilihat secara seksama tanpa asumsi-asumi dan kecurigaan tertentu, maka pasti ditemukan bahwa Gubernur DKI Jakarta saat ini melanggar banyak sekali aturan.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Chalid Muhammad, dalam diskusi "Reklamasi Penuh Duri" di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).

"Mari coba lihat dengan sangat seksama, aturan yang ditabrak Gubernur DKI yang saat ini kebetulan Basuki Tjahaja Purnama, aturannnya banyak sekali. Aturan tata ruang, zonasi kawasan pesisir, Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, UU lingkungan hidup, UU kependudukan," kata Chalid.


Padahal di sisi lain, lanjut Chalid, citra Basuki alias Ahok adalah orang yang sangat taat hukum. Misalnya, Kampung Pulo dibongkar karena warga di sana tidak punya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Tetapi kemarin dia katakan di media massa sudah menegur kepala dinas karena bubarkan pulau C, yang kemungkinan maksudnya pulau D, yang sebetulnya tidak ada IMB-nya," ungkap Chalid.

Kalau merujuk pada aturan yang ada, seharusnya lebih dulu ada Peraturan Daerah (Raperda) Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Pesisir barulah keluar izin reklamasi dikeluarkan.

"Kalau membaca dengan tenang, tanpa prasangka bahwa orang yang kritik reklamasi itu pasti anti Ahok, harus tahu bahwa izin prinsip itu justru keluar di periode Ahok dan lalu izin reklamasi," terangnya.

"Seharusnya dia (Ahok) katakan ke pengambang 'hold, karena mandat aturannya harus ada Perda zonasi, Anda sabar ya kami selesaikan perda zonasi baru keluarkan izinnya'. Harusnya begitu," terangnya. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya