Berita

ilustrasi/net

Fungsi Pengawasan DPR Sangat Lemah

JUMAT, 08 APRIL 2016 | 03:20 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Fungsi pengawasan DPR sangat lemah dan jauh dari harapan publik.

Demikian disampaikan Peneliti bidang Fungsi Pengawasan DPR Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Marcellius Djadijono, dalam keterangan beberapa saat lalu (Jumat, 8/4).

Menurutnya, DPR sekilas tampak garang jika dilihat dari jauh. Mereka berbicara dengan nada keras, membentuk berbagai Panitia Kerja (Panja), Panitia Khusus (Pansus) dan berbagai instrument pengawasan lainnya.


Faktanya, menurut Djadi, DPR tak sungguh-sungguh menggunakan instrumen pengawasannya untuk mengoptimalkan kinerja pemerintah.

"Pengawasan yang dilakukan DPR menjadi pengawasan seolah-olah. Seolah-olah mengawasi, tapi sebetulnya tidak," ungkapnya. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya