Berita

Muhnur Satyahaprabu:net

Wawancara

WAWANCARA

Muhnur Satyahaprabu: Ini Langkah Awal Untuk Ajukan Gugatan Hukum Kepada Presiden

KAMIS, 07 APRIL 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ini bersama aliansi aktivis lingkungan hidup lainnya, mensomasi Presiden Joko Widodo terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). "Langkah itu sebenarnya langkah awal untuk men­gajukan gugatan hukum ke Presiden lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Muhnur kepada Rakyat Merde­ka di Jakarta, kemarin. Berikut petikan wawancaranya;

Walhi sudah menerima dokumen terkait Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) proyek KCJB?
Sudah, dan kalau dari kami sebenarnya sudah melayangkan banding administrasi, melayang­kan somasi terbuka kepada Presiden.

Untuk apa?

Untuk apa?
Langkah itu sebenarnya lang­kah awal untuk mengajukan gugatan hukum ke Presiden.

Kenapa harus digugat?
Substansi permasalahannya tidak berubah seperti protes dan statement yang beberapa kali kami keluarkan.

Apa saja?
Kebijakan ini tidak ada perencanaan. Kebijakan ini akan men­gurangi luar lahan pertanian berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lahan Pangan Berkelanjutan. Proyek ini juga dibuat di wilayah yang rawan bencana dan seterusnya. Intinya sebenarnya nggak berubah, termasuk protes pembuatan Amdal yang begitu cepat, seh­ingga prosedur dan substansinya bertentangan dengan undang-undang.

Kapan gugatan akan di­layangkan?

Mungkin, dan doakan saja dalam dua minggu ini kita sudah mengajukan gugatan untuk kita layangkan ke PTUN.

Mengapa Walhi berpan­dangan, proyek ini tidak ada manfaatnya?
Ya, memang dalam dokumen tidak ada urgensinya proyek ini.

Seharusnya bagaimana?
Kalau itu memang berman­faat, seharusnya proyek ini masuk dalam perencanaan dong. Karena memang perencanaanya nggak ada, terus risikonya ting­gi, kemudian pembuatan doku­men lingkungan terlalu cepat, ya memang proyek ini proyek akal-akalan.

Maksudnya?

Kalau memang ini berdasar­kan satu keputusan masyarakat Jawa Barat dan Jakarta, seharusnya ini masuk dalam; per­tama, tata ruang yang sudah terfasilitasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN), atau RPJMP sudah ada tercantum, tapi ini tidak ada dalam semua dokumen perencanaan. Yang ada adalah perencanaan perkeretapaian itu justru ada di Pantura, mulai dari Merak sampai Banyuwangi. Bukan kereta api cepat. Jakarta-Bandung tidak masuk dalam perencanaan, sehingga tidak bermanfaat untuk masyarakat Bandung dan Jakarta.

Proses Amdal seharusnya berapa lama?

Proses itu yang jelas, dari datanya ini ya, Amdal itu proses scientific, bisa diambil dari mana saja, termasuk BMKG (Badan Metreologi Klimatologi dan Geofisika). Tapi bahwa Amdal itu tidak boleh salah karena dia proses scientific. Dia juga harus menyertakan partisipasi masyarakat.

Artinya memang tidak ada partisipasi masyarakat?
Ya memang tidak ada aspirasi masyarakat itu. Kerangka acuan itu bisa selesai dalam dua min­ggu, itu nggak mungkin

Anda bilang tadi proyek akal-akalan, maksudnya?
Ya itu tadi, karena tidak ada perencanaan. Kedua, dokumen lingkungan dibuat dengan sebe­gitu cepat. Ketiga, proyek ini nggak ada urgensinya. Keempat, melanggar tata ruang. Kelima, akan menghancurkan daerah resapan, termasuk di daerah Walini yang menjadi sumber air Jatiluhur dan sumber air bagi per­tanian di Karawang. Nah itu yang nggak dipertimbangkan. Padahal itu seharusnya menjadi hal yang sangat pentinng, kan itu yang menjadi pertanyaan. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya