Berita

Muhnur Satyahaprabu:net

Wawancara

WAWANCARA

Muhnur Satyahaprabu: Ini Langkah Awal Untuk Ajukan Gugatan Hukum Kepada Presiden

KAMIS, 07 APRIL 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ini bersama aliansi aktivis lingkungan hidup lainnya, mensomasi Presiden Joko Widodo terkait proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). "Langkah itu sebenarnya langkah awal untuk men­gajukan gugatan hukum ke Presiden lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Muhnur kepada Rakyat Merde­ka di Jakarta, kemarin. Berikut petikan wawancaranya;

Walhi sudah menerima dokumen terkait Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) proyek KCJB?
Sudah, dan kalau dari kami sebenarnya sudah melayangkan banding administrasi, melayang­kan somasi terbuka kepada Presiden.

Untuk apa?

Untuk apa?
Langkah itu sebenarnya lang­kah awal untuk mengajukan gugatan hukum ke Presiden.

Kenapa harus digugat?
Substansi permasalahannya tidak berubah seperti protes dan statement yang beberapa kali kami keluarkan.

Apa saja?
Kebijakan ini tidak ada perencanaan. Kebijakan ini akan men­gurangi luar lahan pertanian berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lahan Pangan Berkelanjutan. Proyek ini juga dibuat di wilayah yang rawan bencana dan seterusnya. Intinya sebenarnya nggak berubah, termasuk protes pembuatan Amdal yang begitu cepat, seh­ingga prosedur dan substansinya bertentangan dengan undang-undang.

Kapan gugatan akan di­layangkan?

Mungkin, dan doakan saja dalam dua minggu ini kita sudah mengajukan gugatan untuk kita layangkan ke PTUN.

Mengapa Walhi berpan­dangan, proyek ini tidak ada manfaatnya?
Ya, memang dalam dokumen tidak ada urgensinya proyek ini.

Seharusnya bagaimana?
Kalau itu memang berman­faat, seharusnya proyek ini masuk dalam perencanaan dong. Karena memang perencanaanya nggak ada, terus risikonya ting­gi, kemudian pembuatan doku­men lingkungan terlalu cepat, ya memang proyek ini proyek akal-akalan.

Maksudnya?

Kalau memang ini berdasar­kan satu keputusan masyarakat Jawa Barat dan Jakarta, seharusnya ini masuk dalam; per­tama, tata ruang yang sudah terfasilitasi dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional(RPJMN), atau RPJMP sudah ada tercantum, tapi ini tidak ada dalam semua dokumen perencanaan. Yang ada adalah perencanaan perkeretapaian itu justru ada di Pantura, mulai dari Merak sampai Banyuwangi. Bukan kereta api cepat. Jakarta-Bandung tidak masuk dalam perencanaan, sehingga tidak bermanfaat untuk masyarakat Bandung dan Jakarta.

Proses Amdal seharusnya berapa lama?

Proses itu yang jelas, dari datanya ini ya, Amdal itu proses scientific, bisa diambil dari mana saja, termasuk BMKG (Badan Metreologi Klimatologi dan Geofisika). Tapi bahwa Amdal itu tidak boleh salah karena dia proses scientific. Dia juga harus menyertakan partisipasi masyarakat.

Artinya memang tidak ada partisipasi masyarakat?
Ya memang tidak ada aspirasi masyarakat itu. Kerangka acuan itu bisa selesai dalam dua min­ggu, itu nggak mungkin

Anda bilang tadi proyek akal-akalan, maksudnya?
Ya itu tadi, karena tidak ada perencanaan. Kedua, dokumen lingkungan dibuat dengan sebe­gitu cepat. Ketiga, proyek ini nggak ada urgensinya. Keempat, melanggar tata ruang. Kelima, akan menghancurkan daerah resapan, termasuk di daerah Walini yang menjadi sumber air Jatiluhur dan sumber air bagi per­tanian di Karawang. Nah itu yang nggak dipertimbangkan. Padahal itu seharusnya menjadi hal yang sangat pentinng, kan itu yang menjadi pertanyaan. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya